Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Jnp 2.Ahmad Jafar, S.H
2.FATIR BAKKARANG, S.H
3.KASMAWATI SALEH
BAHRIL BIN POGE Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Jafar, S.H
2FATIR BAKKARANG, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIL BIN POGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHRIL Bin POGE pada awal bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Parang-Parang, Desa Mangepong, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “seorang pria yang telah kawin melakukan zinahperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan Saksi RISNA Binti SINRING pada awal bulan Juni 2023 lalu menginap di Penginapan Nabacu pada kamar 5 (Lima) lantai dua dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya, pada bulan Agustus 2023 terdakwa kembali bertemu dengan Saksi RISNA Binti SINRING di tempat  yang sama pada saat pertemuan sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan dimana pada rentan bulan Agustus tersebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi RISNA Binti SINRING telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 (sepuluh) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi RISNA Binti SINRING telah hamil dengan usia kehamilan sekitar 5 (Lima) bulan sesuai dengan Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) an. NY RISNA, sehingga terdakwa lalu menikahi Saksi RISNA Binti SINRING secara agama atau nikah sirih tanpa dilakukan pencatatan secara resmi oleh pihak berwenang pada hari Jumat Tanggal 08 September 2023 sekitar Jam 10.00 Wita bertempat di Dusun. Parang-Parang, Desa. Mangepong, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto dimana yang menjadi wali nikah adalah orang tua kandung dari Saksi RISNA Binti SINRING sendiri yakni Saksi SINRING.
  • Bahwa terdakwa pada saat melakukan hubungan badan dan menikahi Saksi RISNA Binti SINRING tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SURIANI Binti GANING (Istri sah terdakwa) yang mana pada saat itu terdakwa masih dalam status hukum terikat perkawinan dengan Saksi SURIANI Binti GANING berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0144/015 / VIII / 2014 Tanggal 06 Agustus 2014.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1a KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya