Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Jnp SATTU DAENG BINTI RUPPAI DG SEWANG 1.MINGGU DG REWA BIN PAGO
2.SAWIANG DG TUTU BIN PAGO
3.JUMARIA DG SANGNGING BINTI PAGO
4.KAMI' DG KANANG BINTI PAGO
5.SANGKI DG NAI BIN PAGO
6.NODDING DG MILE BIN SANGKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATTU DAENG BINTI RUPPAI DG SEWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardiman, SE., SH.SATTU DAENG BINTI RUPPAI DG SEWANG
Tergugat
NoNama
1MINGGU DG REWA BIN PAGO
2SAWIANG DG TUTU BIN PAGO
3JUMARIA DG SANGNGING BINTI PAGO
4KAMI' DG KANANG BINTI PAGO
5SANGKI DG NAI BIN PAGO
6NODDING DG MILE BIN SANGKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Sengketa Satu berupa tanah kebun / tanah darat seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Lompo Lappara, Dusun Sanggaringang (Kampung Rumbia),  Desa Bonto Tiro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :

 

Utara         :    Bahu jalan dan/atau jalan desa

                     Timur        :    Tanah SODDING DG. MILE, tanah HJ. BULANG DG. RANNU

                          Selatan       :    Tanah RAMALLI, tanah H. JUMA DG. ROA

                         Barat          :    Saluran air/irigasi

 

 

dan, Tanah Sengketa Dua berupa tanah sawah 7 (tujuh) petak seluas kurang lebih 1.846 M2 (seribu delapan ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lompo Samarumba, Dusun Palloli, Desa Bonto Cini (dahulu Desa Bonto Tiro), Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :

 

 

 

                          Utara         :    Tanah DG. SAING

                          Timur        :    Tanah DG. TINGGI

                          Selatan      :    Tanah DG. TOMPO

                          Barat         :    Saluran air/irigasi

 

adalah milik almarhum LENGGE BIN NOMBA ;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris almarhum LENGGE BIN NOMBA dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi Tanah Sengketa Satu dan Tanah Sengketa Dua tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum LENGGE BIN NOMBA lainnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugt II s/d Tergugat V didalam menguasai dan/atau mengelola Tanah Sengketa Satu dan tindakan Tergugat I inklusif Tergugt II s/d Tergugat V dan Tergugat VI didalam menguasai dan/atau mengelola Tanah Sengketa Dua adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugt II s/d Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan Tanah Sengketa Satu dan Tanah Sengketa Dua tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;
  4. Menyatakan segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas Tanah Sengketa Satu dan Tanah Sengketa Dua atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
  5. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas Tanah Sengketa Satu dan Tanah Sengketa Dua adalah sah dan berharga ;

                  8.   Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak