| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mendirikan sekolah di atas tanah milik Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah seluas 87 m2 (delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Ibrahim Tiro, lingkungan botong tallua, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keterangan HIBAH atas nama H. Sitti Ngai (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara : kebun milik Hj. Bidaeng Dg Sugi
- sebelah Timur : rumah batu / panggung atau perumahan
Karasiang Dg. Ngasi
- Sebelah Selatan : jalan raya Ibrahim Tiro Poros kecamatan
- Sebelah Barat : Rumah Batu / Panggung (perumahan) Budi Dg.
Ngero / Koko Dg Tanang
adalah milik Penggugat secara SAH dan mengikat menurut Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 87 m2 (delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Ibrahim Tiro,lingkungan Botong tallua, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keterangan HIBAH atas nama H. Sitti Ngai (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara : kebun milik Hj. Bidaeng Dg Sugi
- sebelah Timur : rumah batu / panggung atau perumahan
Karasiang Dg. Ngasi
- Sebelah Selatan : jalan raya Ibrahim Tiro Poros kecamatan
- Sebelah Barat : Rumah Batu / Panggung (perumahan) Budi
Dg.Ngero / Koko Dg Tanang
Tersebut kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah]
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan;
- Memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek tertentu;
- Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;
|