Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Jnp H. MUH. SAIN DG JALE 1.SYAMSINAR Alias SAMSIA BINTI RAJA
2.SAHARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH. SAIN DG JALE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah, SH.H. MUH. SAIN DG JALE
Tergugat
NoNama
1SYAMSINAR Alias SAMSIA BINTI RAJA
2SAHARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih: 20.000 M?2; (Dua puluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0035-36.0, dan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 10.000 M?2; (Sepuluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0015.0, tercatat milik atas nama H. MUH. SAIN DG JALE adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa I yang dikuasai secara melawan hukum secara bersama-sama oleh Tergugat I, maupun Tergugat II, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih: 20.000  M?2; (Dua puluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0035-36.0, dengan harga Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah), terletak di Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, atas nama : H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Tanah Milik Syamsinar alias Samsia Binti Raja;

Sebelah Timur       : Tanah Milik Jami dan Supriadi Dg Raja;

Sebelah Selatan    : Jalanan Blok 1;

Sebelah Barat        : Tanah Milik Sendang.

Bahwa yang menjadi obyek sengketa II, yang dikuasai secara melawan hukum secara  bersama-sama pula oleh Tergugat I, maupun Tergugat II, sebagaimana

10

tercatat dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih: 10.000 M?2;   (Sepuluh   ribu   meter   persegi),   NOP   :  73.04.011.004.036-0015.0, dengan harga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), terletak di Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan   Bulujaya,  Kecamatan  Bangkala  Barat, 

Kabupaten  Jeneponto, atas nama : H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Tanah Milik H. Ewa;

Sebelah Timur       : Tanah Obyek Sengketa I;

Sebelah Selatan    : Tanah Milik Sendang;

Sebelah Barat        : Tanah Milik Baha.

Baik tanah obyek sengketa I maupun tanah obyek sengketa II adalah tanah milik H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan bukti yaitu Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 tercatat sebagai milik : H. MUH. SAIN DG JALE;

  1. Bahwa awal kesepakatan antara almarhumah Sugiati Dg Sunggu (ibu kandung Tergugat I) dengan H. Muh. Sain Dg Jale (Penggugat) sebanyak 3 bidang tanah dengan luas 5 Ha atau (50.000 M?2;), dengan harga Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian perhektar dihargai Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) namun yang menjadi transaksi jual beli yang disepakati sebanyak 2 (dua) bidang tanah saja dengan luas 30.000 M?2; yaitu tanah obyek sengketa I seluas 2 Ha atau (20.000 M?2;) dan tanah obyek sengketa II seluas 1 Ha atau (10.000 M?2;), dan tanah obyek sengketa I dan tanah obyek II  dengan total harga sudah diterima oleh Tergugat I (SYAMSINAR Alias SAMSIA BINTI RAJA) bersama dengan ibu kandungnya sejumlah Rp. 218.500.000,- (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan lokasi yang lainnya dengan satu Lokasi berbatasan obyek sengketa I dan II seluas 2 Ha atau (20.000 M?2;) menjadi batal ditransaksikan karena Penggugat mengetahui bahwa tanah tersebut sementara dalam jaminan di salah satu bank di Indonesia yang secara hukum belum bisa untuk diperjual belikan;
  2. Bahwa baik Penjual maupun Pembeli / Penggugat terjadi hubungan hukum dengan lahirnya suatu transaksi jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal tanggal 11 Juli 2016, sedangkan hubungan hukun antara Pembeli dengan Tergugat I sebagai ahli waris tunggal adalah  wajib  hukumnya

11

didudukkan selaku Tergugat I pihak  yang  terlibat  langsung   menerima    uang  dari  Penggugat bersama-sama dengan ibu kandungnya almarhumah Sugiati Dg Sunggu, apalagi di dalam Surat Keterangan Jual Beli  tanggal 11 Juli 2016 salah satu saksi turut memberikan kesaksian dan menandatangani di dalam surat keterangan jual beli tersebut, dan Tergugat II mengenai kepemilikan di atas tanah obyek sengketa tidak ada hubungan hukum dengan pihak Penjual almarhumah Sugiati Dg Sunggu dan Pembeli H. Muh. Sain Dg Jale.

Bahwa Tergugat II dalam kaitannya dengan kedua obyek sengketa tidak ada hubungan hukum sama sekali kecuali hanya turut serta membentengi menjadi bodyguard (melindungi dari ancaman) mengambil alih kepemilikan kedua obyek sengketa tersebut secara melawan hukum karena Tergugat II adalah salah satu anggota  Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat  merasa memiliki “Power” artinya mempunyai kemampuan untuk melakukan sesuatu baik secara fisik untuk mengambil alih tanah sengketa tersebut, sehingga pihak Tergugat I maupun pihak Terguagat II masing-masing dapat dihukum untuk mengembalikan kedua tanah obyek sengketa tersebut yang dirampas secara melawan hukum dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara-cara kekerasan tanpa seisin dengan pihak Penggugat selaku pembeli.

  1. Bahwa tanah obyek sengketa, baik obyek sengketa I maupun obyek sengketa II, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dimohon untuk dikembalikan uang yang pernah diterima sejumlah Rp. 218.500.000,- (Dua ratus delapan belas lima ratus ribu rupiah) ditambah hasil panen selama 7 (tujuh) tahun, setiap tahunnya dihargai Rp. 10.000.000,- sehingga uang yang harus dikembalikan oleh Tergugat I sejumlah Rp. 218.500.000,- + Rp. 70.000.000,- = Rp. 288,500.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan tenggang waktu enam bulan kedepan;
  2. Bahwa sesuai dengan kesepakatan awal yaitu seluas 5 Ha atau (50.000 M?2;) dengan harga Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka kami mohon kepada Majelis Hakim sekiranya Tergugat I bersedia untuk melaksanakan kesepakatan awal tersebut maka kami dari Penggugat bersedia untuk melaksanakan kesekapatan tersebut di atas.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

12

  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan di atas tanah obyek sengketa;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera membersihkan tanaman yang ada di atas tanah obyek sengketa dan mengeluarkan dari tanah obyek sengketa tersebut serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat berupa kerugian yang diderita Penggugat sebesar                           Rp.570.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat untuk mentaati putusan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak