Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2025/PN Jnp PETRUS YALIM JAMILAH, S.E. Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS YALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAEMAN, S.HPETRUS YALIM
Tergugat
NoNama
1JAMILAH, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
  3. Menyatakan Pelawan adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 23 Tahun 1997, dengan surat ukur Nomor : 0079/Tarowang/1979, seluas 28.460 m2 (dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh meter persegi);
  4. Menyatakan hukumnya, bahwa pelaksanaan eksekusi vide Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Jnp, tanggal 26 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 17/Pdt.G/2022/PN Jnp, tanggal 14 Desember 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/PDT/2023/PT MKS, tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3992 K/Pdt/2023, tanggal 07 Desember 2023, tidak dapat dilaksanakan karena objek

 

tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.        23 Tahun 1997 adalah milik Pelawan sebagai pembeli beritikad baik;

  1. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak