Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Jnp Silang Suni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Silang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTANI ABDUL DJARRI, SHSilang
Tergugat
NoNama
1Suni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kec.Binamu Kab., Jeneponto, luas 4,147 M2 demgan batas-batas  sebagai berikut     :

 

Sebelah Utara           :   Tanah milik Danil

Sebelah Timur          :   Salurasn Air

Sebelah Selatan        :   Jalan Tani

Sebelahn Barat        :   Tanah milik H Gassing                                                                                                               Beserta Sertifikat Hak Milik No.0340 atas nama pemegang hak adalah Penggugat.

 

  • Menyatakan T ergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.178/KD-SPG/III/2025 adalah tidah sah.
  • Menghukum  Tergugat  untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dari tangan nya sendiri, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.44,000,000.-(delapan puluh delapan juta rupiah).
  • Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.\
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut huklum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak