Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Jnp Aipda Miskal Emba Bin Temba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/04/XI/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Emba Bin Temba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, Sekitar jam 19.00 Wita, di Dusun Rappo-rappo Jawayya Desa Turatea Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Lel. EMBA BIN TEMBA, dengan cara Tersangka Lel. EMBA BIN TEMBA mendatangi Saksi Korban Per. NURSIA BINTI TAWA’ dan langsung memegang dagunya dengan keras lalu kemudian memukulnya dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian pelipis sebelah kirinya, setelah itu menendangnya dengan menggunakan kaki kanan sehingga Saksi Korban Per. NURSIA BINTI TAWA’ sempat terjatuh sehingga kepala bagian depan terbentur di ujung tangga rumah, sehingga Saksi Korban Per. NURSIA BINTI TAWA’ saat itu mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kirinya dan juga bagian dahinya, dimana sebelum terjadi penganiayaan tersebut, Tersangka Lel. EMBA BIN TEMBA pernah mengeluarkan kata-kata ancaman yang di tujukan kepada Saksi Korban Per. NURSIA BINTI TAWA’ dengan mengatakan dalam Bahasa makassar “JAGAKO LASSO BATTU PA KALAU KONKONG SIA NAKU SAPPE-SAPPEKO” yang artinya : Awasko, nanti kamu tiba di sana Anjing SIA barusaya potong-potong ko, Sehingga dengan demikian Tersangka Lel. EMBA BIN TEMBA, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya