Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2018/PN Jnp Manggellai 1.Solihin
2.Marullah
3.Muhammad Bin Habong
4.Yabu Bin Manggu
5.Hasan Basri Bin Tabu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2018/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manggellai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Solihin
2Marullah
3Muhammad Bin Habong
4Yabu Bin Manggu
5Hasan Basri Bin Tabu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan rencana pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2000/PN.JO tanggal 22 Maret 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 329/PDT/2001/PT.MKS tanggal 28 Nopember 2001;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah yang terletak di Manggepong, Desa Manggepong, Kec. PerwakilanTuratea, Kab. Jeneponto, seluas 2 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Tanah milik Saleng (dulu), sekarang Suddin

Sebelah Barat          : Tanah milik Saleng (dulu), sekarang Sitomo

SebelahTimur           : Tanah milik Dg. Nessa

Sebelah Selatan         : Tanah milik Saleng (dulu), sekarang Saparuddin sebagaimana juga dimaksud termasuk dalam objek sengketa dalam perkara nomor : 25/Pdt.G/2000/PN.JO tanggal 9 April 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 329/PDT/2001/PT.MKS, tanggal 28 Nopember 2001, yang dimohonkan esekusi;

  1. Menyatakan dan menetapkan permohonan eksekusi tertanggal 19 Januari 2018 adalah tidak sah;
  2. Memerintahkan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi, sepanjang mengenai tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.
  4. Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak