| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Paccinongan, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 23 Juni sekitar pukul 19.00 wita terdakwa RESKINA ISMAIL sementra berada dirumahnya di Dusun Paccinongan, Desa Tino, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto kemudian terdakwa bersama dengan saudara ALAM (daftar pencarian saksi) berangkat menggunakan sepeda motor ke kota Makassar sekitar pukul 21.59 wita terdakwa tiba di Makassar dan terdakwa langsung ketemu dengan saudara MAIL (daftar pencarian orang) saat itu saudara MAIL mengatakan kepada terdakwa bahwa “Transfermi ini No Rekeningku ke Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3900956486 Atas Nama ISMAIL SALEH”, sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah ditransfer oleh terdakwa maka saudara MAIL langsung memberikan terdakwa 2 (dua) botol warna putih masing-masing berisikan Obat-obatan Belogo “Y” diduga Daftar “G” setelah itu terdakwa bersama dengan saudara ALAM pergi ke Kosan teman terdakwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar pukul 00: 21 Wita terdakwa bersama dengan saudara ALAM kembali menuju Jeneponto, setelah tiba dirumahnya terdakwa langsung membuka 1 Botol warna putih berisi obat-obatan Berlogo “Y” diduga Daftar “G” kemudian memasukkan kedalam sachet kecil dan tiap sachetnya terdakwa isikan sebanyak 10 (sepuluh) Butir obat-obatan daftar “G” Jenis “Y” setelah 1 Botol warna putih berisi obat-obatan Berlogo “Y” diduga Daftar “G” habis terdakwa isi total keseluruhan menjadi 105 (seratus lima) sachet masing- masing berisikan 10 (sepuluh) butir Obat-obatan berlogo “Y” diduga daftar “G” setelah itu terdakwa kembali menyimpan Obat-obat tersebut didalam lemari yang tetaptnya didalam kamar terdakwa yang rencananya akan diedarkan atau dijual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 Wita datang saksi RISNO kerumah terdakwa dan langsung memesan barang berupa Obat-Obatan daftar “G” Jenis “Y” dengan Harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung memberikannya sebanyak 10 (sepuluh) butir Obat-obatan daftar “G” jenis “Y” sebelumnya juga terdakwa pernah menjual/mengedarkan kepada saudara ALAM, saudara SUA, saudara BENGO, saudara BALLANG, saudara GALANG serta beberapa orang yang terdakwa tidak kenal yang membeli Obat-obatan daftar “G” jenis “Y sama terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Kamis tangal 26 Juni 2025 Sekitar pukul 00.20 wita terdakwa sementara tidur dirumahnya bersama dengan saksi SISKA Binti SAKARIA dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polres Jeneponto yaitu saksi RESKI GUMILAR dan saksi WENDI HERLIAWAN lalu mengetuk pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa bangun langsung membuka pintu rumah bagian belakang dan setelah terdakwa buka pintu tersebut lalu saksi RESKI GUMILAR mengatakan bahwa “kami dari Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Jeneponto” kemudian Anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah botol Plastik warna Putih yang yang berisikan 105 (seratus Lima sachet) yang masing-masing berisikan obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G”, 1 (satu) Buah botol Plastik warna Putih yang yang berisikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G” didalam lemari pakaian terdakwa yang tepatnya didalam kamar serta 1 (satu) buah handphone merk iphone warna merah dan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna hijau selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto Untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Cabang Makassar No. Lab : 3026/NOF/IV/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor ASMAWATI, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 1,0845 gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika.
- Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli SUCIATY,S.FARM.APT Binti H.SIADJANG.BA, obat Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering diisalahgunakan. Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuaatan yang dilakukan oleh terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL yang tidak memiliki keahlian dan tidak meiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Paccinongan, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana, “dalam hal terdapat praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 23 Juni sekitar pukul 19.00 wita terdakwa RESKINA ISMAIL sementra berada dirumahnya di Dusun Paccinongan, Desa Tino, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto kemudian terdakwa bersama dengan saudara ALAM (daftar pencarian saksi) berangkat menggunakan sepeda motor ke kota Makassar sekitar pukul 21.59 wita terdakwa tiba di Makassar dan terdakwa langsung ketemu dengan saudara MAIL (daftar pencarian orang) saat itu saudara MAIL mengatakan kepada terdakwa bahwa “Transfermi ini No Rekeningku ke Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3900956486 Atas Nama ISMAIL SALEH”, sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah ditransfer oleh terdakwa maka saudara MAIL langsung memberikan terdakwa 2 (dua) botol warna putih masing-masing berisikan Obat-obatan Belogo “Y” diduga Daftar “G” setelah itu terdakwa bersama dengan saudara ALAM pergi ke Kosan teman terdakwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar pukul 00: 21 Wita terdakwa bersama dengan saudara ALAM kembali menuju Jeneponto, setelah terdakwa tiba dirumahnya terdakwa langsung membuka 1 Botol warna putih berisi obat-obatan Berlogo “Y” diduga Daftar “G” kemudian memasukkan kedalam sachet kecil dan tiap sachetnya terdakwa isikan sebanyak 10 (sepuluh) Butir obat-obatan daftar “G” Jenis “Y” setelah 1 Botol warna putih berisi obat-obatan Berlogo “Y” diduga Daftar “G” habis terdakwa isi total keseluruhan menjadi 105 (seratus lima) sachet masing- masing berisikan 10 (sepuluh) butir Obat-obatan berlogo “Y” diduga daftar “G” setelah itu terdakwa kembali menyimpan Obat-obat tersebut didalam lemari yang tetaptnya didalam kamar terdakwa yang rencananya akan diedarkan atau dijual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 Wita datang saksi RISNO kerumah terdakwa dan langsung memesan barang berupa Obat-Obatan daftar “G” Jenis “Y” dengan Harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung memberikannya sebanyak 10 (sepuluh) butir Obat-obatan daftar “G” jenis “Y” sebelumnya juga terdakwa pernah menjual/mengedarkan kepada saudara ALAM, saudara SUA, saudara BENGO, saudara BALLANG, saudara GALANG serta beberapa orang yang terdakwa tidak kenal yang membeli Obat-obatan daftar “G” jenis “Y sama terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Kamis tangal 26 Juni 2025 Sekitar pukul 00.20 wita terdakwa sementara tidur dirumahnya bersama dengan saksi SISKA Binti SAKARIA dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polres Jeneponto yaitu saksi RESKI GUMILAR dan saksi WENDI HERLIAWAN lalu mengetuk pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa bangun langsung membuka pintu rumah bagian belakang dan setelah terdakwa buka pintu tersebut lalu saksi RESKI GUMILAR mengatakan bahwa “kami dari Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Jeneponto” kemudian Anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah botol Plastik warna Putih yang yang berisikan 105 (seratus Lima sachet) yang masing-masing berisikan obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G”, 1 (satu) Buah botol Plastik warna Putih yang yang berisikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) obat berlogo “Y” yang diduga obat daftar “G” didalam lemari pakaian terdakwa yang tepatnya didalam kamar serta 1 (satu) buah handphone merk iphone warna merah dan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna hijau selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto Untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Cabang Makassar No. Lab : 3026/NOF/IV/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor ASMAWATI, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan 5 (lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 1,0845 gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika.
- Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli SUCIATY,S.FARM.APT Binti H.SIADJANG.BA, obat Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering diisalahgunakan. Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuaatan yang dilakukan oleh terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL yang tidak memiliki keahlian dan tidak meiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan terdakwa RESKINA ISMAIL Binti ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |