| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN menuju kerumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk kerja di Bengkel mobil milik Saksi Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU di Rumahnya yang berada di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU, Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung bekerja di Bengkel mobil, sekitar pukul 12.00 WITA kemudian Saksi HERLI Bin KULLE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYO DEH PATUNGAN ADA UANGKU RP 400.000 (EMPAT RATUS RIBU)” setelah itu, Saksi HERLI Bin KULLE langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “SEBENTARPI BARU KESINIKI PALE SEKITAR JAM 3” setelah itu Saksi HERLI Bin KULLE langsung pergi.
- Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU berpatungan untuk membeli barang berupa Narkotika dengan mengatakan bahwa “BELI BAHAN DEH DIPAKE KERJA” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “BERAPA UANGMU?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “ADA DISINI 800” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “KENAPA BANYAK SEKALI?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “ADA JUGA UANGNYA HERLI DISINI 400 UANGKU 400” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “jangan panggil makan/konsumsi disini HERLI” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA TIDAKJI” setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU, sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KITA TAMBAHMI KASIH CUKUPMI 1 GRAM” setelah itu Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU menghubungi seseorang dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU memberikan Terdakwa barang berupa 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narotika golongan I Jenis sabu dan mengatakan bahwa “SIMPANMI INI BARANG” kemudian Terdakwa langsung meyimpan barang tersebut disamping rumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU lalu Terdakwa kembali bekerja di mobil sekitar pukul 15.30 WITA, Kemudian Saksi HERLI Bin KULLE datang dan memanggil Terdakwa dan mengatakan bahwa “KASIHMA BARANGKU DEH KA ADAI DG SITUJU DIRUMAHPI KUPAKE/KONSUMSI” yang artinya “KASIH BARANG SAYA, KARNA ADA DG SITUJU, NANTI DIRUMAH SAYA PAKAI/KONSUMSI” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “TUNGGU PALE DULU” setelah itu Terdakwa kesamping rumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU untuk mengambilkan barang berupa 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kemudian Terdakwa memberikannya kepada Saksi HERLI Bin KULLE.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan kepada Terdakwa bahwa “AYO MAKAN/KONSUMSI DULU ITU BARANG BARU KITA KE MAKASSAR UNTUK BELI ALAT MOBIL” kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang mana sebelumnya Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU memiliki alat isap didalam kamar miliknya setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU,selanjutnya setelah mengkonsumsi Terdakwa pulang kerumah untuk mandi dan bersiap-siap untuk ke Makassar yang mana jarak rumah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU tidak jauh, sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU berangkat menuju ke Makassar dengan maksud untuk belanja peralatan mobil namun sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa mengatakan bahwa “INI SISA BARANG MAU DI APA?” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “BAWAKI ITU BAHAN SUPAYA ADA DI PAKE DI BAWAH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU langsung berangkat menuju ke Makassar dengan menggunakan mobil Avanza milik Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN tiba di Kota Makassar namun toko penjual alat mobil sudah tutup dan Terdakwa ke rumah keluarga Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU di Jl. Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, Kab. Gowa dengan maksud untuk menginap,
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN sementara duduk diteras rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU sambil mengemas barang belanjaan, tiba-tiba ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa, kemudian langsung memegang Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU dan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5282 / NNF/XI/2025, Tanggal 17 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12472/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1475 gram dengan jumlah 1 (empat) sachet kecil berisikan kristal Metamfetamin;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan Nomor 12473/2025/NNF;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID dengan Nomor 12474/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, di Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Palangga, Kab. Gowa, berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan tindak pidana, “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN menuju kerumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk kerja di Bengkel mobil milik Saksi Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU di Rumahnya yang berada di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU, Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung bekerja di Bengkel mobil, sekitar pukul 12.00 WITA kemudian Saksi HERLI Bin KULLE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYO DEH PATUNGAN ADA UANGKU RP 400.000 (EMPAT RATUS RIBU)” setelah itu, Saksi HERLI Bin KULLE langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “SEBENTARPI BARU KESINIKI PALE SEKITAR JAM 3” setelah itu Saksi HERLI Bin KULLE langsung pergi.
- Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU berpatungan untuk membeli barang berupa Narkotika dengan mengatakan bahwa “BELI BAHAN DEH DIPAKE KERJA” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “BERAPA UANGMU?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “ADA DISINI 800” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “KENAPA BANYAK SEKALI?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “ADA JUGA UANGNYA HERLI DISINI 400 UANGKU 400” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “jangan panggil makan/konsumsi disini HERLI” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA TIDAKJI” setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU, sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KITA TAMBAHMI KASIH CUKUPMI 1 GRAM” setelah itu Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU menghubungi seseorang dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU memberikan Terdakwa barang berupa 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narotika golongan I Jenis sabu dan mengatakan bahwa “SIMPANMI INI BARANG” kemudian Terdakwa langsung meyimpan barang tersebut disamping rumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU lalu Terdakwa kembali bekerja di mobil sekitar pukul 15.30 WITA, Kemudian Saksi HERLI Bin KULLE datang dan memanggil Terdakwa dan mengatakan bahwa “KASIHMA BARANGKU DEH KA ADAI DG SITUJU DIRUMAHPI KUPAKE/KONSUMSI” yang artinya “KASIH BARANG SAYA, KARNA ADA DG SITUJU, NANTI DIRUMAH SAYA PAKAI/KONSUMSI” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “TUNGGU PALE DULU” setelah itu Terdakwa kesamping rumah Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU untuk mengambilkan barang berupa 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kemudian Terdakwa memberikannya kepada Saksi HERLI Bin KULLE.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan kepada Terdakwa bahwa “AYO MAKAN/KONSUMSI DULU ITU BARANG BARU KITA KE MAKASSAR UNTUK BELI ALAT MOBIL” kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang mana sebelumnya Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU memiliki alat isap didalam kamar miliknya setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU,selanjutnya setelah mengkonsumsi Terdakwa pulang kerumah untuk mandi dan bersiap-siap untuk ke Makassar yang mana jarak rumah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU tidak jauh, sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU berangkat menuju ke Makassar dengan maksud untuk belanja peralatan mobil namun sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa mengatakan bahwa “INI SISA BARANG MAU DI APA?” kemudian Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU mengatakan bahwa “BAWAKI ITU BAHAN SUPAYA ADA DI PAKE DI BAWAH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU langsung berangkat menuju ke Makassar dengan menggunakan mobil Avanza milik Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN tiba di Kota Makassar namun toko penjual alat mobil sudah tutup dan Terdakwa ke rumah keluarga Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU di Jl. Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, Kab. Gowa dengan maksud untuk menginap,
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN sementara duduk diteras rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU sambil mengemas barang belanjaan, tiba-tiba ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa, kemudian langsung memegang Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU dan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa IRWAN Bin SAHABUDDIN diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5282 / NNF/XI/2025, Tanggal 17 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12472/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1475 gram dengan jumlah 1 (empat) sachet kecil berisikan kristal Metamfetamin;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan Nomor 12473/2025/NNF;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID dengan Nomor 12474/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
---------- Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |