| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menyesuaikan Identitas Pemohon;
- Menetapkan bahwa NAMA dan TGL/TAHUN LAHIR Pemohon dan bukti-bukti yang tertera di atas dengan identitas sebagai berikut:
- SINAR, Tempat Tanggal Lahir Jeneponto, 26-06-1995, identitas NIK NO 7304086606950001, terbit pada tgl 22 januari 2026 dengan nomor Kartu Keluarga 7304083103160002 Pemohon.
- SALMA, Tempat Tanggal Lahir Jeneponto, 26-06-1995 identitas NIK NO 7304086606950003, terbit pada tgl 22 Mei 2024 dengan nomor Kartu Keluarga 7304083103160002 pemohon.
Identitas tersebut di atas adalah merupakan ORANG YANG SAMA;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian NAMA dan NIK Pemohon ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Jeneponto dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku;
- Membebankan semua biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
|