Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Jnp MUZAKKIR ST. NURBAYA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUZAKKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAEMAN, SH, CPLAMUZAKKIR
Tergugat
NoNama
1ST. NURBAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.ST. NURBAYA
Turut Tergugat
NoNama
1NURASMIATI
2NURDINDA BINTI BONTO
3KAMA
4MASIA
5RESKYANTO
6SAMIRI
7ISRAWATI BOHARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Jnp Jo  Nomor 104/PDT/2015/PT.MKS, Jo Nomor 3071 K/Pdt/2016, Jo Nomor 551 PK/Pdt/2019, karena telah melampaui amar putusan, menguasai tanah di luar objek perkara, dan mengabaikan hak-hak ahli waris almarhumah Bau binti Manri;
  3. Menyatakan bahwa Putusan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Jnp jo. Nomor 104/PDT/2015/PT.MKS jo. Nomor 3071 K/Pdt/2016 jo. Nomor 551 PK/Pdt/2019 tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, karena Penggugat tidak pernah menjadi pihak dalam perkara a quo ataupun diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut pada seluruh tingkat peradilan;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Para Turut Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat permanen dan berkelanjutan (continuing unlawful act) yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa substitusi ahli waris, tanpa pengawasan Ketua Pengadilan, dan tanpa kehadiran pejabat BPN adalah cacat hukum dan batal demi hukum (nietig van rechtswege);
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh bentuk penguasaan, pematokan, pemagaran dan pembagunan di atas tanah warisan Penggugat yang berada di luar amar putusan lama, serta untuk mengembalikan batas tanah sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Jnp Jo  Nomor 104/PDT/2015/PT.MKS, Jo Nomor 3071 K/Pdt/2016, Jo Nomor 551 PK/Pdt/2019;
  7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas tanah secara resmi, dengan disaksikan oleh Lurah Bontotangnga, aparat pemerintah Kecamatan Tamalatea, dan para saksi batas, guna memastikan keabsahan batas objek sengketa dan mencegah tumpang tindih di kemudian hari;
  8. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang meliputi:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,( Satu Milyar Rupiah)  atas kehilangan nilai ekonomi tanah seluas Tanah Yang diluar perkara Lama  di luar amar putusan;
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,( Satu Milyar Rupiah)  atas penderitaan batin, kehilangan tempat tinggal, dan kerugian sosial yang diderita Penggugat dan keluarganya;
  9. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum) dengan membongkar pagar, patok, atau bangunan yang berdiri di atas tanah warisan keluarga Penggugat yang tidak termasuk dalam objek perkara sebelumnya;
  10. Menyatakan bahwa gugatan ini tidak termasuk dalam asas ne bis in idem, karena melibatkan subjek, objek, dan dasar hukum yang berbeda dari perkara sebelumnya (novum factum);
  11. Menghukum Tergugat I dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak