| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Jnp | 1.Mirwana,S.Pd 2.Sudirman, S.Pd |
2.Asriyani 3.Ernawati 4.Khairunnisa.B |
Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Jnp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jeneponto dianggap sah ;
3. Menyatakan tanah dan rumah sengketa semula milik Saraba/Ayah Penggugat I dan II lalu menghibahkan pada Penggugat I dan II;
4. Menyatakan semua bentuk surat atas nama orang lain yang terbit diatas tanah dan rumah Objek Sengketa dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan tanah sengketa luas 307 M2, SPPT No. 73.04.031.009.005-011.0122.0 an Jalani Bin Sitangnga dan 1 buah rumah panggung ukuran 8 X 8 M yang berada diatasnya dan ditempati/dikuasai Tergugat I, II dan III terletak di Du?un Kunjung Mange, De?a Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kab Jeneponto, dengan batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah/Jalanan Tani; - Timur : Tanah perumahan milik Burhanuddin;
- Selatan : Tanah perumahan milik Baroddin; - Barat : Tanah/Jalanan Desa Pa’rasangan Beru; Adalah milik Penggugat.
6. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat dalam bentuk apapun;
8. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
