| Dakwaan |
-------- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 April 2025, Sekitar jam. 17.00 Wita, di Dusun Pelabuhan Desa Bungeng Kec. Batang Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Tersangka Lel. H. IWAN TOMPO BIN H. SAING NABA, dengan cara Tersangka Lel. H. IWAN TOMPO BIN H. SAING NABA memukul Saksi Korban yakni Per. DAHLIA DG. RANNU BINTI H.NAKKA dengan menggunakan sebatang balok kayu sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian paha sebelah kanan dan juga paha sebelah kirinya, pada saat Saksi Korban Per. DAHLIA DG. RANNU BINTI H.NAKKA keluar dari rumah Tersangka Lel. H. IWAN TOMPO BIN H. SAING NABA, sehingga Saksi Korban Per. DAHLIA DG. RANNU BINTI H.NAKKA saat itu mengalami luka memar / lebam di bagian paha sebelah kanan dan juga bagian paha sebelah kirinya, Sehingga dengan demikian Tersangka Lel. H. IWAN TOMPO BIN H. SAING NABA, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan.----- |