| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.NURMALA RAMLI, S.H 2.TRI UTAMI PUTRI, S.H., M.H 3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH |
ABDULLAH S BIN SALEWA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-281 /P.4.23/Eku.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa ABDULLAH S Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ATAU
----------- Bahwa Ia Terdakwa ABDULLAH S Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili yang “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
