Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NURMALA RAMLI, S.H
3.KASMAWATI SALEH
BAKRI Bin KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-597-/P.4.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NURMALA RAMLI, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRI Bin KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa BAKRI Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Campagayya Desa Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 08 Desember sekitar pukul 09:00 wita yang  mana awalnya  terdakwa bertemu dengan Lel. ANTO (DPO) di Dusun Campagaya, Desa Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto tepatnya di tempat penampungan garam,  terdakwa dan lel. Anto (DPO) pun bincang-bincang kemudian Lel.ANTO (DPO) menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu kemudain Lel. ANTO (/DPO) menelfon Temannya  dengan mengatakan “ TUNGGU DULU KUTELFONKANKI DULU TEMANKU” setelah  Lel. ANTO (DPO) selesai menelfon temannya  dia mengatakan ”  ADAJI BARANGNYA”  Kemudian terdakwa menjawab “ DIMANAKA MAU KETEMU” kemudian Lel. ANTO (DPO) menjawab dengan mengatakan “ DI  PERBATASAN JENEPONTO-BANTAENG TEPATNYA DI  JEMBATANNYA TINO” dan terdakwa mejawab “JAM BERAPA”  Kemudian  Lel. ANTO (DPO) menjawab “ JAM 12 (dua belas)  MOTOR BEAT ITU NAPAKE”  setelah itu sekitar pukul 11.30 terdakwa berangkat menuju Desa. Tino Kec. Batang Kab. Jeneponto tepatnya jembatan tino setelah terdakwa sampai di sana terdakwa melihat motor beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa menghampiri  motor itu dengan berdiri di dekatnya kemudian teerdakwa di hampiri orang tersebut yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan “ KITA ANGGOTANA ANTO (DPO)” dan terdakwa menjawab “ IYE BOS” Kemudian terdakwa memberikan uang tersebut sebanyak Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut dia menunjuk mengarah pembungkus rokok merk sampoerna dengan mengatakan “ITU SANAEE” kemudian terdakwa manghampiri dan mengambil pembungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik klip kecil sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang diduga Narotika golongan 1 jenis sabu tersebut kemudian terdakwa  kembali ke Kandang ternak ayam Potong Tempat terdakwa bekerja di Dusun. Campagayya, Desa. Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto  setelah terdakwa sampai terdakwa pun memindahkan barang tersebut ke pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil kemudian terdakwa menyimpannya
  • Kemudian pada hari Rabu  tanggal 13 Desember tahun 2023 sekitar jam 15;00 wita, terdakwa sementara membersihkan Kandang ternak ayam Potong yang terdakwa jaga kemudian terdakwa melihat orang yang mengendarai motor masing-masing berboncengan yang kemudian berhenti tidak jauh dari kandang ayam yang terdakwa jaga, terdakwa pun mengira pemantau dari perusahaan ayam kemudian  ada satu motor yang berboncengan  menuju ke kandang yang terdakwa jaga sekitar jarak 20 meter terdakwa melihat jelas orang itu dan terdakwa  mengenal salah satu orang itu  ialah anggota narkoba polres jeneponto  dan terdakwa langsung menyimpan barang/benda berupa  1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastic klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di diselah-selah tiang kandang ayam bgian tengah, setelah  anggota satresnarkoba sampai di kandang ayam yang terdakwa jaga, langsung menghampiri terdakwa  dengan mengatakan “ KAU BAKRI TO” dan terdakwa jawab “IYA PAK”  kemudian salah satu anggota mengatakan kami dari Satuan Narkoba Polres Jeneponto setelah itu Anggota tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun tidak menemukan apa-apa setelah itu anggota tersebut melakukan penggeledahan di sekitar kadang ayam terebut yang terdakwa jaga kemudian salah satu anggota menemukan  1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastic klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di selah-selah tiang kandang ternak  ayam Potong bgian tengah  tersebut , Lalu Anggota tersebut langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “SIAPA PUNYA BARANG INI” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “PUNYAKU PAK” setelah itu terdakwa bersama dengan 1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastik klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu masing-masing di lilit isolasi hitam diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai (1) lembar alumunium poil rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil sedang berisikan 11(sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu untuk terdakwa konsumsi dan selebihnya untuk terdakwa jual untuk mendapatkan keuntungan
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKP SURYA PRANOWO, S.SI., M.SI Pemeriksa DEWI, Far.,M.Tr.AP, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 5147 / NNF / XII / 2023, Tanggal 01 Januari 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2719 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa BAKRI Bin KASIM tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa Bakri Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                     

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa BAKRI Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Campagayya Desa Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu atau Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri atau mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 08 Desember sekitar pukul 09:00 wita yang  mana awalnya  terdakwa bertemu dengan Lel. ANTO (DPO) di Dusun Campagaya, Desa Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto tepatnya di tempat penampungan garam,  terdakwa dan lel. Anto (DPO) pun bincang-bincang kemudian Lel.ANTO (DPO) menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu kemudain Lel. ANTO (/DPO) menelfon Temannya  dengan mengatakan “ TUNGGU DULU KUTELFONKANKI DULU TEMANKU” setelah  Lel. ANTO (DPO) selesai menelfon temannya  dia mengatakan ”  ADAJI BARANGNYA”  Kemudian terdakwa menjawab “ DIMANAKA MAU KETEMU” kemudian Lel. ANTO (DPO) menjawab dengan mengatakan “ DI  PERBATASAN JENEPONTO-BANTAENG TEPATNYA DI  JEMBATANNYA TINO” dan terdakwa mejawab “JAM BERAPA”  Kemudian  Lel. ANTO (DPO) menjawab “ JAM 12 (dua belas)  MOTOR BEAT ITU NAPAKE”  setelah itu sekitar pukul 11.30 terdakwa berangkat menuju Desa. Tino Kec. Batang Kab. Jeneponto tepatnya jembatan tino setelah terdakwa sampai di sana terdakwa melihat motor beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa menghampiri  motor itu dengan berdiri di dekatnya kemudian teerdakwa di hampiri orang tersebut yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan “ KITA ANGGOTANA ANTO (DPO)” dan terdakwa menjawab “ IYE BOS” Kemudian terdakwa memberikan uang tersebut sebanyak Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut dia menunjuk mengarah pembungkus rokok merk sampoerna dengan mengatakan “ITU SANAEE” kemudian terdakwa manghampiri dan mengambil pembungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik klip kecil sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang diduga Narotika golongan 1 jenis sabu tersebut kemudian terdakwa  kembali ke Kandang ternak ayam Potong Tempat terdakwa bekerja di Dusun. Campagayya, Desa. Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto  setelah terdakwa sampai terdakwa pun memindahkan barang tersebut ke pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil kemudian terdakwa menyimpannya
  • Kemudian pada hari Rabu  tanggal 13 Desember tahun 2023 sekitar jam 15;00 wita, terdakwa sementara membersihkan Kandang ternak ayam Potong yang terdakwa jaga kemudian terdakwa melihat orang yang mengendarai motor masing-masing berboncengan yang kemudian berhenti tidak jauh dari kandang ayam yang terdakwa jaga, terdakwa pun mengira pemantau dari perusahaan ayam kemudian  ada satu motor yang berboncengan  menuju ke kandang yang terdakwa jaga sekitar jarak 20 meter terdakwa melihat jelas orang itu dan terdakwa  mengenal salah satu orang itu  ialah anggota narkoba polres jeneponto  dan terdakwa langsung menyimpan barang/benda berupa  1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastic klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di diselah-selah tiang kandang ayam bgian tengah, setelah  anggota satresnarkoba sampai di kandang ayam yang terdakwa jaga, langsung menghampiri terdakwa  dengan mengatakan “ KAU BAKRI TO” dan terdakwa jawab “IYA PAK”  kemudian salah satu anggota mengatakan kami dari Satuan Narkoba Polres Jeneponto setelah itu Anggota tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun tidak menemukan apa-apa setelah itu anggota tersebut melakukan penggeledahan di sekitar kadang ayam terebut yang terdakwa jaga kemudian salah satu anggota menemukan  1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastic klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di selah-selah tiang kandang ternak  ayam Potong bgian tengah  tersebut , Lalu Anggota tersebut langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “SIAPA PUNYA BARANG INI” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “PUNYAKU PAK” setelah itu terdakwa bersama dengan 1 (satu) buah tempat rokok merk gudang garam surya  yang di dalamnya terdapat 1(satu) sachet plastik klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu masing-masing di lilit isolasi hitam diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKP SURYA PRANOWO, S.SI., M.SI Pemeriksa DEWI, Far.,M.Tr.AP, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 5147 / NNF / XII / 2023, Tanggal 01 Januari 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2719 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa BAKRI Bin KASIM tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pihak berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lain.

 

Perbuatan Terdakwa BAKRI Bin KASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya