Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi yang di bangun oleh oleh Tergugat II (PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia) bekerjasama dengan Tergugat III (PT.Ciptakomunindo Pradipta) pada Tahun 2008, di Botong Tallua Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, dengan luas 225 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) dan batas – batasnya sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah milik H.MUH.SAIN DG JALE
- Sebelah timur : Tanah milik H.MUH.SAIN DG JALE
- Sebelah selatan : Tanah milik HJ.KAMASIA DG TONJI
- Sebelah barat : Tanah milik H.MUH.SAIN DG JALE
Adalah milik Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II dan III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Sewa Nomor : LGL-SUL-SSl-0061-H-B/RNW-I/AMD-I/ORI-II tanggal 8 Oktober 2018 antara PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia (Tergugat II) dengan HJ.KAMASIA DG TONJI (Tergugat I), serta segala akta / surat – surat baik autentik maupun di bawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit termasuk, perjanjain / kesepakatan - kesepakatan di atas tanah objek sengketa yang dimiliki Tergugat I, II dan III atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Sertipikat Hak Milik No. 01644 Kel. BULUJAYA, Tanggal 23 Maret 2022, Surat Ukur No. 01222/BULUJAYA/2022, Tgl. 01/03/2022, Luas :15.150 M2 (Lima Belas Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) Nama Pemegang Hak HJ.KAMASIA DG TONJI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian material sebesar Rp. 57.300.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verset (bantahan);
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|