Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Jnp Kitang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kitang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun kelahiran pada akta kelahiran Pemohon No. 7304-LT-29032018-0005 a.n KITANG semula lahir tanggal 31 Desember tahun 1960 menjadi lahir tanggal 31 Desember tahun 1948;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada kantor catatan sipil kabupaten Jeneponto, untuk dicatat pada register untuk itu.
  4. Menetapkan pula bahwa semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak