| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon dalam hal ini NAMA Pemohon, KR CUDDING Tempat Tanggal Lahir LEMBANG LOE, 07 Desember 1977 Menjadi SAHARUDDIN Tempat Tanggal Lahir Lembang loe, 07 Desember 1977 dan merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengubah NAMA lahir Pemohon dan Menerbitkan segala bentuk Administrasi Kependudukan yang baru Pemohon dalam hal ini Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon. Dari KR CUDDING Tempat Tanggal Lahir LEMBANG LOE, 07 Desember 1977, Menjadi SAHARUDDIN Tempat Tanggal Lahir LEMBANG LOE, 07 Desember 1977.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|