Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Jnp 1.FATHIR BAKKARANG, S.H.
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.MARADONA EKA PUTRA, S.H
Riri Bin Dodding Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1154 /P.4.23/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATHIR BAKKARANG, S.H.
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3MARADONA EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riri Bin Dodding[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUH IMAM HASMAR SHRiri Bin Dodding
2Alif Zulfakar S.HRiri Bin Dodding
3Ruslan Munandar, S.H.Riri Bin Dodding
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

        Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Batumopang, Desa Bontomanai, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa yang berprofesi sebagai tukang buruh bangunan di Kota Makassar mengenal akun instagram yang bernama TRENDSETTERENCRYPTED selaku pihak yang menyediakan sabu dari sesama rekan kerjanya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi nama akun tersebut melalui sosial media Instagram dan belanjut sampai dengan percakapan chat melalui aplikasi LINE. Kemudian dalam percakapan chat tersebut, terdakwa lalu memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) sachet berisi 1 (satu) Gram dengan harga Rp.849.000,-(Delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang dibayarkan terdakwa dengan cara mentransfer uang melalui nomor rekening BANK ALADIN SYARIAH 50369897043 atas nama RATNA DEWI NASUTION. Setelah transaksi pembayaran tersebut selesai, pemilik akun mengarahkan agar terdakwa menuju ke suatu tempat untuk pengambilan barang dimaksud. Sehingga, pada hari dan tanggal yang sama tepatnya pada pukul 19.33 WITA terdakwa dengan menggunakan sebuah mobil sewa berangkat menuju ke jalan poros Limbung, Kab. Gowa, untuk mengambil barang jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah tersimpan dengan cara ditempel pada suatu tempat sesuai dengan arahan dari pemilik akun dimaksud. Setelah itu, terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya lalu membaginya kedalam sebuah kemasan menjadi 18 (delapan belas) sachet, dengan maksud agar barang tersebut dapat ia konsumsi sedikit demi sedikit dalam jangka panjang dan berharap bahwa sabu tersebut dapat menambah staminanya saat digunakan untuk bekerja.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal  tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 22.00 WITA terdakwa saat sedang berada di rumahnya, telah mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet, sehingga tersisa sebanyak 17 (Tujuh belas) sachet pelastic klip kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdakwa simpan dalam 1 (Satu) Buah kotak kecil berwarna hitam. Kemudian, pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 06.30 WITA, datang anggota Satres Narkoba Polres Jeneponto dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, sehingga ditemukan benda yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab : 0223/NNF/I/2026, Tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui ASMAWATI, S.H.,Mkes., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsesl, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • No. 0543/2026/NNF, yakni 17 (Tujuh belas) sachet pelastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3916 gram;
  • No. 0544/2026/NNF, yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine.
  • Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan kesimpulan barang bukti diatas adalah Positif atau mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

 

          Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Batumopang, Desa Bontomanai, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa yang berprofesi sebagai tukang buruh bangunan di Kota Makassar mengenal akun instagram yang bernama TRENDSETTERENCRYPTED selaku pihak yang menyediakan sabu dari sesama rekan kerjanya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi nama akun tersebut melalui sosial media Instagram dan belanjut sampai dengan percakapan chat melalui aplikasi LINE. Kemudian dalam percakapan chat tersebut, terdakwa lalu memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) sachet berisi 1 (satu) Gram dengan harga Rp.849.000,-(Delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang dibayarkan terdakwa dengan cara mentransfer uang melalui nomor rekening BANK ALADIN SYARIAH 50369897043 atas nama RATNA DEWI NASUTION. Setelah transaksi pembayaran tersebut selesai, pemilik akun mengarahkan agar terdakwa menuju ke suatu tempat untuk pengambilan barang dimaksud. Sehingga, pada hari dan tanggal yang sama tepatnya pada pukul 19.33 WITA terdakwa dengan menggunakan sebuah mobil sewa berangkat menuju ke jalan poros Limbung, Kab. Gowa, untuk mengambil barang jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah tersimpan dengan cara ditempel pada suatu tempat sesuai dengan arahan dari pemilik akun dimaksud. Setelah itu, terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya lalu membaginya kedalam sebuah kemasan menjadi 18 (delapan belas) sachet, dengan maksud agar barang tersebut dapat ia konsumsi sedikit demi sedikit dalam jangka panjang dan berharap bahwa sabu tersebut dapat menambah staminanya saat digunakan untuk bekerja.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal  tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 22.00 WITA terdakwa saat sedang berada di rumahnya, telah mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet, sehingga tersisa sebanyak 17 (Tujuh belas) sachet pelastic klip kecil yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdakwa simpan dalam 1 (Satu) Buah kotak kecil berwarna hitam. Kemudian, pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 06.30 WITA, datang anggota Satres Narkoba Polres Jeneponto dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, sehingga ditemukan benda yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab : 0223/NNF/I/2026, Tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui ASMAWATI, S.H.,Mkes., selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsesl, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • No. 0543/2026/NNF, yakni 17 (Tujuh belas) sachet pelastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3916 gram;
  • No. 0544/2026/NNF, yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine.
  • Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan kesimpulan barang bukti diatas adalah Positif atau mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         ------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya