| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.FATHIR BAKKARANG, S.H. 3.NURMALA RAMLI, S.H |
ABIDIN BIN TOSSONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-161/P.4.23/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ABIDIN Bin TOSSONG, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Poros Ci’nong Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa ABIDIN Bin TOSSONG berangkat dari rumahnya di Pabaeng-baeng, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ci’nong, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto dengan tujuan membeli narkotika golongan satu jenis sabu, dan pada saat terdakwa sudah berada di Ci’nong terdakwa bertemu dengan Saudari AISYAH (daftar pencarian orang) kemudian bertanya “ada barangta, ada uangku seratus ribu”, saudari AISYAH pun langsung berjalan ke sisi samping kanan sebuah rumah batu berjalan ke arah belakang rumah, dan tidak lama kemudian langsung kembali membawa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu lalu menyerahkannya, terdakwa pun langsung menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumahnya dengan masih mengendarai sepeda motor, dan pada saat dalam perjalan sudah berada di jalan poros Ci’nong, tiba-tiba terdakwa langsung berhenti karena di hentikan oleh 1 (satu) unit mobil yang di kendarai oleh beberapa orang anggota kepolisian yaitu saksi BAHARUDDIN dan saksi MUSTARI, kemudian saksi BAHARUDDIN tersebut langsung mengamankan terdakwa lalu menggeledah badan terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong celana sebelah kiri, setelah di temukan kemudian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di pertanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dari saudari AISYAH dan juga terdakwa pada saat itu mengedarai sepeda motor Suzuki Satria Warna Putih DD 3462 BU, setelah di temukan terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4625 / NNF / X / 2025 tanggal 03 Oktober 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0893 gram diberi nomor barang bukti 10816 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10817 / 2025 / NNF yang atas nama milik tersangka ABIDIN Bin TOSSONG dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ABIDIN Bin TOSSONG, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar Pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kebun Pabaeng-baeng, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa ABIDIN Bin TOSSONG berangkat dari rumah menuju kebun yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter setelah sampai di rumah kebun terdakwa mengambil alat untuk menyiram lombok setelah itu terdakwa beristirahat dan muncul niat terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang manan sebelumnya terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kebun lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa menyediakan alat isap atau bong yang terbuat dari botol yang berisi air setengah dari botol tersebut, kemudian penutup botol tersebut diberi 1 (Satu) lubang dan dipasangi 1 (Satu) pipet plastik, yang mana salah satu pipet tersebut dimasukkan sampai menyentuh air sedangkan pipet yang satunya tidak menyentuh air, kemudian ujung pipet yang menyentuh air terdakwa pasangi pireks selanjutnya terdakwa menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam pireks, setelah itu pireks tersebut dipanasi dengan menggunakan alat bakar, dan setelah panas maka ujung dari pipet yang tidak menyentuh air dihisap sampai asapnya keluar dan memasukkannya melalui mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung atau mulut sampai selesai digunakan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4625 / NNF / X / 2025 tanggal 03 Oktober 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0893 gram diberi nomor barang bukti 10816 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10817 / 2025 / NNF yang atas nama milik tersangka ABIDIN Bin TOSSONG dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap ABIDIN Bin TOSSONG pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor R/TAT-994/XI/2025/BNPP tanggal 25 November 2025 merekomendasikan hasil Asesmen Tim Medis menyatakan bahwa tersangka ABIDIN Bin TOSSONG diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan atau Balai Rehabilitasi Baddoka sambil menjalani Proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 3-6 (tiga-enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa terdakwa Penyalah Guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis metafetamina (Shabu-shabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
