| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu MUHTAR, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 06 Mei 1974, dengan MUHTAR, tempat lahir Pangkajene 06 Mei 1962. Adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada kantor Kementrian Agama Kabupaten Jeneponto dan Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan MUHTAR, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 06 Mei 1974, dengan MUHTAR, tempat lahir Pangkajene 06 Mei 1962. Adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|