| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa
seluas ± 367 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi),
Dengan batas -batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Setapak.
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Alimuddin Sanre.
sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Alimuddin.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan setapak.
- Tanah tersebut di atas adalah milik yang sah dari Penggugat yang diperoleh dari Saharuddin B Langke berdasarkan Surat Keterangan Jual - Beli tertanggal 20 Oktober 1988.
- Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa hak adalah perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat- surat yang terbit atas nama Tergugat atau orang lain yang ada dalam penguasaan Tergugat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari kepada Tergugat jika lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini hinggga putusan dalam perkara ini dilaksanakan eksekusi.
- Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, utuh kosong, dan sempurna bila perlu bantuan alat Negara.
- Menyatakan sita yang telah dilaksanakan juru sita pengadilan terhadap tanah Sengketa tersebut sah dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad).
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|