Petitum |
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat wajib membayar mengembalikan sisa uang penggugat yang telah di pinjam beserta kerugian penggugat selama membayar angsuran di bank tersebut sebesar Rp. 115.342.918 ,- ( seratus lima belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah ) yang setiap bulannya penggugat bayar sebesar Rp. 3.977.342,- ( tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah selama 29 bulan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |