| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penahanan dan penuntutan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah suatu kekeliruan dan tanpa dasar hukum yang sah;
- Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 393.000.000 - (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
- Kerugian Imateril sebesar Rp.2.000.000.000, - (Dua milyar rupiah)
Sehingga total keseluruhan sebesar Rp.2.393.000.000, – (Dua milyar tiga ratus sembian puluh tiga juta rupiah).
4. Memerintahkan Termohon untuk meRehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon melalui pengumuman di media massa nasional dan lokal;
5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |