Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2026/PN Jnp GAWE BIN GAU 1.DAHA
2.H.RADJAMUDDIN NOMPO BIN H. SUHARDI
3.HASMAWIAH BINTI H.SUHARDI
4.Hj.HASJINAR BINTI H.SUHARDI
5.HASMAWATI BINTI H.SUHARDI
6.HASNINING BINTI H.SUHARDI
7.RANDI BIN MARZUKI H.SUHARDI
8.IDHUL ALIAS KOMO BIN MARZUKI H.SUHARDI
9.MUH. RISWAL BIN MARZUKI H.SUHARDI
10.NANNENG
11.DARONG BIN JUMASANG
12.HAMSAH BIN BONTO
13.SAWALA
14.BADO
15.SINGKANA BINTI GULING
16.SUHARNI BINTI JUMARANG
17.BAJI BINTI LISENG
18.ROSMA BINTI TAHA
19.MA’ING
20.LAHIMA
21.SURI BINTI KAMISENG
22.MASANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GAWE BIN GAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN,S.H,M.H.GAWE BIN GAU
Tergugat
NoNama
1DAHA
2H.RADJAMUDDIN NOMPO BIN H. SUHARDI
3HASMAWIAH BINTI H.SUHARDI
4Hj.HASJINAR BINTI H.SUHARDI
5HASMAWATI BINTI H.SUHARDI
6HASNINING BINTI H.SUHARDI
7RANDI BIN MARZUKI H.SUHARDI
8IDHUL ALIAS KOMO BIN MARZUKI H.SUHARDI
9MUH. RISWAL BIN MARZUKI H.SUHARDI
10NANNENG
11DARONG BIN JUMASANG
12HAMSAH BIN BONTO
13SAWALA
14BADO
15SINGKANA BINTI GULING
16SUHARNI BINTI JUMARANG
17BAJI BINTI LISENG
18ROSMA BINTI TAHA
19MA’ING
20LAHIMA
21SURI BINTI KAMISENG
22MASANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik sah tanah berdasrkan Sertipikat Hak Milik No.00751/Desa Bulusibatang Tahun 2022, atas nama Pemegang Hak GAWE, yang terletak di Dusun Alluloe, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dengan batas – batas :
  • Utara berbatasan dengan            : Kali / Sungai;
  • Timur berbatasan dengan            : Jalanan;
  • Selatan berbatasan dengan          : Tanah/Rumah BINTANG/
    •  
  • Barat berbatasan dengan              : Tanah/Rumah LAPANAI RUNNI;

              Yang telah dikuasai oleh PELAWAN sebelum perkara Nomor 12/Pdt.G/2008/PN.JO di Pengadilan Negeri Jeneponto diperiksa dan diputus.

  1. Menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga ini diajukan secara sah dan patut meskipun belum ada permohonan eksekusi dari ahli waris TERLAWAN I;
  2. Menyatakan bahwa dalam objek sengketa perkara Nomor 12/Pdt.G/2008/PN.JO secara nyata terdapat tanah milik pihak ketiga (PELAWAN) yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 12/Pdt.G/2008/PN.JO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 64/PDT/2009/PT.MKS, tidak dapat dilaksanakan (non-executabel) karena batasnya tidak sesuai fakta fisik di lapangan dan pelaksanaan putusan tersebut pasti akan melanggar hak pihak ketiga dan menimbulkan ketidakpastian terhadap batas dan luas objek sengketa;
  4. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto untuk menolak setiap permohonan eksekusi yang diajukan oleh ahli waris TERLAWAN I terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 12/Pdt.G/2008/PN.JO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 64/PDT/2009/PT.MKS;
  5. Menghukum Para TERLAWAN / ahli waris dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Para TERLAWAN / ahli waris dalam perkara ini untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak