Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3.FATHIR BAKKARANG, S.H.
TONI BIN RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/P.4.23/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3FATHIR BAKKARANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa TONI Bin RAMLI pada Juni tahun 2024 sekitar pukul 22.00 wita, di Dusun Topa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto tepatnya di toko milik saksi korban M. YUSUF. T Bin M. TUNRU atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal di toko milik Saksi Korban M. YUSUF Terdakwa masuk kedalam rumah bagian belakang melalui dinding bambu yang sudah rusak pada bagian bawah yang seluas sekitar satu meter kemudian Terdakwa menuju ke pintu toko atau kios bagian belakang yang mana pada saat Terdakwa berada di dekat pintu tersebut Terdakwa melihat satu buah linggis kemudian Terdakwa merusak atau mencongkel pintu toko dengan menggunakan linggis hingga terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan melihat beberapa tabung gas 3 Kg warna hijau yang berada di sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa mengambilnya lalu membawa nya keluar dari rumah di tempat Terdakwa masuk kemudian Terdakwa kembali ke toko tersebut dan mengambil 1 (satu) unit mesin air merk shimizu yang berada di sebelah kiri tabung gas tersebut lalu Terdakwa membawanya keluar dari rumah melalui dinding bambu yang rusak, dan setelah Terdakwa mengambilnya Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa .
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu ke rumah saksi Syek GUNTUR yang berada di Borong Untia Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan setelah sampai disana Terdakwa bertemu dengan saksi Syek GUNTUR kemudian terdakwa menyuruh saksi Syek GUNTUR untuk menjual 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu tersebut dengan alasan mesin air tersebut adalah milik ibu Terdakwa sehingga saksi Syek GUNTUR pergi dan membawa 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu tersebut untuk dijual. Setelah beberapa saat kemudian saksi Syek GUNTUR kembali dan mesin air tersebut telah di jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan upah kepada saksi Syek GUNTUR Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya lagi Terdakwa membawa tabung Gas 3 Kg warna hijau sebanyak 3 (tiga) buah ke rumah saksi Syek GUNTUR kemudian menyuruh saksi Syek GUNTUR untuk menjualnya sehingga saksi Syek GUNTUR membawa 3 (tiga) buah tabung Gas tersebut untuk dijual dan tidak lama kemudian saksi Syek GUNTUR kembali dan telah menjual tabung-tabung tersebut dengan total harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan upah sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Syek GUNTUR.
  • Bahwa Kemudian Sekitar bulan Juli 2024 yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali ke Rumah atau Toko milik saksi korban M. YUSUF di Topa Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto dan setiba Terdakwa disana Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat ke atas jendela belakang rumah yang tidak ada kacanya kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah bagian atas lalu mengambil 1 (satu) unit Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam yang berada di ruang keluarga rumah tersebut lalu membawanya keluar dari rumah namun sempat terjatuh hingga televisi tersebut rusak lalu Terdakwa kembali naik kerumah tersebut lalu mengambil 1 (satu) unit Kompresor Angin yang berada di dekat pintu rumah bagian depan kemudian Terdakwa membawanya keluar dari rumah melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya setelah itu Terdakwa membawa barang-barang itu ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam kerumah saksi Syek GUNTUR dengan tujuan untuk menjualnya namun TV tersebut rusak sehingga hanya di simpan dirumah saksi Syek GUNTUR kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) unit Kompresor Angin lalu membawanya ke Desa Beroangin, Kecamatan Bangkala Barat, kemudian Terdakwa menjualnya ke orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa .
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian dengan kasus pencurian sepeda motor dimana pada saat Terdakwa ditahan Terdakwa mengaku ke pemilik rumah bahwa Terdakwa telah mengambil barang berupa Tabung Gas 3 Kg warna hijau, mesin Air Merk Shimizu, Kompresor Angin, dan Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam dirumah milik Saksi Korban M. YUSUF sehingga setelah Terdakwa menjalani kasus pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa kembali di tangkap oleh kepolisian.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban adalah sejumlah Rp. 31.950.000 (tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana  Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

                                                                       

                                                                           ATAU

 

 

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa TONI Bin RAMLI pada Juni tahun 2024 sekitar pukul 22.00 wita, di Dusun Topa Desa Banrimanurung Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto tepatnya di toko milik saksi korban M. YUSUF. T Bin M. TUNRU atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum secara berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal di toko milik Saksi Korban M. YUSUF Terdakwa masuk kedalam rumah bagian belakang melalui dinding bambu yang sudah rusak pada bagian bawah yang seluas sekitar satu meter kemudian Terdakwa menuju ke pintu toko atau kios bagian belakang yang mana pada saat Terdakwa berada di dekat pintu tersebut Terdakwa melihat satu buah linggis kemudian Terdakwa merusak atau mencongkel pintu toko dengan menggunakan linggis hingga terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan melihat beberapa tabung gas 3 Kg warna hijau yang berada di sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa mengambilnya lalu membawa nya keluar dari rumah di tempat Terdakwa masuk kemudian Terdakwa kembali ke toko tersebut dan mengambil 1 (satu) unit mesin air merk shimizu yang berada di sebelah kiri tabung gas tersebut lalu Terdakwa membawanya keluar dari rumah melalui dinding bambu yang rusak, dan setelah Terdakwa mengambilnya Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa .
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu ke rumah saksi Syek GUNTUR yang berada di Borong Untia Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan setelah sampai disana Terdakwa bertemu dengan saksi Syek GUNTUR kemudian terdakwa menyuruh saksi Syek GUNTUR untuk menjual 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu tersebut dengan alasan mesin air tersebut adalah milik ibu Terdakwa sehingga saksi Syek GUNTUR pergi dan membawa 1 (satu) unit mesin Air Merk Shimizu tersebut untuk dijual. Setelah beberapa saat kemudian saksi Syek GUNTUR kembali dan mesin air tersebut telah di jual dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan upah kepada saksi Syek GUNTUR Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya lagi Terdakwa membawa tabung Gas 3 Kg warna hijau sebanyak 3 (tiga) buah ke rumah saksi Syek GUNTUR kemudian menyuruh saksi Syek GUNTUR untuk menjualnya sehingga saksi Syek GUNTUR membawa 3 (tiga) buah tabung Gas tersebut untuk dijual dan tidak lama kemudian saksi Syek GUNTUR kembali dan telah menjual tabungtabung tersebut dengan total harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan upah sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Syek GUNTUR.
  • Bahwa Kemudian Sekitar bulan Juli 2024 yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali ke Rumah atau Toko milik saksi korban M. YUSUF di Topa Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto dan setiba Terdakwa disana Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat ke atas jendela belakang rumah yang tidak ada kacanya kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah bagian atas lalu mengambil 1 (satu) unit Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam yang berada di ruang keluarga rumah tersebut lalu membawanya keluar dari rumah namun sempat terjatuh hingga televisi tersebut rusak lalu Terdakwa kembali naik kerumah tersebut lalu mengambil 1 (satu) unit Kompresor Angin yang berada di dekat pintu rumah bagian depan kemudian Terdakwa membawanya keluar dari rumah melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya setelah itu Terdakwa membawa barangbarang itu ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam kerumah saksi Syek GUNTUR dengan tujuan untuk menjualnya namun TV tersebut rusak sehingga hanya di simpan dirumah saksi Syek GUNTUR kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) unit Kompresor Angin lalu membawanya ke Desa Beroangin, Kecamatan Bangkala Barat, kemudian Terdakwa menjualnya ke orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa .
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian dengan kasus pencurian sepeda motor dimana pada saat Terdakwa ditahan Terdakwa mengaku ke pemilik rumah bahwa Terdakwa telah mengambil barang berupa Tabung Gas 3 Kg warna hijau, mesin Air Merk Shimizu, Kompresor Angin, dan Televisi 40 Inci merk Sony warna hitam dirumah milik Saksi Korban M. YUSUF sehingga setelah Terdakwa menjalani kasus pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa kembali di tangkap oleh kepolisian.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban adalah sejumlah Rp. 31.950.000 (tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya