Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.FATHIR BAKKARANG, S.H.
3.NURMALA RAMLI, S.H
ABD. RAHMAN BIN BASO NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 223 /P.4.23/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2FATHIR BAKKARANG, S.H.
3NURMALA RAMLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHMAN BIN BASO NASIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DANIAL MAKSUD, S.HABD. RAHMAN BIN BASO NASIR
2TRISNA MAYASARI, S.H.ABD. RAHMAN BIN BASO NASIR
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN Bin BASO NASIR, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pattiroang Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa ABD. RAHMAN BIN BASO NASIR mendatangi rumah saksi AMINAH DG.TI’NO dan langsung masuk ke rumah dan bertanya kepada  saksi AMINAH DG.TI’NO dengan mengatakan “apa yang kamu kerja” dan saksi AMINAH DG.TI’NO pun jawab “sedang cuci pakaian”, dan selanjutnya terdakwa bertanya kembali dengan mengatakan “Temai IBAU” (dinama BAU/ HATIKA) dan saksi AMINAH DG.TI’NO jawab dengan mengatakan “Tanre kuissengngi” (saya tidak tahu) dan pada saat itu saksi korban HATIKA BAU  sedang di depan pintu masuk rumah saksi AMINAH DG. TI’NO kemudian mendengar terdakwa menyebut nama saksi korban HATIKA BAU dengan mengatakan “anjo njo HATIKA” (itu HATIKA) sehingga saksi korban HATIKA BAU  jalan masuk ke rumah saksi AMINAH DG.TI’NO hingga ruangan bagian dapur dan melihat terdakwa sedang berdiri sambil bicara dengan saksi AMINAH DG. TI’NO dan pada saat saksi korban HATIKA BAU   masuk tepatnya pada ruangan dapur lalu bertanya dengan mengatakan “Angngapai HATIKA” (Kenapa HATIKA). dan ketika itulah terdakwa balik ke arah saksi korban HATIKA BAU  dan langsung memukul dengan cara meninju menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali pada pipi kiri sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada pipi kiri dan dagu sebelah kiri sehingga saksi korban HATIKA BAU  jatuh ke lantai dengan posisi miring ke kanan, dan pada saat dengan posisi jatuh selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya tunduk memegang leher dan mencekik leher saksi korban HATIKA BAU sambil mengatakan “Ero mentonngnga bunoko” (saya mau bunuh kamu), dan ketika itulah saksi AMINAH DG. TI’NO dari arah belakangnya memegang rim atau ikat pinggangnya bagian belakang terdakwa kemudian menariknya dan akhirnya tangannya terlepas dari leher saksi korban HATIKA BAU dan secara bersamaan terdakwa jatuh ke belakang dan secara bersamaan pulah Saksi AMINAH DG. TI’NO pun jatuh dengan posisi berada dibawah terdakwa dan setelah itu saksi korban HATIKA BAU bangun berdiri dan jalan keluar dari rumah, namun pada saat itu terdakwa memegang lengan kanan saksi korban HATIKA BAU dengan menggunakan tangan kirinya dan secara bersamaan tangan kanannya mengambil pisau dapur yang berada pada meja plastik sisi kanan dan ketika itu saksi korban HATIKA BAU dengan menggunakan tangan kanan memegang pergelangan tangannya yang memegang pisau dapur, kemudian pegangan tangan kanan saksi korban HATIKA BAU lepas dari pergelangan tangannya, selanjutnya pada saat Pisau dapur ditangan terdakwa kemudian dari arah depan menghunuskan pisau ke leher saksi korban HATIKA BAU, dan secara bersamaan dengan menggunakan tangan kanan menepis tangan terdakwa  ke sisi kanan dan ketika itulah terdakwa melukai dengan cara menggunakan pisau dapur ditarik dari atas ke bawah dan mengenai pipi kiri saksi korban HATIKA BAU sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah itu saksi korban HATIKA BAU jalan keluar namun saat jalan kurang lebih 3 (tiga) meter akhirnya jatuh di lantai dengan posisi miring ke kiri lalu tangan kanan saksi korban HATIKA BAU menutup luka pada pipi kiri yang sudah berlumuran namun terdakwa mengancam saksi korban HATIKA BAU dengan cara mengayungkan pisau dapur di tangannya ke atas sambil mengatakan “Ero’ mentongnga bunoko” (saya akan bunuh kamu) kemudian datang saksi SITTI SYAMSIAH dan namun hanya sesaat kemudian lari keluar dari rumah karena takut pada saat melihat terdakwa yang memegang pisau dapur, dan setelah itu datang saksi ADRIANI BINTI ARIFUDDIN dan langsung berusaha merebut pisau dapur tersebut tetapi terdakwa tetap pertahankan dan akhirnya pisau dapur mengenai jari tangan saksi ADRIANI BINTI ARIFUDDIN, yakni pada jari tengah, jari manis dan kelingking kiri. Setelah itu saksi korban HATIKA BAU jalan keluar sambil berteriak minta tolong dengan mengatakan “Ooh amma matema  amma” (Ooh mama, mati Ma mama) kemudian duduk pada tangga rumah milik saksi korban HATIKA BAU, sambil menutup pipi dengan menggunakan tangan kiri dan tidak lama kemudian datang beberapa warga termasuk saksi ASDAR dan saksi IIS DAHLIA dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motornya kemudian mengantar saksi korban HATIKA BAU untuk berobat di Puskesmas Togo-Togo .---

-------Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa ABD. RAHMAN BIN BASO NASIR melakukan penganiayaan dengan cara meninju saksi korban HATIKA BAU menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali pada pipi kiri sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada pipi kiri dan dagu sebelah kiri kemudian mencekik leher dan menggunakan tangan kanan mengiris muka satu kali yang mengenai pipi kiri sehingga mengalami luka terbuka pada pipi kiri korban dan mengeluarkan darah dan di jahit dan berobat di puskekmas togo-togo sehingga saksi korban HATIKA BAU mengganggu aktifitasnya sehari-sahari sebagai ibu rumah tangga--

--------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7/1379/PKM-TG, Tanggal 02 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Puskesmas Togo-togo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap HATIKA BAU Binti BASO REWA pada Tanggal 01 Desember 2025, dan dari hasil pemeriksaan tersebut luka terbuka pada pipi kiri dengan ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm dan bengkak pada pipi sebelah kiri dengan ukuran 8 cm x 6 cm dengan kesimpulan mengalami luka akibat trauma benda tajam .----------------------------------------------------------------

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya