| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah Perkebunan/perumahan milik Hamid/Penggugat II dan Basse/Penggugat III yang telah dibeli dari Muh.Nasir,N/Penggugat I dengan Nomor SPPT PBB 73.04.050.004.005-0070.0 atas nama wajib pajak Tija Binti H.Rajja, yang terletak di Dusun Bontobaru (dahulu Dusun Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan luas kurang lebih 585 meter persegi yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : tanah milik Hamid (dahulu tanah milik
H.Moncong)
- sebelah timur : jalan poros
- sebelah selatan : tanah dan rumah milik Sattunia Tayang
- sebelah Barat : tanah milik Hamid, tanah milik
H.Syamsuddin dan jalan tani
Adalah sah milik Hamid/Penggugat II dan Basse/Penggugat III;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, menerbitkan dan memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese terkait tanah objek sengketa tanpa seizin Penggugat II dan Penggugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese/Tergugat atas tanah objek sengketa adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat II dan Penggugat III meliputi :
- Ganti Kerugian Materiil Sebesar : Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) dikalikan selama 10 Tahun yakni sebesar Rp.68.040.000,- (enam puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah)
- Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp.100.000;(Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|