Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Jnp Rikong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rikong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH IMAM HASMAR SHRikong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menyesuaikan Identitas Pemohon pada KTP NIK : 7304115708450002. dan Identitas Pada Kartu Keluarga (KK) Nomor KK: 7304050401240002, TGL/TAHUN LAHIR PEMOHON 17-08-1945 Menjadi Identitas Pemohon pada KTP NIK : 7371117112370138 dan Identitas Pada Kartu Keluarga  (KK) Dengan Nomor KK: 7371111101130004, TGL/TAHUN LAHIR PEMOHON 31-12-1937, Adalah orang yang satu dan sama yakni Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa NAMA dan TGL/TAHUN LAHIR Pemohon dan bukti-bukti yang tertera di atas dengan identitas sebagai berikut:
  1. Nama RIKONG, Tanggal Lahir PUNAGAYA, 31-12-1937, identitas pada KTP Pemohon dengan Nik : 7371117112370138. dan Identitas Pada Kartu Keluarga (KK) Dengan Nomor KK:7371111101130004. Dan identitas pada Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon pada Nama RIKONG Binti I GOTENG DG. ROA, Tanggal lahir 31-12-1937;
  2. Nama RIKONG, Tanggal Lahir PUNAGAYA,17-08-1945, identitas pada KTP Pemohon dengan Nik :7304115708450002 dan Identitas Pada Kartu Keluarga (KK) Dengan Nomor KK:7304050401240002. Dan pada Paspor Biasa E6489522 Nama Pemohon tertera di Paspor Biasa RIKONG, Tempat Tanggal Lahir 17-08-1945;

Identitas tersebut di atas adalah merupakan ORANG YANG SAMA;

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian NAMA dan TGL/TAHUN LAHIR Pemohon ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Jeneponto dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku;
  2. Membebankan semua biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Pemohon;
  3. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak