Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Jnp 1.Yaha
2.Ramli
Yaco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yaha
2Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yaco
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan tanah kebun sengketa, yang terletak di dusun Bilurung,, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, terhisap dalam lompo Manuga, dengan luas keseluruhan + 23,028 Meter Persegi tersebut,  kemudian Tergugat menguasai/menggarap sebagian tanah kebun milik  Penggugat dengan luas + 25 are, dengan batas-batas :

            UTARA        :  Berbatas dengan tanah kebun Penggugat (Yaha) ;

            TIMUR         :  Berbatas dengan tanah kosong Siping ;

            SELATAN    :  Berbatas dengan tanah kosong Siping ;

            BARAT         :  Berbatas dengan tanah yang dikuasai Tergugat ;

                        Adalah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat  menguasai dan tidak mau mengembalikan tanah kebun sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
  2. Menyatakan segala surat-surat yang mengatasnamakan Tergugat maupun pihak-pihak lain yang tersebut diatas tanah objek sengketa adalah tidak Sah dan tidak mengikat ;
  3. Menghukum Tergugat  atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah kebun sengketa yang terletak di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, terhisap dalam lompo Manuga, dengan luas keseluruhan + 23,028 Meter Persegi tersebut,  kemudian Tergugat menguasai/menggarap sebagian tanah kebun milik  Penggugat dengan luas + 25 are, dengan batas-batas :

           UTARA        :  Berbatas dengan tanah kebun Penggugat (Yaha) ;

           TIMUR         :  Berbatas dengan tanah kosong Siping ;

           SELATAN    :  Berbatas dengan tanah kosong Siping ;

           BARAT         :  Berbatas dengan tanah yang dikuasai Tergugat ;

 

                        Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat  

                        Negara (Polisi) ;

  1. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap ia lalai memenuhi Isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak