| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan Pelawan adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 23 Tahun 1997, dengan surat ukur Nomor : 0079/Tarowang/1979, seluas 28.460 m2 (dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh meter persegi);
- Menyatakan hukumnya, bahwa pelaksanaan eksekusi vide Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Jnp, tanggal 26 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 17/Pdt.G/2022/PN Jnp, tanggal 14 Desember 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/PDT/2023/PT MKS, tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3992 K/Pdt/2023, tanggal 07 Desember 2023, tidak dapat dilaksanakan karena objek
tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 23 Tahun 1997 adalah milik Pelawan sebagai pembeli beritikad baik;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|