| Dakwaan |
----------- Bahwa Ia Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya dimiliki orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, mamakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025, Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN brangkat dari Sapoletana, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa kerumah omnya yang berada di daerah Nasara Kec. Bangkala Kab. Jeneponto dengan tujuan untuk membantu omnya membersihkan jaring rumput laut, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa meminta upah atau gaji membersihkan jaring rumput laut kepada Omnya karena Terdakwa ingin pulang kerumah milik terdakwa yang berada di Kab. Gowa akan tetapi gaji atau upah tersebut tidak diberikan oleh omnya sehingga Terdakwa berjalan kaki dari Kampung Nasara, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto ke arah Kab. Gowa karena tidak memiliki kendaraan dan uang, lalu pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA (dini hari) Terdakwa berada didepan Puskesmas Bangkala muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam Puskesmas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Puskesmas untuk di jual sehingga Terdakwa masuk kedalam Puskesmas melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu masuk kearea taman kemudian Terdakwa memanjat jendela yang tidak terkunci yang tingginya diatas pinggang orang dewasa yang lokasinya pas berada di area depan Kamar Pasien, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar pasien yang pintunya tidak terkunci kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada di tempat tidur pasien kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada diatas meja yang mana Saksi Korban pada saat itu dengan Kondisi tidur, lalu Terdakwa berbalik arah dan melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR yang berada di lantai tepatnya disamping Saksi NINGSI yang mana Saksi SYAHRIR dan Saksi NINGSI pada saat itu dalam kondisi tidur, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR Terdakwa keluar dari Puskesmas melalu jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
- Selanjutnya sekitar Pukul 05.00 WITA Saksi Korban ABDUL RAHMAN terbangun dan melihat Saksi NINGSI sedang sibuk mencari Handphone milik Saksi Korban SYAHRIR, sehingga Saksi Korban ABDUL RAHMAN ikut mencari Handphone miliknya akan tetapi sudah tidak ada dan mencoba untuk menghubungi tetapi sudah tidak aktif dan melihat Tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN sudah tidak ada juga, lalu Saksi Korban ABDUL RAHMAN bersama dengan Saksi Korban SYAHRIR menuju ke Polsek Bangkala untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialami.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (e) dan (f) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Ia Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya dimiliki orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, mamakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025, Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN brangkat dari Sapoletana, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa kerumah omnya yang berada di daerah Nasara Kec. Bangkala Kab. Jeneponto dengan tujuan untuk membantu omnya membersihkan jaring rumput laut, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa meminta upah atau gaji membersihkan jaring rumput laut kepada Omnya karena Terdakwa ingin pulang kerumah milik terdakwa yang berada di Kab. Gowa akan tetapi gaji atau upah tersebut tidak diberikan oleh omnya sehingga Terdakwa berjalan kaki dari Kampung Nasara, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto ke arah Kab. Gowa karena tidak memiliki kendaraan dan uang, lalu pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA (dini hari) Terdakwa berada didepan Puskesmas Bangkala muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam Puskesmas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Puskesmas untuk di jual sehingga Terdakwa masuk kedalam Puskesmas melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu masuk kearea taman kemudian Terdakwa memanjat jendela yang tidak terkunci yang tingginya diatas pinggang orang dewasa yang lokasinya pas berada di area depan Kamar Pasien, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar pasien yang pintunya tidak terkunci kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada di tempat tidur pasien kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada diatas meja yang mana Saksi Korban pada saat itu dengan Kondisi tidur, lalu Terdakwa berbalik arah dan melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR yang berada di lantai tepatnya disamping Saksi NINGSI yang mana Saksi SYAHRIR dan Saksi NINGSI pada saat itu dalam kondisi tidur, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR Terdakwa keluar dari Puskesmas melalu jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Selanjutnya sekitar Pukul 05.00 WITA Saksi Korban ABDUL RAHMAN terbangun dan melihat Saksi NINGSI sedang sibuk mencari Handphone milik Saksi Korban SYAHRIR, sehingga Saksi Korban ABDUL RAHMAN ikut mencari Handphone miliknya akan tetapi sudah tidak ada dan mencoba untuk menghubungi tetapi sudah tidak aktif dan melihat Tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN sudah tidak ada juga, lalu Saksi Korban ABDUL RAHMAN bersama dengan Saksi Korban SYAHRIR menuju ke Polsek Bangkala untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialami
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (f) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Ia Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Puskesmas Bangkala, Jalan Raya Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya dimiliki orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025, Terdakwa RISAL Alias BOCCO Bin JAHARUDDIN brangkat dari Sapoletana, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa kerumah omnya yang berada di daerah Nasara Kec. Bangkala Kab. Jeneponto dengan tujuan untuk membantu omnya membersihkan jaring rumput laut, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa meminta upah atau gaji membersihkan jaring rumput laut kepada Omnya karena Terdakwa ingin pulang kerumah milik terdakwa yang berada di Kab. Gowa akan tetapi gaji atau upah tersebut tidak diberikan oleh omnya sehingga Terdakwa berjalan kaki dari Kampung Nasara, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto ke arah Kab. Gowa karena tidak memiliki kendaraan dan uang, lalu pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA (dini hari) Terdakwa berada didepan Puskesmas Bangkala muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam Puskesmas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Puskesmas untuk di jual sehingga Terdakwa masuk kedalam Puskesmas melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu masuk kearea taman kemudian Terdakwa memanjat jendela yang tidak terkunci yang tingginya diatas pinggang orang dewasa yang lokasinya pas berada di area depan Kamar Pasien, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar pasien yang pintunya tidak terkunci kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada di tempat tidur pasien kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN yang berada diatas meja yang mana Saksi Korban ABDUL RAHMAN pada saat itu dengan Kondisi tidur, lalu Terdakwa berbalik arah dan melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR yang berada di lantai tepatnya disamping Saksi NINGSI yang mana Saksi Korban SYAHRIR dan Saksi NINGSI pada saat itu dalam kondisi tidur, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Z1 Pro milik Saksi Korban SYAHRIR Terdakwa keluar dari Puskesmas melalu jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Selanjutnya sekitar Pukul 05.00 WITA Saksi Korban ABDUL RAHMAN terbangun dan melihat Saksi NINGSI sedang sibuk mencari Handphone milik Saksi Korban SYAHRIR, sehingga Saksi Korban ABDUL RAHMAN ikut mencari Handphone miliknya akan tetapi sudah tidak ada dan mencoba untuk menghubungi tetapi sudah tidak aktif dan melihat Tas ransel milik Saksi Korban ABDUL RAHMAN sudah tidak ada juga, lalu Saksi Korban ABDUL RAHMAN bersama dengan Saksi Korban SYAHRIR menuju ke Polsek Bangkala untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialami
---------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |