Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2026/PN Jnp ATI RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATI RUSTAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Alim Hidayat, S.HATI RUSTAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhya.
  2. Menetapkan sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon dalam hal ini nama Pemohon ATI RUSTAM menjadi NAWATI.
  3. Menyatakan Identitas Pemohon ATI RUSTAM dan NAWATI adalah satu Orang Yang Sama.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan Menghadap dan Menyingkronkan Element Data Kependudukan Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Nama Pemohon dari ATI RUSTAM menjadi NAWATI
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak