Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Jnp MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHTAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HMUHTAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu MUHTAR, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 06 Mei 1974, dengan MUHTAR, tempat lahir Pangkajene 06 Mei 1962. Adalah SATU ORANG YANG SAMA.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada kantor Kementrian Agama Kabupaten Jeneponto dan Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil)  untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan MUHTAR, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 06 Mei 1974, dengan MUHTAR, tempat lahir Pangkajene 06 Mei 1962. Adalah SATU ORANG YANG SAMA.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  5. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak