Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Saripahayu binti H. Saharuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/P.4.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saripahayu binti H. Saharuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa SARIPAHAYU binti H. SAHARUDDIN DG. EMPO pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jl. Pahlawan, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili,Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa SARIPAHAYU datang ke Pegadaian yang terletak di Jl. Pahlawan, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dengan tujuan ingin menggadaikan satu buah cincin namun pada saat itu terdakwa membatalkan dan tidak jadi menggadaikannya sehingga pada pukul 14.50 wita terdakwa pergi meninggalkan Pegadaian dan pulang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa langsung menaruh tas tersebut dimeja makan. Kemudian terdakwa mengurus anak-anak terdakwa untuk mempersiapkannya berangkat mengaji,
  • kemudian pada pukul 15.00 wita terdakwa pergi mengantar anak-anak terdakwa mengaji. Setelah itu pada pukul 16.30 wita terdakwa pergi menjemput anak-anak terdakwa pulang mengaji. Kemudian setelah terdakwa sampai dirumah barulah terdakwa memeriksa tasnya dan terdakwa menemukan 2 (dua) buah handphone yang berada didalam tas terdakwa yakni satu buah handphone VIVO milik terdakwa dan satu buah handphone OPPO milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa menyimpan handphone tersebut selama 1 (satu) minggu, kemudian setelah 1 (satu) minggu tepatnya pada bulan juli 2023 terdakwa membawa handphone merk OPPO A96 berwarna HITAM dengan nomor IMEI 867583051646179 dan nomor IMEI 2 : 867583051646161 untuk mensoftwarenya di salah satu konter milik saksi MUH. DARWIS BIN PATTA di Jl. Lingkar, Kel. Empoang selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto. dengan tujuan untuk membuka kunci sandi Handphone tersebut.
  • Bahwa setelah mensoftware handphone oppo milik saksi korban terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk menonton dan bermain game anak-anak terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 terdakwa saripahayu kembali mendatangi pegadaian jeneponto kemudian setelah pulang dari pegadaian jeneponto saksi Roslina intan memanggil terdakwa saripahayu dan mengatakan “HP ta Jatuh” kemudian terdakwa mengambil hp tersebut dan melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa pada bulan september tahun 2023 unit resmob polres jeneponto melakukan tracking/pelacakan terhadap IMEI handphone milik saksi korban, kemudian petugas resmob menemukan posisi handphone tersebut berada di sekitar BTN Pepabri Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto sehingga saksi ardi bersama tim resmob polres jeneponto berhasil menemukan handphone tersebut berada dalam penguasaan terdakwa Saripahayu. Kemudian saksi ardi bersama tim resmob polres jeneponto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saripahayu yang berada dirumahnya di BTN pepabri Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto lalu kemudian diamankan kepolres jeneponto.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban ialah sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

  ----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------

 

            KEDUA

----------- Bahwa Ia Terdakwa SARIPAHAYU binti H. SAHARUDDIN DG. EMPO pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jl. Pahlawan, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili,Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dari dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa SARIPAHAYU datang ke Pegadaian yang terletak di Jl. Pahlawan, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dengan tujuan ingin menggadaikan satu buah cincin namun pada saat itu terdakwa membatalkan dan tidak jadi menggadaikannya sehingga pada pukul 14.50 wita terdakwa pergi meninggalkan Pegadaian dan pulang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa langsung menaruh tas tersebut dimeja makan. Kemudian terdakwa mengurus anak-anak terdakwa untuk mempersiapkannya berangkat mengaji,
  • kemudian pada pukul 15.00 wita terdakwa pergi mengantar anak-anak terdakwa mengaji. Setelah itu pada pukul 16.30 wita terdakwa pergi menjemput anak-anak terdakwa pulang mengaji. Kemudian setelah terdakwa sampai dirumah barulah terdakwa memeriksa tasnya dan terdakwa menemukan 2 (dua) buah handphone yang berada didalam tas terdakwa yakni satu buah handphone VIVO milik terdakwa dan satu buah handphone OPPO milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa menyimpan handphone tersebut selama 1 (satu) minggu, kemudian setelah 1 (satu) minggu tepatnya pada bulan juli 2023 terdakwa membawa handphone merk OPPO A96 berwarna HITAM dengan nomor IMEI 867583051646179 dan nomor IMEI 2 : 867583051646161 untuk mensoftwarenya di salah satu konter milik saksi MUH. DARWIS BIN PATTA di Jl. Lingkar, Kel. Empoang selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto. dengan tujuan untuk membuka kunci sandi Handphone tersebut.
  • Bahwa setelah mensoftware handphone oppo milik saksi korban terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk menonton dan bermain game anak-anak terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 terdakwa saripahayu kembali mendatangi pegadaian jeneponto kemudian setelah pulang dari pegadaian jeneponto saksi Roslina intan memanggil terdakwa saripahayu dan mengatakan “HP ta Jatuh” kemudian terdakwa mengambil hp tersebut dan melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa pada bulan september tahun 2023 unit resmob polres jeneponto melakukan tracking/pelacakan terhadap IMEI handphone milik saksi korban, kemudian petugas resmob menemukan posisi handphone tersebut berada di sekitar BTN Pepabri Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto sehingga saksi ardi bersama tim resmob polres jeneponto berhasil menemukan handphone tersebut berada dalam penguasaan terdakwa Saripahayu. Kemudian saksi ardi bersama tim resmob polres jeneponto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saripahayu yang berada dirumahnya di BTN pepabri Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto lalu kemudian diamankan kepolres jeneponto.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban ialah sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

-------------

Pihak Dipublikasikan Ya