Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Jnp Tambari bin Pala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tambari bin Pala
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHTambari bin Pala
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menyesuaikan tanggal lahir Pemohon dari tanggal lahir        05-08-1972 menjadi 31-12-1972 ;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak