Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Jnp SIA 1.H. Jabal Rola
2.Rusli Romo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Sannawati, S.H.SIA
Tergugat
NoNama
1H. Jabal Rola
2Rusli Romo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.

50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

3.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk untuk menyerahkan objek tanah sengketa (a quo) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak