Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
NASRIL AHMADI BIN NASIR DG NANGGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/P.4.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRIL AHMADI BIN NASIR DG NANGGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NASRIL AHMADI Bin NASIR DG NANGGUNG, pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024, Sekitar Pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anak saksi FAIZ yang membawa sebuah speaker aktif yang dibonceng oleh saksi RAHMAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih sambil berteriak dari arah Makassar menuju arah Jeneponto dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma… inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sementara itu terdakwa NASRIL AHMADI BIN NASIR, saksi NURSALAM DG. PASANG,  saksi NASRUL BIN MUSTANG DG SITABA, sudara AMRAN dan saudara SUARDI sedang duduk disebuah balai-balai yang berada didepan rumah milik orang tua saksi NURSALAM yang lagi merayakan malam pergantian tahun sambil menikmati minuman keras jenis Bir, namun saat itu anak saksi FAIZ berteriak-teriak hingga melintas didepan mereka, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikannya, hingga anak saksi FAIZ bersama dengan saksi RAHMAT itu memutar arah ketika masuk di batas Dusun Kassi dengan Birangloe, dan ketika anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT sudah memutar arah dan kembali kearah yang sama (arah Jeneponto menuju Makassar), anak saksi FAIZ kembali berteriak dengan mengatakan kata-kata yang sama yaitu dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi”  sambil berulang-ulang kali, dan saat keduanya melintas di depan rumah orang tua saksi NURSALAM, anak saksi FAIZ kembali mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sehingga saksi NURSALAM  tersinggung atas perkataannya tersebut lalu saksi NURSALAM kemudian mengambil sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu yang terparkir didalam ruang tamu, dan setelah saksi NURSALAM mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa NASRIL AHMADI pun juga mengambil sepeda motor miliknya yaitu motor yamaha mio sporty warna hitam selanjutnya mengejar anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor namun saat itu saksi NURSALAM sempat kehilangan jejak dan ketika saksi NURSALAM melihat saksi IBNU HAJIR Alias LAU yang berada tak jauh dari sebuah bengkel saksi NURSALAM pun kemudian menghentikan laju sepeda motor selanjutnya saksi NURSALAM bertanya kepada saksi IBNU HAJIR Alias LAU dengan mengatakan “tena kiccini motor scoopy warna kebo lampa nungngang” diartikan “apa kita melihat motor scoopy warna putih melaju arah turun” dan saksi IBNU HAJIR Alias LAU pun menjawab dengan mengatakan “injo lampa nungngang” diartikan “itu sana mengarah turun” sehingga mendengar penjelasan dari saksi IBNU HAJIR Alias LAU tersebut, saksi NURSALAM kembali melanjutkan pengejarannya dan dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter, saksi NURSALAM pun kemudian melihat sepeda motor tersebut yang sementara berputar dan saat berada didepan sebuah Mesjid yang berada disisi luar bahu jalan sebelah kiri arah menuju Makassar, sepeda motor tersebut saksi NURSALAM berhentikan lalu saksi NURSALAM bertanya kearah anak saksi FAIZ dengan mengatakan “angngurako…tuka” diartikan “kamu kenapa” dan belum selesai saksi NURSALAM mengatakan hal tersebut, dari arah belakang saksi NURSALAM, sepeda motor yang kendarai oleh terdakwa NASRIL AHMADI itu mendahului saksi NURSALAM dan menghentikan sepeda motornya didepan sepeda motor saksi NURSALAM lalu terdakwa NASRIL AHMADI turun dan menghampiri anak saksi FAIZ dan langsung memukul muka/wajah anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) yang mana posisi anak saksi FAIZ saat itu masih diatas sepeda motornya sehingga anak saksi FAIZ terjatuh dari sepeda motornya sedangkan saksi RAHMAT langsung berlari kearah persawahan meninggalkan anak saksi FAIZ, dan melihat kejadian itu, saksi NURSALAM pun menghampiri anak saksi FAIZ dan saksi NURSALAM pun ikut memukul muka/wajah dari anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kirinya dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sementara itu saksi RAHMAT langsung berteriak meminta pertolongan kalau FAIZ dipukul sehingga datanglah sekelompok orang diantarannya  korban AGUS KURNIAWAN, saksi ANDHY ARWILYAM, saksi MUH.IKBAL AL IMRAN, saksi RANDI, dan saksi FEDRO ALQADRI setelah sampai ditempat kejadian saksi NURSALAM dan terdakwa NASRIL langsung mengajak berkelahi dengan mengatakan “Majuko” sehingga saksi ANDHY ARWILYAM  langsung berhadapan  dengan saksi NURSALAM  bersama  dengan  saksi RANDI sedangkan saksi IKBAL  dan   saksi FEDRO dan korban AGUS  KURNIAWAN berhadapan  dengan terdakwa NASRIL  lalu saksi ANDHY ARWILYAM mendorong  saksi NURSALAM dengan kedua tangannya kemudian  saksi NURSALAM langsung memukul saksi ANDHY ARWILYAM dengan menggunakan tangannya  dan mengenai muka sehingga saksi ANDHY ARWILYAM membalasnya dengan memukulinya juga dengan menggunakan tangan bagian kiri, sedangkan  saksi RANDI hanya melihat-lihat saja sedangka saksi IKBAL dan saksi FEDRO yang berhadapan dengan terdakwa NASRIL lalu terdakwa NASRIL memukul terlebih dahulu saksi FEDRO dibagian muka dengan menggunakan kepala tangan dibagian sebelah kiri lalu terdakwa NASRIL memukul kembali saksi IKBAL dibagian muka juga pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi IKBAL mendorong terdakwa NASRIL baru merangkul terdakwa NASRIL dengan badannya kemudian saksi IKBAL dan terdakwa NASRIL terjatuh ketanah, kemudian terdakwa NASRIL langsung berdiri mengdahului saksi IKBAL sambil mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengeluarkan badik yang mana posisi pada saat itu saksi IKBAL masih terjatuh ditanah dan saksi FEDRO dibelakang saksi IKBAL sedangkan korban AGUS KURNIAWAN berada didepan terdakwa NASRIL kemudian korban AGUS KURNIAWAN memukul muka sebelah kanan terdakwa NASRIL sehingga terdakwa NASRIL langsung menyayat leher sebelah kiri korban AGUS KURNIAWAN seketika itu bercucuran keluar darah dan korban AGUS KURNIAWAN memegang lehernya sambil menutupi lukanya dengan menggunakan tangan sambil berteriak “Basaka”  artinya “saya terluka” pada saat itu juga saksi ANDHY ARWILYAM di serang  oleh  saksi NURSALAM  dengan cara mengambil badiknya yang dislipkan di  pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya , sambil  mengatakan “ MATEMAKO KONGKONG “  artinya “Meninggalmako  anjing” saksi ANDHY ARWILYAM sempat mundur kebelakang akhirnya  saksi ANDHY ARWILYAM ditikam juga oleh saksi NURSALAM dengan badik yang dibawahnya. setelah  itu  saksi ANDHY ARWILYAM langsung  terjatuh ketanah lalu dilerai oleh saksi RIDO sehingga niatnya untuk membunuh saksi ANDHY ARWILYAM tidak terlaksana karena saksi RIDO melerai dan membawa pergi saksi NURSALAM sedangkan korban AGUS KURNIAWAN sudah berlumuran darah  pada lehernya sambil tergeletak ditanah kemudian saksi RANDI dan saksi IKBAL menolong korban AGUS KURNIAWAN dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor berselang beberapa menit datang saksi NASRUL dengan menggunakan sepeda motor langsung marah-marah tetapi tidak berapa lama ditempat kejadian saksi NASRUL disuruh pulang oleh Warga yang sudah banyak orang pada saat itu.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 000 / 05 / UPT  RSUD-LDP / JP / RM / I / 2024, tanggal 22 Januari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan an. AGUS KURNIAWAN pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 01.25 Wita dengan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan kesadaran menurun dan tampak 1 buah luka terbuka daerah leher kiri dengan kepala, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tampak ada pendarahan aktif dengan berukuran kurang lebih 16 cm x 8 cm x 7 cm dengan kesimpulan ditemukan 1 buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG Pasewang.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 359 / KLTB / SKK / IV / 2024 tanggal 29 April 2024 menerangkan dengan sesungguhnya bahwa atas nama AGUS KURNIAWAN adalah benar warga Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024 dengan sebab kematian di tikam dan dikebumikan pada tanggal 01 Januari 2024 di Pemakaman Keluarga di Kassi Kelurahan Tonrokassi Barat Kabupaten Jeneponto yang dibuat oleh Kelurahan Tonrokassi Barat lalu ditanda tangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa NASRIL AHMADI Bin NASIR DG NANGGUNG, pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024, Sekitar Pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana Penganiayaan jika perbuatan itu mati orangnya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anak saksi FAIZ yang membawa sebuah speaker aktif yang dibonceng oleh saksi RAHMAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih sambil berteriak dari arah Makassar menuju arah Jeneponto dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma… inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sementara itu terdakwa NASRIL AHMADI BIN NASIR, saksi NURSALAM DG. PASANG,  saksi NASRUL BIN MUSTANG DG SITABA, sudara AMRAN dan saudara SUARDI sedang duduk disebuah balai-balai yang berada didepan rumah milik orang tua saksi NURSALAM yang lagi merayakan malam pergantian tahun sambil menikmati minuman keras jenis Bir, namun saat itu anak saksi FAIZ berteriak-teriak hingga melintas didepan mereka, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikannya, hingga anak saksi FAIZ bersama dengan saksi RAHMAT itu memutar arah ketika masuk di batas Dusun Kassi dengan Birangloe, dan ketika anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT sudah memutar arah dan kembali kearah yang sama (arah Jeneponto menuju Makassar), anak saksi FAIZ kembali berteriak dengan mengatakan kata-kata yang sama yaitu dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi”  sambil berulang-ulang kali, dan saat keduanya melintas di depan rumah orang tua saksi NURSALAM, anak saksi FAIZ kembali mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sehingga saksi NURSALAM  tersinggung atas perkataannya tersebut lalu saksi NURSALAM kemudian mengambil sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu yang terparkir didalam ruang tamu, dan setelah saksi NURSALAM mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa NASRIL AHMADI pun juga mengambil sepeda motor miliknya yaitu motor yamaha mio sporty warna hitam selanjutnya mengejar anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor namun saat itu saksi NURSALAM sempat kehilangan jejak dan ketika saksi NURSALAM melihat saksi IBNU HAJIR Alias LAU yang berada tak jauh dari sebuah bengkel saksi NURSALAM pun kemudian menghentikan laju sepeda motor selanjutnya saksi NURSALAM bertanya kepada saksi IBNU HAJIR Alias LAU dengan mengatakan “tena kiccini motor scoopy warna kebo lampa nungngang” diartikan “apa kita melihat motor scoopy warna putih melaju arah turun” dan saksi IBNU HAJIR Alias LAU pun menjawab dengan mengatakan “injo lampa nungngang” diartikan “itu sana mengarah turun” sehingga mendengar penjelasan dari saksi IBNU HAJIR Alias LAU tersebut, saksi NURSALAM kembali melanjutkan pengejarannya dan dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter, saksi NURSALAM pun kemudian melihat sepeda motor tersebut yang sementara berputar dan saat berada didepan sebuah Mesjid yang berada disisi luar bahu jalan sebelah kiri arah menuju Makassar, sepeda motor tersebut saksi NURSALAM berhentikan lalu saksi NURSALAM bertanya kearah anak saksi FAIZ dengan mengatakan “angngurako…tuka” diartikan “kamu kenapa” dan belum selesai saksi NURSALAM mengatakan hal tersebut, dari arah belakang saksi NURSALAM, sepeda motor yang kendarai oleh terdakwa NASRIL AHMADI itu mendahului saksi NURSALAM dan menghentikan sepeda motornya didepan sepeda motor saksi NURSALAM lalu terdakwa NASRIL AHMADI turun dan menghampiri anak saksi FAIZ dan langsung memukul muka/wajah anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) yang mana posisi anak saksi FAIZ saat itu masih diatas sepeda motornya sehingga anak saksi FAIZ terjatuh dari sepeda motornya sedangkan saksi RAHMAT langsung berlari kearah persawahan meninggalkan anak saksi FAIZ, dan melihat kejadian itu, saksi NURSALAM pun menghampiri anak saksi FAIZ dan saksi NURSALAM pun ikut memukul muka/wajah dari anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kirinya dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sementara itu saksi RAHMAT langsung berteriak meminta pertolongan kalau FAIZ dipukul sehingga datanglah sekelompok orang diantarannya  korban AGUS KURNIAWAN, saksi ANDHY ARWILYAM, saksi MUH.IKBAL AL IMRAN, saksi RANDI, dan saksi FEDRO ALQADRI setelah sampai ditempat kejadian saksi NURSALAM dan terdakwa NASRIL langsung mengajak berkelahi dengan mengatakan “Majuko” sehingga saksi ANDHY ARWILYAM  langsung berhadapan  dengan saksi NURSALAM  bersama  dengan  saksi RANDI sedangkan saksi IKBAL  dan   saksi FEDRO dan korban AGUS  KURNIAWAN berhadapan  dengan terdakwa NASRIL  lalu saksi ANDHY ARWILYAM mendorong  saksi NURSALAM dengan kedua tangannya kemudian  saksi NURSALAM langsung memukul saksi ANDHY ARWILYAM dengan menggunakan tangannya  dan mengenai muka sehingga saksi ANDHY ARWILYAM membalasnya dengan memukulinya juga dengan menggunakan tangan bagian kiri, sedangkan  saksi RANDI hanya melihat-lihat saja sedangka saksi IKBAL dan saksi FEDRO yang berhadapan dengan terdakwa NASRIL lalu terdakwa NASRIL memukul terlebih dahulu saksi FEDRO dibagian muka dengan menggunakan kepala tangan dibagian sebelah kiri lalu terdakwa NASRIL memukul kembali saksi IKBAL dibagian muka juga pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi IKBAL mendorong terdakwa NASRIL baru merangkul terdakwa NASRIL dengan badannya kemudian saksi IKBAL dan terdakwa NASRIL terjatuh ketanah, kemudian terdakwa NASRIL langsung berdiri mengdahului saksi IKBAL sambil mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengeluarkan badik yang mana posisi pada saat itu saksi IKBAL masih terjatuh ditanah dan saksi FEDRO dibelakang saksi IKBAL sedangkan korban AGUS KURNIAWAN berada didepan terdakwa NASRIL kemudian korban AGUS KURNIAWAN memukul muka sebelah kanan terdakwa NASRIL sehingga terdakwa NASRIL langsung menyayat leher sebelah kiri korban AGUS KURNIAWAN seketika itu bercucuran keluar darah dan korban AGUS KURNIAWAN memegang lehernya sambil menutupi lukanya dengan menggunakan tangan sambil berteriak “Basaka”  artinya “saya terluka” pada saat itu juga saksi ANDHY ARWILYAM di serang  oleh  saksi NURSALAM  dengan cara mengambil badiknya yang dislipkan di  pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya , sambil  mengatakan “ MATEMAKO KONGKONG “  artinya “Meninggalmako  anjing” saksi ANDHY ARWILYAM sempat mundur kebelakang akhirnya  saksi ANDHY ARWILYAM ditikam juga oleh saksi NURSALAM dengan badik yang dibawahnya. setelah  itu  saksi ANDHY ARWILYAM langsung  terjatuh ketanah lalu dilerai oleh saksi RIDO sehingga niatnya untuk membunuh saksi ANDHY ARWILYAM tidak terlaksana karena saksi RIDO melerai dan membawa pergi saksi NURSALAM sedangkan korban AGUS KURNIAWAN sudah berlumuran darah  pada lehernya sambil tergeletak ditanah kemudian saksi RANDI dan saksi IKBAL menolong korban AGUS KURNIAWAN dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor berselang beberapa menit datang saksi NASRUL dengan menggunakan sepeda motor langsung marah-marah tetapi tidak berapa lama ditempat kejadian saksi NASRUL disuruh pulang oleh Warga yang sudah banyak orang pada saat itu.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 000 / 05 / UPT  RSUD-LDP / JP / RM / I / 2024, tanggal 22 Januari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan an. AGUS KURNIAWAN pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 01.25 Wita dengan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan kesadaran menurun dan tampak 1 buah luka terbuka daerah leher kiri dengan kepala, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tampak ada pendarahan aktif dengan berukuran kurang lebih 16 cm x 8 cm x 7 cm dengan kesimpulan ditemukan 1 buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG Pasewang.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 359 / KLTB / SKK / IV / 2024 tanggal 29 April 2024 menerangkan dengan sesungguhnya bahwa atas nama AGUS KURNIAWAN adalah benar warga Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024 dengan sebab kematian di tikam dan dikebumikan pada tanggal 01 Januari 2024 di Pemakaman Keluarga di Kassi Kelurahan Tonrokassi Barat Kabupaten Jeneponto yang dibuat oleh Kelurahan Tonrokassi Barat lalu ditanda tangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa NASRIL AHMADI Bin NASIR DG NANGGUNG, pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024, Sekitar Pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana Perkelahian satu lawan satu jika mengambil jiwa lawannya atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian mati atau hidup”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anak saksi FAIZ yang membawa sebuah speaker aktif yang dibonceng oleh saksi RAHMAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih sambil berteriak dari arah Makassar menuju arah Jeneponto dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma… inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sementara itu terdakwa NASRIL AHMADI BIN NASIR, saksi NURSALAM DG. PASANG,  saksi NASRUL BIN MUSTANG DG SITABA, sudara AMRAN dan saudara SUARDI sedang duduk disebuah balai-balai yang berada didepan rumah milik orang tua saksi NURSALAM yang lagi merayakan malam pergantian tahun sambil menikmati minuman keras jenis Bir, namun saat itu anak saksi FAIZ berteriak-teriak hingga melintas didepan mereka, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikannya, hingga anak saksi FAIZ bersama dengan saksi RAHMAT itu memutar arah ketika masuk di batas Dusun Kassi dengan Birangloe, dan ketika anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT sudah memutar arah dan kembali kearah yang sama (arah Jeneponto menuju Makassar), anak saksi FAIZ kembali berteriak dengan mengatakan kata-kata yang sama yaitu dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi”  sambil berulang-ulang kali, dan saat keduanya melintas di depan rumah orang tua saksi NURSALAM, anak saksi FAIZ kembali mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sehingga saksi NURSALAM  tersinggung atas perkataannya tersebut lalu saksi NURSALAM kemudian mengambil sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu yang terparkir didalam ruang tamu, dan setelah saksi NURSALAM mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa NASRIL AHMADI pun juga mengambil sepeda motor miliknya yaitu motor yamaha mio sporty warna hitam selanjutnya mengejar anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor namun saat itu saksi NURSALAM sempat kehilangan jejak dan ketika saksi NURSALAM melihat saksi IBNU HAJIR Alias LAU yang berada tak jauh dari sebuah bengkel saksi NURSALAM pun kemudian menghentikan laju sepeda motor selanjutnya saksi NURSALAM bertanya kepada saksi IBNU HAJIR Alias LAU dengan mengatakan “tena kiccini motor scoopy warna kebo lampa nungngang” diartikan “apa kita melihat motor scoopy warna putih melaju arah turun” dan saksi IBNU HAJIR Alias LAU pun menjawab dengan mengatakan “injo lampa nungngang” diartikan “itu sana mengarah turun” sehingga mendengar penjelasan dari saksi IBNU HAJIR Alias LAU tersebut, saksi NURSALAM kembali melanjutkan pengejarannya dan dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter, saksi NURSALAM pun kemudian melihat sepeda motor tersebut yang sementara berputar dan saat berada didepan sebuah Mesjid yang berada disisi luar bahu jalan sebelah kiri arah menuju Makassar, sepeda motor tersebut saksi NURSALAM berhentikan lalu saksi NURSALAM bertanya kearah anak saksi FAIZ dengan mengatakan “angngurako…tuka” diartikan “kamu kenapa” dan belum selesai saksi NURSALAM mengatakan hal tersebut, dari arah belakang saksi NURSALAM, sepeda motor yang kendarai oleh terdakwa NASRIL AHMADI itu mendahului saksi NURSALAM dan menghentikan sepeda motornya didepan sepeda motor saksi NURSALAM lalu terdakwa NASRIL AHMADI turun dan menghampiri anak saksi FAIZ dan langsung memukul muka/wajah anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) yang mana posisi anak saksi FAIZ saat itu masih diatas sepeda motornya sehingga anak saksi FAIZ terjatuh dari sepeda motornya sedangkan saksi RAHMAT langsung berlari kearah persawahan meninggalkan anak saksi FAIZ, dan melihat kejadian itu, saksi NURSALAM pun menghampiri anak saksi FAIZ dan saksi NURSALAM pun ikut memukul muka/wajah dari anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kirinya dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sementara itu saksi RAHMAT langsung berteriak meminta pertolongan kalau FAIZ dipukul sehingga datanglah sekelompok orang diantarannya  korban AGUS KURNIAWAN, saksi ANDHY ARWILYAM, saksi MUH.IKBAL AL IMRAN, saksi RANDI, dan saksi FEDRO ALQADRI setelah sampai ditempat kejadian saksi NURSALAM dan terdakwa NASRIL langsung mengajak berkelahi dengan mengatakan “Majuko” sehingga saksi ANDHY ARWILYAM  langsung berhadapan  dengan saksi NURSALAM  bersama  dengan  saksi RANDI sedangkan saksi IKBAL  dan   saksi FEDRO dan korban AGUS  KURNIAWAN berhadapan  dengan terdakwa NASRIL  lalu saksi ANDHY ARWILYAM mendorong  saksi NURSALAM dengan kedua tangannya kemudian  saksi NURSALAM langsung memukul saksi ANDHY ARWILYAM dengan menggunakan tangannya  dan mengenai muka sehingga saksi ANDHY ARWILYAM membalasnya dengan memukulinya juga dengan menggunakan tangan bagian kiri, sedangkan  saksi RANDI hanya melihat-lihat saja sedangka saksi IKBAL dan saksi FEDRO yang berhadapan dengan terdakwa NASRIL lalu terdakwa NASRIL memukul terlebih dahulu saksi FEDRO dibagian muka dengan menggunakan kepala tangan dibagian sebelah kiri lalu terdakwa NASRIL memukul kembali saksi IKBAL dibagian muka juga pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi IKBAL mendorong terdakwa NASRIL baru merangkul terdakwa NASRIL dengan badannya kemudian saksi IKBAL dan terdakwa NASRIL terjatuh ketanah, kemudian terdakwa NASRIL langsung berdiri mengdahului saksi IKBAL sambil mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengeluarkan badik yang mana posisi pada saat itu saksi IKBAL masih terjatuh ditanah dan saksi FEDRO dibelakang saksi IKBAL sedangkan korban AGUS KURNIAWAN berada didepan terdakwa NASRIL kemudian korban AGUS KURNIAWAN memukul muka sebelah kanan terdakwa NASRIL sehingga terdakwa NASRIL langsung menyayat leher sebelah kiri korban AGUS KURNIAWAN seketika itu bercucuran keluar darah dan korban AGUS KURNIAWAN memegang lehernya sambil menutupi lukanya dengan menggunakan tangan sambil berteriak “Basaka”  artinya “saya terluka” pada saat itu juga saksi ANDHY ARWILYAM di serang  oleh  saksi NURSALAM  dengan cara mengambil badiknya yang dislipkan di  pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya , sambil  mengatakan “ MATEMAKO KONGKONG “  artinya “Meninggalmako  anjing” saksi ANDHY ARWILYAM sempat mundur kebelakang akhirnya  saksi ANDHY ARWILYAM ditikam juga oleh saksi NURSALAM dengan badik yang dibawahnya. setelah  itu  saksi ANDHY ARWILYAM langsung  terjatuh ketanah lalu dilerai oleh saksi RIDO sehingga niatnya untuk membunuh saksi ANDHY ARWILYAM tidak terlaksana karena saksi RIDO melerai dan membawa pergi saksi NURSALAM sedangkan korban AGUS KURNIAWAN sudah berlumuran darah  pada lehernya sambil tergeletak ditanah kemudian saksi RANDI dan saksi IKBAL menolong korban AGUS KURNIAWAN dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor berselang beberapa menit datang saksi NASRUL dengan menggunakan sepeda motor langsung marah-marah tetapi tidak berapa lama ditempat kejadian saksi NASRUL disuruh pulang oleh Warga yang sudah banyak orang pada saat itu.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 000 / 05 / UPT  RSUD-LDP / JP / RM / I / 2024, tanggal 22 Januari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan an. AGUS KURNIAWAN pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 01.25 Wita dengan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan kesadaran menurun dan tampak 1 buah luka terbuka daerah leher kiri dengan kepala, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tampak ada pendarahan aktif dengan berukuran kurang lebih 16 cm x 8 cm x 7 cm dengan kesimpulan ditemukan 1 buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG Pasewang.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 359 / KLTB / SKK / IV / 2024 tanggal 29 April 2024 menerangkan dengan sesungguhnya bahwa atas nama AGUS KURNIAWAN adalah benar warga Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024 dengan sebab kematian di tikam dan dikebumikan pada tanggal 01 Januari 2024 di Pemakaman Keluarga di Kassi Kelurahan Tonrokassi Barat Kabupaten Jeneponto yang dibuat oleh Kelurahan Tonrokassi Barat lalu ditanda tangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 184 Ayat (4) KUHPidana.

ATAU

KESATU

 

Bahwa terdakwa NASRIL AHMADI Bin NASIR DG NANGGUNG bersama-sama dengan saksi NURSALAM DG. PASANG Alias SALAM BIN MUSTANG DG SITABA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024, Sekitar Pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anak saksi FAIZ yang membawa sebuah speaker aktif yang dibonceng oleh saksi RAHMAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih sambil berteriak dari arah Makassar menuju arah Jeneponto dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma… inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sementara itu terdakwa NASRIL AHMADI BIN NASIR, saksi NURSALAM DG. PASANG,  saksi NASRUL BIN MUSTANG DG SITABA, sudara AMRAN dan saudara SUARDI sedang duduk disebuah balai-balai yang berada didepan rumah milik orang tua saksi NURSALAM yang lagi merayakan malam pergantian tahun sambil menikmati minuman keras jenis Bir, namun saat itu anak saksi FAIZ berteriak-teriak hingga melintas didepan mereka, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikannya, hingga anak saksi FAIZ bersama dengan saksi RAHMAT itu memutar arah ketika masuk di batas Dusun Kassi dengan Birangloe, dan ketika anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT sudah memutar arah dan kembali kearah yang sama (arah Jeneponto menuju Makassar), anak saksi FAIZ kembali berteriak dengan mengatakan kata-kata yang sama yaitu dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi”  sambil berulang-ulang kali, dan saat keduanya melintas di depan rumah orang tua saksi NURSALAM, anak saksi FAIZ kembali mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sehingga saksi NURSALAM  tersinggung atas perkataannya tersebut lalu saksi NURSALAM kemudian mengambil sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu yang terparkir didalam ruang tamu, dan setelah saksi NURSALAM mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa NASRIL AHMADI pun juga mengambil sepeda motor miliknya yaitu motor yamaha mio sporty warna hitam selanjutnya mengejar anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor namun saat itu saksi NURSALAM sempat kehilangan jejak dan ketika saksi NURSALAM melihat saksi IBNU HAJIR Alias LAU yang berada tak jauh dari sebuah bengkel saksi NURSALAM pun kemudian menghentikan laju sepeda motor selanjutnya saksi NURSALAM bertanya kepada saksi IBNU HAJIR Alias LAU dengan mengatakan “tena kiccini motor scoopy warna kebo lampa nungngang” diartikan “apa kita melihat motor scoopy warna putih melaju arah turun” dan saksi IBNU HAJIR Alias LAU pun menjawab dengan mengatakan “injo lampa nungngang” diartikan “itu sana mengarah turun” sehingga mendengar penjelasan dari saksi IBNU HAJIR Alias LAU tersebut, saksi NURSALAM kembali melanjutkan pengejarannya dan dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter, saksi NURSALAM pun kemudian melihat sepeda motor tersebut yang sementara berputar dan saat berada didepan sebuah Mesjid yang berada disisi luar bahu jalan sebelah kiri arah menuju Makassar, sepeda motor tersebut saksi NURSALAM berhentikan lalu saksi NURSALAM bertanya kearah anak saksi FAIZ dengan mengatakan “angngurako…tuka” diartikan “kamu kenapa” dan belum selesai saksi NURSALAM mengatakan hal tersebut, dari arah belakang saksi NURSALAM, sepeda motor yang kendarai oleh terdakwa NASRIL AHMADI itu mendahului saksi NURSALAM dan menghentikan sepeda motornya didepan sepeda motor saksi NURSALAM lalu terdakwa NASRIL AHMADI turun dan menghampiri anak saksi FAIZ dan langsung memukul muka/wajah anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) yang mana posisi anak saksi FAIZ saat itu masih diatas sepeda motornya sehingga anak saksi FAIZ terjatuh dari sepeda motornya sedangkan saksi RAHMAT langsung berlari kearah persawahan meninggalkan anak saksi FAIZ, dan melihat kejadian itu, saksi NURSALAM pun menghampiri anak saksi FAIZ dan saksi NURSALAM pun ikut memukul muka/wajah dari anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kirinya dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sementara itu saksi RAHMAT langsung berteriak meminta pertolongan kalau FAIZ dipukul sehingga datanglah sekelompok orang diantarannya  korban AGUS KURNIAWAN, saksi ANDHY ARWILYAM, saksi MUH.IKBAL AL IMRAN, saksi RANDI, dan saksi FEDRO ALQADRI setelah sampai ditempat kejadian saksi NURSALAM dan terdakwa NASRIL langsung mengajak berkelahi dengan mengatakan “Majuko” sehingga saksi ANDHY ARWILYAM  langsung berhadapan  dengan saksi NURSALAM  bersama  dengan  saksi RANDI sedangkan saksi IKBAL  dan   saksi FEDRO dan korban AGUS  KURNIAWAN berhadapan  dengan terdakwa NASRIL  lalu saksi ANDHY ARWILYAM mendorong  saksi NURSALAM dengan kedua tangannya kemudian  saksi NURSALAM langsung memukul saksi ANDHY ARWILYAM dengan menggunakan tangannya  dan mengenai muka sehingga saksi ANDHY ARWILYAM membalasnya dengan memukulinya juga dengan menggunakan tangan bagian kiri, sedangkan  saksi RANDI hanya melihat-lihat saja sedangka saksi IKBAL dan saksi FEDRO yang berhadapan dengan terdakwa NASRIL lalu terdakwa NASRIL memukul terlebih dahulu saksi FEDRO dibagian muka dengan menggunakan kepala tangan dibagian sebelah kiri lalu terdakwa NASRIL memukul kembali saksi IKBAL dibagian muka juga pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi IKBAL mendorong terdakwa NASRIL baru merangkul terdakwa NASRIL dengan badannya kemudian saksi IKBAL dan terdakwa NASRIL terjatuh ketanah, kemudian terdakwa NASRIL langsung berdiri mengdahului saksi IKBAL sambil mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengeluarkan badik yang mana posisi pada saat itu saksi IKBAL masih terjatuh ditanah dan saksi FEDRO dibelakang saksi IKBAL sedangkan korban AGUS KURNIAWAN berada didepan terdakwa NASRIL kemudian korban AGUS KURNIAWAN memukul muka sebelah kanan terdakwa NASRIL sehingga terdakwa NASRIL langsung menyayat leher sebelah kiri korban AGUS KURNIAWAN seketika itu bercucuran keluar darah dan korban AGUS KURNIAWAN memegang lehernya sambil menutupi lukanya dengan menggunakan tangan sambil berteriak “Basaka”  artinya “saya terluka” pada saat itu juga saksi ANDHY ARWILYAM di serang  oleh  saksi NURSALAM  dengan cara mengambil badiknya yang dislipkan di  pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya , sambil  mengatakan “ MATEMAKO KONGKONG “  artinya “Meninggalmako  anjing” saksi ANDHY ARWILYAM sempat mundur kebelakang akhirnya  saksi ANDHY ARWILYAM ditikam juga oleh saksi NURSALAM dengan badik yang dibawahnya. setelah  itu  saksi ANDHY ARWILYAM langsung  terjatuh ketanah lalu dilerai oleh saksi RIDO sehingga niatnya untuk membunuh saksi ANDHY ARWILYAM tidak terlaksana karena saksi RIDO melerai dan membawa pergi saksi NURSALAM sedangkan korban AGUS KURNIAWAN sudah berlumuran darah  pada lehernya sambil tergeletak ditanah kemudian saksi RANDI dan saksi IKBAL menolong korban AGUS KURNIAWAN dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor berselang beberapa menit datang saksi NASRUL dengan menggunakan sepeda motor langsung marah-marah tetapi tidak berapa lama ditempat kejadian saksi NASRUL disuruh pulang oleh Warga yang sudah banyak orang pada saat itu.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 000 / 05 / UPT  RSUD-LDP / JP / RM / I / 2024, tanggal 22 Januari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan an. AGUS KURNIAWAN pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 01.25 Wita dengan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan kesadaran menurun dan tampak 1 buah luka terbuka daerah leher kiri dengan kepala, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tampak ada pendarahan aktif dengan berukuran kurang lebih 16 cm x 8 cm x 7 cm dengan kesimpulan ditemukan 1 buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG Pasewang.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 359 / KLTB / SKK / IV / 2024 tanggal 29 April 2024 menerangkan dengan sesungguhnya bahwa atas nama AGUS KURNIAWAN adalah benar warga Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024 dengan sebab kematian di tikam dan dikebumikan pada tanggal 01 Januari 2024 di Pemakaman Keluarga di Kassi Kelurahan Tonrokassi Barat Kabupaten Jeneponto yang dibuat oleh Kelurahan Tonrokassi Barat lalu ditanda tangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

DAN

KEDUA

 

Bahwa terdakwa NASRIL AHMADI Bin NASIR DG NANGGUNG bersama-sama dengan saksi NURSALAM DG. PASANG Alias SALAM BIN MUSTANG DG SITABA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024, Sekitar Pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anak saksi FAIZ yang membawa sebuah speaker aktif yang dibonceng oleh saksi RAHMAT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih sambil berteriak dari arah Makassar menuju arah Jeneponto dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma… inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sementara itu terdakwa NASRIL AHMADI BIN NASIR, saksi NURSALAM DG. PASANG,  saksi NASRUL BIN MUSTANG DG SITABA, sudara AMRAN dan saudara SUARDI sedang duduk disebuah balai-balai yang berada didepan rumah milik orang tua saksi NURSALAM yang lagi merayakan malam pergantian tahun sambil menikmati minuman keras jenis Bir, namun saat itu anak saksi FAIZ berteriak-teriak hingga melintas didepan mereka, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikannya, hingga anak saksi FAIZ bersama dengan saksi RAHMAT itu memutar arah ketika masuk di batas Dusun Kassi dengan Birangloe, dan ketika anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT sudah memutar arah dan kembali kearah yang sama (arah Jeneponto menuju Makassar), anak saksi FAIZ kembali berteriak dengan mengatakan kata-kata yang sama yaitu dengan mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi”  sambil berulang-ulang kali, dan saat keduanya melintas di depan rumah orang tua saksi NURSALAM, anak saksi FAIZ kembali mengatakan “ooooeeeee…anak sundala….ka’bulamma…inai rewa…umbaeee single” diartikan “oooooeee…anak pelacur…kurang ajar…siapa jago….ayo…berkelahi” sehingga saksi NURSALAM  tersinggung atas perkataannya tersebut lalu saksi NURSALAM kemudian mengambil sepeda motor merk Honda scoopy warna abu-abu yang terparkir didalam ruang tamu, dan setelah saksi NURSALAM mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa NASRIL AHMADI pun juga mengambil sepeda motor miliknya yaitu motor yamaha mio sporty warna hitam selanjutnya mengejar anak saksi FAIZ dan saksi RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor namun saat itu saksi NURSALAM sempat kehilangan jejak dan ketika saksi NURSALAM melihat saksi IBNU HAJIR Alias LAU yang berada tak jauh dari sebuah bengkel saksi NURSALAM pun kemudian menghentikan laju sepeda motor selanjutnya saksi NURSALAM bertanya kepada saksi IBNU HAJIR Alias LAU dengan mengatakan “tena kiccini motor scoopy warna kebo lampa nungngang” diartikan “apa kita melihat motor scoopy warna putih melaju arah turun” dan saksi IBNU HAJIR Alias LAU pun menjawab dengan mengatakan “injo lampa nungngang” diartikan “itu sana mengarah turun” sehingga mendengar penjelasan dari saksi IBNU HAJIR Alias LAU tersebut, saksi NURSALAM kembali melanjutkan pengejarannya dan dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter, saksi NURSALAM pun kemudian melihat sepeda motor tersebut yang sementara berputar dan saat berada didepan sebuah Mesjid yang berada disisi luar bahu jalan sebelah kiri arah menuju Makassar, sepeda motor tersebut saksi NURSALAM berhentikan lalu saksi NURSALAM bertanya kearah anak saksi FAIZ dengan mengatakan “angngurako…tuka” diartikan “kamu kenapa” dan belum selesai saksi NURSALAM mengatakan hal tersebut, dari arah belakang saksi NURSALAM, sepeda motor yang kendarai oleh terdakwa NASRIL AHMADI itu mendahului saksi NURSALAM dan menghentikan sepeda motornya didepan sepeda motor saksi NURSALAM lalu terdakwa NASRIL AHMADI turun dan menghampiri anak saksi FAIZ dan langsung memukul muka/wajah anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) yang mana posisi anak saksi FAIZ saat itu masih diatas sepeda motornya sehingga anak saksi FAIZ terjatuh dari sepeda motornya sedangkan saksi RAHMAT langsung berlari kearah persawahan meninggalkan anak saksi FAIZ, dan melihat kejadian itu, saksi NURSALAM pun menghampiri anak saksi FAIZ dan saksi NURSALAM pun ikut memukul muka/wajah dari anak saksi FAIZ pada bagian sebelah kirinya dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sementara itu saksi RAHMAT langsung berteriak meminta pertolongan kalau FAIZ dipukul sehingga datanglah sekelompok orang diantarannya  korban AGUS KURNIAWAN, saksi ANDHY ARWILYAM, saksi MUH.IKBAL AL IMRAN, saksi RANDI, dan saksi FEDRO ALQADRI setelah sampai ditempat kejadian saksi NURSALAM dan terdakwa NASRIL langsung mengajak berkelahi dengan mengatakan “Majuko” sehingga saksi ANDHY ARWILYAM  langsung berhadapan  dengan saksi NURSALAM  bersama  dengan  saksi RANDI sedangkan saksi IKBAL  dan   saksi FEDRO dan korban AGUS  KURNIAWAN berhadapan  dengan terdakwa NASRIL  lalu saksi ANDHY ARWILYAM mendorong  saksi NURSALAM dengan kedua tangannya kemudian  saksi NURSALAM langsung memukul saksi ANDHY ARWILYAM dengan menggunakan tangannya  dan mengenai muka sehingga saksi ANDHY ARWILYAM membalasnya dengan memukulinya juga dengan menggunakan tangan bagian kiri, sedangkan  saksi RANDI hanya melihat-lihat saja sedangka saksi IKBAL dan saksi FEDRO yang berhadapan dengan terdakwa NASRIL lalu terdakwa NASRIL memukul terlebih dahulu saksi FEDRO dibagian muka dengan menggunakan kepala tangan dibagian sebelah kiri lalu terdakwa NASRIL memukul kembali saksi IKBAL dibagian muka juga pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi IKBAL mendorong terdakwa NASRIL baru merangkul terdakwa NASRIL dengan badannya kemudian saksi IKBAL dan terdakwa NASRIL terjatuh ketanah, kemudian terdakwa NASRIL langsung berdiri mengdahului saksi IKBAL sambil mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengeluarkan badik yang mana posisi pada saat itu saksi IKBAL masih terjatuh ditanah dan saksi FEDRO dibelakang saksi IKBAL sedangkan korban AGUS KURNIAWAN berada didepan terdakwa NASRIL kemudian korban AGUS KURNIAWAN memukul muka sebelah kanan terdakwa NASRIL sehingga terdakwa NASRIL langsung menyayat leher sebelah kiri korban AGUS KURNIAWAN seketika itu bercucuran keluar darah dan korban AGUS KURNIAWAN memegang lehernya sambil menutupi lukanya dengan menggunakan tangan sambil berteriak “Basaka”  artinya “saya terluka” pada saat itu juga saksi ANDHY ARWILYAM di serang  oleh  saksi NURSALAM  dengan cara mengambil badiknya yang dislipkan di  pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya , sambil  mengatakan “ MATEMAKO KONGKONG “  artinya “Meninggalmako  anjing” saksi ANDHY ARWILYAM sempat mundur kebelakang akhirnya  saksi ANDHY ARWILYAM ditikam juga oleh saksi NURSALAM dengan badik yang dibawahnya. setelah  itu  saksi ANDHY ARWILYAM langsung  terjatuh ketanah lalu dilerai oleh saksi RIDO sehingga niatnya untuk membunuh saksi ANDHY ARWILYAM tidak terlaksana karena saksi RIDO melerai dan membawa pergi saksi NURSALAM sedangkan korban AGUS KURNIAWAN sudah berlumuran darah  pada lehernya sambil tergeletak ditanah kemudian saksi RANDI dan saksi IKBAL menolong korban AGUS KURNIAWAN dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor berselang beberapa menit datang saksi NASRUL dengan menggunakan sepeda motor langsung marah-marah tetapi tidak berapa lama ditempat kejadian saksi NASRUL disuruh pulang oleh Warga yang sudah banyak orang pada saat itu.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 000 / 97 / UPT  RSUD-LDP / JP / RM / I / 2024, tanggal 20 Januari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan an. ANDHY ARWILYAM pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 01.30 Wita dengan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan sadar dan tampak 1 buah luka robek pada dada tengah dengan ukuran 8,7 cm x 4,9 cm x 5,4 cm. Pada luka terdapat jembatan jaringan serta tepi luka yang tidak regular dengan kesimpulan didapatkan luka akibat persentuhan benda tumpul yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG Pasewang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya