Bahwa Terdakwa Urudaeng Dg Layu Binti Bossongan Dg Rate, Mustamin Bin Talolo Dg Rate masuk menguasai lokasi tanah sawah dan kebun milik korban Sdr.(i) Hj. Intang Binti Talla lalu kemudian menggarapnya dengan cara mencangkul kemudian menanaminya benih padi sehingga tumbuh menjadi padi yang besar yang tanpa seijin dari pemiliknya Sdr.(i) Hj. Intang Binti Talla yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar Pukul 06.00 wita bertempat Lingk. Batu Cidu, Kel. Bontoraya, Kec. Batang, Kab. Jeneponto;
Bahwa terdakwa Urudaeng Dg Layu Binti Bossongan Dg Rate, Mustamin Bin Tallo Dg Rate telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang RI No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau kuasanya. |