| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa PANJI Alias ENJEL Bin LODDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01:10 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, dengan cara Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa dijemput oleh temannya Terdakwa yang bernama Lel. RUSTAM di rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Lel. RUSTAM pergi ke lapangan pastur, pada pukul 00.00 Wita Terdakwapun pulang dan meminta kepada Lel. RUSTAM untuk menurunkan Terdakwa di tempat yang sebelumnya Terdakwa bekerja yakni bak pembuangan yang tepatnya berada di belakang konter (milik Saksi Korban BUDIMAN Bin MALIK), setelah Lel. RUSTAM pergi Terdakwapun menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan konter tersebut hingga pukul 01.00 Wita (Dini Hari), Terdakwa pergi melihat kondisi dari dinding belakang konter, di mana sebelumnya Terdakwa menyimpan gunting seng di dalam bak pembuangan pada saat Terdakwa selesai mengerjakan bak pembuangan pada bulan Oktober 2025.
- Bahwa setelah mengambil gunting seng tersebut Terdakwapun menuju ke dinding seng samping konter dan menggunting seng tersebut pada bagian tengahnya sehingga dinding konter rusak dan tidak dapat digunakan lagi, setelah menggunting seng Terdakwapun masuk ke dalam konter untuk melihat pintu belakang, setelah itu Terdakwapun kembali kedepan dan Terdakwa melihat CCTV menyala, karena kaget melihat CCTV menyala Terdakwapun langsung mencabut colokan yang berada di bawah CCTV untuk membuat CCTV itu mati,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kartu perdana dan voucher yang berada di dalam etalase, dan memasukkannya kedalam kantong plastik yang Terdakwa ambil di dekat pintu belakang konter, selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil Handbody yang berada di etalase depan dekat kasir dan tas yang berada di bawa CCTV konter tersebut, setelah itu Terdakwapun keluar dari pintu belakang pada pukul 02.00 Wita dan kembali menutup pintu belakang konter, setelah Terdakwa keluar dari konter, Terdakwa menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan Konter sampai pagi dan pada pukul 06.00 Wita Terdakwa naik angkutan umum untuk berangkat ke Taman Turatea setelah sampai di taman turatea Terdakwapun tertidur di gazebo yang berada di taman turatea kemudian pada pukul pukul 12.00 Wita Terdakwapun terbangun dan langsung mencari angkutan umum untuk pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwapun mengemas pakaian Terdakwa dan memasukkan pakaian Terdakwa dan membawa barang yang Terdakwa ambil dari konter tersebut
- Bahwa pada pukul 13.30 Wita Terdakwapun meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke belokallong kabupaten Jeneponto dengan menggunakan angkot (Angkutan Umum/Angkutan Kota), setelah Terdakwa sampai di belokallong Terdakwapun menuju ke kota makassar dengan menggunakan mobil sewa, sesampainya Terdakwa dikota makassar Terdakwapun langsung menjual beberapa voucher dan kartu perdana ke orang yang Terdakwa tidak kenali dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), dimana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa di Makassar, dan sekitar seminggu kemudian Terdakwa tinggal di kota makassar datanglah anggota Resmob Polres Jeneponto untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Jeneponto
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban BUDIMAN Bin MALIK sebesar Rp. 26.244.000, (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa PANJI Alias ENJEL Bin LODDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01:10 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, dengan cara Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa dijemput oleh temannya Terdakwa yang bernama Lel. RUSTAM di rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Lel. RUSTAM pergi ke lapangan pastur, pada pukul 00.00 Wita Terdakwapun pulang dan meminta kepada Lel. RUSTAM untuk menurunkan Terdakwa di tempat yang sebelumnya Terdakwa bekerja yakni bak pembuangan yang tepatnya berada di belakang konter (milik Saksi Korban BUDIMAN Bin MALIK), setelah Lel. RUSTAM pergi Terdakwapun menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan konter tersebut hingga pukul 01.00 Wita (Dini Hari), Terdakwa pergi melihat kondisi dari dinding belakang konter, di mana sebelumnya Terdakwa menyimpan gunting seng di dalam bak pembuangan pada saat Terdakwa selesai mengerjakan bak pembuangan pada bulan Oktober 2025.
- Bahwa setelah mengambil gunting seng tersebut Terdakwapun menuju ke dinding seng samping konter dan menggunting seng tersebut pada bagian tengahnya sehingga dinding konter rusak dan tidak dapat digunakan lagi, setelah menggunting seng Terdakwapun masuk ke dalam konter untuk melihat pintu belakang, setelah itu Terdakwapun kembali kedepan dan Terdakwa melihat CCTV menyala, karena kaget melihat CCTV menyala Terdakwapun langsung mencabut colokan yang berada di bawah CCTV untuk membuat CCTV itu mati,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kartu perdana dan voucher yang berada di dalam etalase, dan memasukkannya kedalam kantong plastik yang Terdakwa ambil di dekat pintu belakang konter, selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil Handbody yang berada di etalase depan dekat kasir dan tas yang berada di bawa CCTV konter tersebut, setelah itu Terdakwapun keluar dari pintu belakang pada pukul 02.00 Wita dan kembali menutup pintu belakang konter, setelah Terdakwa keluar dari konter, Terdakwa menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan Konter sampai pagi dan pada pukul 06.00 Wita Terdakwa naik angkutan umum untuk berangkat ke Taman Turatea setelah sampai di taman turatea Terdakwapun tertidur di gazebo yang berada di taman turatea kemudian pada pukul pukul 12.00 Wita Terdakwapun terbangun dan langsung mencari angkutan umum untuk pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwapun mengemas pakaian Terdakwa dan memasukkan pakaian Terdakwa dan membawa barang yang Terdakwa ambil dari konter tersebut
- Bahwa pada pukul 13.30 Wita Terdakwapun meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke belokallong kabupaten Jeneponto dengan menggunakan angkot (Angkutan Umum/Angkutan Kota), setelah Terdakwa sampai di belokallong Terdakwapun menuju ke kota makassar dengan menggunakan mobil sewa, sesampainya Terdakwa dikota makassar Terdakwapun langsung menjual beberapa voucher dan kartu perdana ke orang yang Terdakwa tidak kenali dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), dimana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa di Makassar, dan sekitar seminggu kemudian Terdakwa tinggal di kota makassar datanglah anggota Resmob Polres Jeneponto untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Jeneponto
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban BUDIMAN Bin MALIK sebesar Rp. 26.244.000, (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa PANJI Alias ENJEL Bin LODDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01:10 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa dijemput oleh temannya Terdakwa yang bernama Lel. RUSTAM di rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Lel. RUSTAM pergi ke lapangan pastur, pada pukul 00.00 Wita Terdakwapun pulang dan meminta kepada Lel. RUSTAM untuk menurunkan Terdakwa di tempat yang sebelumnya Terdakwa bekerja yakni bak pembuangan yang tepatnya berada di belakang konter (milik Saksi Korban BUDIMAN Bin MALIK), setelah Lel. RUSTAM pergi Terdakwapun menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan konter tersebut hingga pukul 01.00 Wita (Dini Hari), Terdakwa pergi melihat kondisi dari dinding belakang konter, di mana sebelumnya Terdakwa menyimpan gunting seng di dalam bak pembuangan pada saat Terdakwa selesai mengerjakan bak pembuangan pada bulan Oktober 2025.
- Bahwa setelah mengambil gunting seng tersebut Terdakwapun menuju ke dinding seng samping konter dan menggunting seng tersebut pada bagian tengahnya sehingga dinding konter rusak dan tidak dapat digunakan lagi, setelah menggunting seng Terdakwapun masuk ke dalam konter untuk melihat pintu belakang, setelah itu Terdakwapun kembali kedepan dan Terdakwa melihat CCTV menyala, karena kaget melihat CCTV menyala Terdakwapun langsung mencabut colokan yang berada di bawah CCTV untuk membuat CCTV itu mati,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kartu perdana dan voucher yang berada di dalam etalase, dan memasukkannya kedalam kantong plastik yang Terdakwa ambil di dekat pintu belakang konter, selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil Handbody yang berada di etalase depan dekat kasir dan tas yang berada di bawa CCTV konter tersebut, setelah itu Terdakwapun keluar dari pintu belakang pada pukul 02.00 Wita dan kembali menutup pintu belakang konter, setelah Terdakwa keluar dari konter, Terdakwa menunggu di bawah kolong rumah yang bersampingan dengan Konter sampai pagi dan pada pukul 06.00 Wita Terdakwa naik angkutan umum untuk berangkat ke Taman Turatea setelah sampai di taman turatea Terdakwapun tertidur di gazebo yang berada di taman turatea kemudian pada pukul pukul 12.00 Wita Terdakwapun terbangun dan langsung mencari angkutan umum untuk pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwapun mengemas pakaian Terdakwa dan memasukkan pakaian Terdakwa dan membawa barang yang Terdakwa ambil dari konter tersebut
- Bahwa pada pukul 13.30 Wita Terdakwapun meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke belokallong kabupaten Jeneponto dengan menggunakan angkot (Angkutan Umum/Angkutan Kota), setelah Terdakwa sampai di belokallong Terdakwapun menuju ke kota makassar dengan menggunakan mobil sewa, sesampainya Terdakwa dikota makassar Terdakwapun langsung menjual beberapa voucher dan kartu perdana ke orang yang Terdakwa tidak kenali dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), dimana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa di Makassar, dan sekitar seminggu kemudian Terdakwa tinggal di kota makassar datanglah anggota Resmob Polres Jeneponto untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Jeneponto
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban BUDIMAN Bin MALIK sebesar Rp. 26.244.000, (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHPidana--------------- |