Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Jnp ROSMINI BINTI H. ISKANDAR MUH HATTA BIN SANGAJI DG REWA Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMINI BINTI H. ISKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFUDDIN.S.SHROSMINI BINTI H. ISKANDAR
Tergugat
NoNama
1MUH HATTA BIN SANGAJI DG REWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah Perumahan yang dibeli Penggugat berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor 124 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang terletak di Lingkungan Borong Untia Timur, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan luas kurang lebih 313 M2(meter persegi) yang telah terdaftar dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 182 tahun 1986 atas Nama Pemegang Hak MILIK MAJID BIN MAKKASIANG dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara     : tanah milik Podo

- sebelah timur     : ruko milik Kasmawati Dg Arung

- sebelah selatan   : jalan poros

- sebelah Barat     : kantor Pegadaian dan rumah milik Rahman

                      Dg Tumpu

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai/membangun rumah panggung dan membangun ruko di atas tanah objek sengketa tanpa seizin Penggugat dan mengklaim tanah objek sengketa adalah milik nya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
  • Ganti Kerugian Materiil Sebesar : 313 M2 dikalikan Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter  dikalikan selama 5 Tahun yakni sebesar Rp.571.536.000,- (lima ratus tujuh puluh satu lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) 
  • Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp.300.000;(tiga Ratus Juta Rupiah )
  1. Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak