Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Jnp 1.IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2.SAINUDDIN, S.H
MULIADI DG NABA Alias ADI BIN BADOLLAH DG MABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/P.4.23/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2SAINUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI DG NABA Alias ADI BIN BADOLLAH DG MABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa MULIADI Dg NABA Alias ADI bin BADOLLA Dg MABE bersama dengan saksi M. SALEH Dg NUJU Bin TABANAI Dg RATE,  pada hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023, sekitar Jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat dijalan poros Lingkungan Sulurang Kel. Tonrokassi Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni lel. RUSTAM, S.Pd Alias UBAS Bin TAMING (selanjutnya disebut korban), perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya Terdakwa MULIADI DG NABA Alias ADI BIN BADOLLAH DG MABE bersama dengan saksi Hamzah Krg Je’ne, lel. Nasir Kulle, saksi Sofyan Alias Pian Dg Situju, Rian Wijaya  Alias Ian Bin Rusdi Jaya,   Lel.Nur Fachri Angga Reksa Alias Angga Bin Rusli Dg Tawang, lel. Saebah Dg  Makka bin  Ma’jading, Lel.Hairul Alias Rul,  lel. Ippan bin Baharuddin Dg Nai, lel. Dika, lel. Mumba, lel. Dika, lel. Randi, lel. Bair, lel. Haris, lel.Ahmad alias Saddang Bin Hammad krg Mangka, saksi Dicky Chandra. SM alias Chandra Bin H. Amiruddin, saksi M. saleh Dg Nuju (dilakukan Penuntutan secara terpisah), lel.  Agung Pratama bin Saleh Dg Nuju dan beberapa orang lagi yang tidak diketahui identitasnya berdiri dijalan poros Silurang setelah melakukan pengrusakan ditempat sabung ayam milik lel. Paldo (saudara korban RUSTAN . S.Pd Alias UBAS Bin TAMING) yang terletak sekitar 200 m dari jalan poros Sulurang dan sekitar 5 (lima) menit setelah saksi Sofyan Dg Situju menelfon lel. Paldo dengan mengatakan “ nakke mange atau kau mae artinya saya kesana atau kamu kesini”, tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil Sigra warna Silver yang ditumpangi korban bersama dengan saksi Marsuki, Randi, lel. Paldo dan dua orang lagi yang tidak diketahui identitasnya dan saat keluar dari dalam mobil masing-masing membawa parang yang telah terhunus dan selanjutnya  korban dan saksi Randi berjalan mendekati Terdakwa yang berdiri bersama dengan lel. Nasir dg Kulle  kemudian saksi randi menyerang lel. Nasir Dg Kulle dan korban menyerang Terdakwa dengan mengarahkan parangnya ke perut Terdakwa namun Terdakwa menghindar dan  korban mengarahkan lagi parangnya ke perut Terdakwa dan mengenai perut Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung mencabut parangnya yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kanan kemudian diayunkan ke tubuh korban dan mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan lengan tangan kanan korban terluka dan nyaris terputus kemudian saksi Marsuki, lel. Pardo bersama beberapa temannya yang sebelumnya telah melempar teman-teman Terdakwa yang membuat teman-teman Terdakwa tersebut lari berpencar datang menolong korban, termasuk saksi Haidir yang keluar dari persembunyiannya disamping kiri mesjid Sulurang namun saat bersamaan saksi M. Saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate, yang sebelumnya lari ke jalan setapak yang tidak jauh dari korban melempar sebuah batu kearah korban yang sementara ditolong oleh saksi Haidir, Marsuki, saksi Randi dan lemparan saksi M. saleh Dg Nuju mengena bagian dada sebelah kiri korban sehingga saksi Marsuki membalas dengan melempar batu kearah saksi M. Saleh   dg Nuju sehingga saksi M. saleh Dg Nuju lari mengikuti teman-temannya yang terlebih dahulu lari menyelamatkan diri ;
  • Dan selanjutnya saksi Haidir membawa korban ke Puskesmas Bontoramba dengan ditemani oleh salah seorang warga Sulurang yang tidak diketahui identitas dengan menggunakan sepeda motor namun sesampai di Puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi M. saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate, korban lel. RUSTAM, S.Pd Alias UBAS Bin TAMING mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan Nomor Surat Keterangan Visum Et Repertum :000/16/RSUD-LDP/JP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024,  yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwana Putri Baso, Dokter Pemeriksa pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------------------

1. Pasian datang dalam keadaan tidak sadar;

2. Tampak luka bacok dilengan kanan bawah, ukuran panjang dua belas centimeter, lebar delapan sentimeter, dan dalam tujuh sentimete, tepi luka rata, sudut runcing tidak terdapat jempatanjaringan dan tampak pendarahan aktif;

3. Tampak luka lecet dibahu kiri, ukuran panjang satu sentimeterdan lebar nol koma lima sentimeter;

4.  Tampak luka lebam di ibu jari kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter;

5.  Tampak luka lebam pada jari kedua kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan pasien laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun diketahui pasien datang dalam keadaan tidak sadar dan dari pemeriksaan luar ditemukan satu buah luka bacok akibat persentuhan benda tajam dan satu buah luka lecet serta dua buah luka lebam akibat persentuhan benda tumpul.

  • Dan pada tanggal 10 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto. Korban dinyatakan meninggal dunia dan penyebab utama kematian tidak dapat diketahui, perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

------------------------------------------------------------ Atau -----------------------------------------------------------

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa MULIADI Dg NABA Alias ADI bin BADOLLA Dg MABE bersama dengan saksi M. SALEH Dg NUJU Bin TABANAI Dg RATE,  pada hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023, sekitar Jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat dijalan poros Lingkungan Sulurang Kel. Tonrokassi Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi lel. RUSTAM, S.Pd Alias UBAS Bin TAMING (selanjutnya disebut korban) atau barang, yang mengakibatkan maut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya Terdakwa MULIADI DG NABA Alias ADI BIN BADOLLAH DG MABE bersama dengan saksi Hamzah Krg Je’ne, lel. Nasir Kulle, saksi Sofyan Alias Pian Dg Situju, Rian Wijaya  Alias Ian Bin Rusdi Jaya,   Lel.Nur Fachri Angga Reksa Alias Angga Bin Rusli Dg Tawang, lel. Saebah Dg  Makka bin  Ma’jading, Lel.Hairul Alias Rul,  lel. Ippan bin Baharuddin Dg Nai, lel. Dika, lel. Mumba, lel. Dika, lel. Randi, lel. Bair, lel. Haris, lel.Ahmad alias Saddang Bin Hammad krg Mangka, saksi Dicky Chandra. SM alias Chandra Bin H. Amiruddin, saksi M. saleh Dg Nuju (dilakukan Penuntutan secara terpisah), lel.  Agung Pratama bin Saleh Dg Nuju dan beberapa orang lagi yang tidak diketahui identitasnya berdiri dijalan poros Sulurang setelah melakukan pengrusakan ditempat sabung ayam milik lel. Paldo (saudara korban RUSTAN . S.Pd Alias UBAS Bin TAMING) yang terletak sekitar 200 m dari jalan poros Sulurang dan sekitar 5 (lima) menit setelah saksi Sofyan Dg Situju menelfon lel. Paldo dengan mengatakan “ nakke mange atau kau mae artinya saya kesana atau kamu kesini”, tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil Sigra warna Silver yang ditumpangi korban bersama dengan saksi Marsuki, Randi, lel. Paldo dan dua orang lagi yang tidak diketahui identitasnya dan saat keluar dari dalam mobil masing-masing membawa parang yang telah terhunus  dan selanjutnya  korban dan saksi Randi berjalan mendekati Terdakwa yang berdiri bersama dengan lel. Nasir dg Kulle  kemudian saksi Randi menyerang lel. Nasir Dg Kulle dan korban menyerang Terdakwa dengan mengarahkan parangnya ke perut Terdakwa namun Terdakwa menghindar dan korban mengarahkan lagi parangnya ke perut Terdakwa dan mengenai perut Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung mencabut parangnya yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kanan kemudian diayunkan ke tubuh korban dan mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan lengan tangan kanan korban terluka dan nyaris terputus sehingga saksi Marsuki, lel. Paldo bersama beberapa temannya yang sebelumnya telah melempar teman-teman Terdakwa yang membuat teman-teman Terdakwa tersebut lari berpencar datang menolong korban, termasuk saksi Haidir yang sebelumnya bersembunyi disamping kiri mesjid Sulurang sebelum korban ditebas oleh Terdakwa  namun saat bersamaan saksi M. Saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate, yang sebelumnya lari ke jalan setapak yang tidak jauh dari korban melempar sebuah batu kearah korban yang sementara ditolong oleh saksi Haidir, Marsuki, saksi Randi dan lemparan saksi M. saleh Dg Nuju mengena bagian dada sebelah kiri korban sehingga saksi Marsuki membalas dengan melempar batu kearah saksi M. Saleh   dg Nuju sehingga saksi M. saleh Dg Nuju lari mengikuti teman-temannya yang terlebih dahulu lari menyelamatkan diri ;
  • Dan selanjutnya saksi Haidir membawa korban ke Puskesmas Bontoramba dengan ditemani oleh salah seorang warga Sulurang yang tidak diketahui identitas dengan menggunakan sepeda motor namun sesampai di Puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang.
  • Bahwa tempat kejadian yang merupakan fasilitas umum karena merupakan jalan poros suasananya mencekam saat kejadian sehingga mengganggu ketertiban umum karena mengusik ketentraman warga yang berada disekitar tempat kejadian begitupun dengan warga yang akan melintas dijalan tersebut.
  • Dan selain akibat tersebut diatas, perbuatan Terdakwa bersama saksi M. saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate juga menyebabkan korban lel. RUSTAM, S.Pd Alias UBAS Bin TAMING mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan Nomor Surat Keterangan Visum Et Repertum :000/16/RSUD-LDP/JP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024,  yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwana Putri Baso, Dokter Pemeriksa pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------------------------------

1. Pasian datang dalam keadaan tidak sadar;

2. Tampak luka bacok dilengan kanan bawah, ukuran panjang dua belas centimeter, lebar delapan sentimeter, dan dalam tujuh sentimete, tepi luka rata, sudut runcing tidak terdapat jempatanjaringan dan tampak pendarahan aktif;

3. Tampak luka lecet dibahu kiri, ukuran panjang satu sentimeterdan lebar nol koma lima sentimeter;

4.  Tampak luka lebam di ibu jari kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter;

5.  Tampak luka lebam pada jari kedua kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan pasien laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun diketahui pasien datang dalam keadaan tidak sadar dan dari pemeriksaan luar ditemukan satu buah luka bacok akibat persentuhan benda tajam dan satu buah luka lecet serta dua buah luka lebam akibat persentuhan benda tumpul.

  • Dan pada tanggal 10 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto. Korban dinyatakan meninggal dunia dan penyebab utama kematian tidak dapat diketahui, perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3  KUHPidana.

---------------------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------------------

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa Terdakwa MULIADI Dg NABA Alias ADI bin BADOLLA Dg MABE bersama dengan saksi M. SALEH Dg NUJU Bin TABANAI Dg RATE,  pada hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023, sekitar Jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat dijalan poros Lingkungan Sulurang Kel. Tonrokassi Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan mati  perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya Terdakwa MULIADI DG NABA Alias ADI BIN BADOLLAH DG MABE bersama dengan saksi Hamzah Krg Je’ne, lel. Nasir Kulle, saksi Sofyan Alias Pian Dg Situju, Rian Wijaya  Alias Ian Bin Rusdi Jaya,   Lel.Nur Fachri Angga Reksa Alias Angga Bin Rusli Dg Tawang, lel. Saebah Dg  Makka bin  Ma’jading, Lel.Hairul Alias Rul,  lel. Ippan bin Baharuddin Dg Nai, lel. Dika, lel. Mumba, lel. Dika, lel. Randi, lel. Bair, lel. Haris, lel.Ahmad alias Saddang Bin Hammad krg Mangka, saksi Dicky Chandra. SM alias Chandra Bin H. Amiruddin, saksi M. saleh Dg Nuju (dilakukan Penuntutan secara terpisah), lel.  Agung Pratama bin Saleh Dg Nuju dan beberapa orang lagi yang tidak diketahui identitasnya berdiri dijalan poros Silurang setelah melakukan pengrusakan ditempat sabung ayam milik lel. Paldo (saudara korban RUSTAN . S.Pd Alias UBAS Bin TAMING) yang terletak sekitar 200 m dari jalan poros Sulurang dan sekitar 5 (lima) menit setelah saksi Sofyan Dg Situju menelfon lel. Paldo dengan mengatakan “ nakke mange atau kau mae artinya saya kesana atau kamu kesini”, tiba-tiba datang 1 (satu) unit mobil Sigra warna Silver yang ditumpangi korban bersama dengan saksi Marsuki, Randi, lel. Paldo dan dua orang lagi yang tidak diketahui identitasnya dan saat keluar dari dalam mobil masing-masing membawa parang yang telah terhunus dan selanjutnya  korban dan saksi Randi berjalan mendekati Terdakwa yang berdiri bersama dengan lel. Nasir dg Kulle  kemudian saksi Randi menyerang lel. Nasir Dg Kulle dan korban menyerang Terdakwa dengan mengarahkan parangnya ke perut Terdakwa namun Terdakwa menghindar dan  korban mengarahkan lagi parangnya ke perut Terdakwa dan mengena perut Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung mencabut parangnya yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kanan kemudian diayunkan ke tubuh korban dan mengena lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan lengan tangan kanan korban terluka dan nyaris terputus kemudian saksi Marsuki, lel. Pardo bersama beberapa temannya yang sebelumnya telah melempar teman-teman Terdakwa yang membuat teman-teman Terdakwa tersebut lari berpencar datang menolong korban, termasuk saksi Haidir yang keluar dari persembunyiannya disamping kiri mesjid Sulurang namun saat bersamaan saksi M. Saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate, yang sebelumnya lari ke jalan setapak yang tidak jauh dari korban melempar sebuah batu kearah korban yang sementara ditolong oleh saksi Haidir, Marsuki, saksi Randi dan lemparan saksi M. saleh Dg Nuju mengena bagian dada sebelah kiri korban sehingga saksi Marsuki membalas dengan melempar batu kearah saksi M. Saleh   dg Nuju sehingga saksi M. saleh Dg Nuju lari mengikuti teman-temannya yang terlebih dahulu lari menyelamatkan diri ;
  • Dan selanjutnya saksi Haidir membawa korban ke Puskesmas Bontoramba dengan ditemani oleh salah seorang warga Sulurang yang tidak diketahui identitas dengan menggunakan sepeda motor namun sesampai di Puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi M. saleh Dg Nuju Bin Tabanai Dg Rate, korban lel. RUSTAM, S.Pd Alias UBAS Bin TAMING mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan Nomor Surat Keterangan Visum Et Repertum :000/16/RSUD-LDP/JP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024,  yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwana Putri Baso, Dokter Pemeriksa pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dengan hasil pemeriksaan :-----

1. Pasian datang dalam keadaan tidak sadar;

2. Tampak luka bacok dilengan kanan bawah, ukuran panjang dua belas centimeter, lebar delapan sentimeter, dan dalam tujuh sentimete, tepi luka rata, sudut runcing tidak terdapat jempatanjaringan dan tampak pendarahan aktif;

3. Tampak luka lecet dibahu kiri, ukuran panjang satu sentimeterdan lebar nol koma lima sentimeter;

4.  Tampak luka lebam di ibu jari kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter;

5. Tampak luka lebam pada jari kedua kaki kiri, ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan pasien laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun diketahui pasien datang dalam keadaan tidak sadar dan dari pemeriksaan luar ditemukan satu buah luka bacok akibat persentuhan benda tajam dan satu buah luka lecet serta dua buah luka lebam akibat persentuhan benda tumpul.

  • Dan pada tanggal 10 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto. Korban dinyatakan meninggal dunia dan penyebab utama kematian tidak dapat diketahui, perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3)  Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya