Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Jnp IRMAWATI RASID, SE., M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HIRMAWATI
Tergugat
NoNama
1RASID, SE., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian Hutang piutang yang di buat di Jeneponto tanggal 07 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan tergugat serta semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Bahwa Tergugat telah memiliki Hutang kepada Penggugat Sebesar Rp.300.000.000(tiga ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan semua uang pinjaman sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang yng dibuat di jeneponto Tanggal 07 januari 2023 adalah perbuatan Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
  6. Menetapkan sita jaminan atas barang berharga sesuai dalam surat perjanjian yang dibuat di jeneponto tanggal 07 Januari 2023 berupa Tanah dan bangunan berdasarkan :

Nomor Sertifikat   : 20.04.03.05.1.01486

Atas Nama          : Rasid

Alamat             : Jl Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan

                     Binamu, Kabupaten Jeneponto,

Luas               : 236 M2(dua ratus tiga puluh enam meter

                     persegi)

dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Rumah H. Manrancai dan Rumah Pak Sahar

Sebelah Timur    : Rumah Pak Sahar

Sebelah Selatan : Tanah H. Manrangcai

Sebelah Barat    : Jalanan

  1. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap. 
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak