Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.TRI UTAMI PUTRI, S.H., M.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
ABDULLAH S BIN SALEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-281 /P.4.23/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2TRI UTAMI PUTRI, S.H., M.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH S BIN SALEWA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Akbar Safriludin, S.HABDULLAH S BIN SALEWA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa ABDULLAH S Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat itu Saksi Korban (BASRI Bin BALENDANG) berada di kebun, Tiba-tiba Saksi Korban mendengar ada suara orang yang sedang berjalan kaki sehingga Saksi Korban melihat kebelakang dan melihat ada Terdakwa Tiba-tiba datang membawa parang yang sudah terhunus, Terdakwa menggunakan tangan kanan lalu mengangkat ke atas sehingga Saksi Korban langsung lari ke arah jalan, Terdakwa mengikuti Saksi Korban sampai di jalan Namun Saksi Korban tetap mengejar Saksi Korban ke arah jalan, setibanya di Jalan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA menghadang Saksi Korban  menggunakan sepeda motor dan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA berkata ke Saksi Korban “nuapai? (kamu apakan?)” sehingga Saksi Korban menjawab “alle saribattannu (kamu ambil saudaramu)” dan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA langsung memarkirkan motornya dan pergi mengambil Terdakwa tetapi pada saat Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA Mengambil Terdakwa datang Lel. SAPUDDIN mengambil Terdakwa sehingga Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA melepaskan Terdakwa dan berjalan ke arah Saksi Korban sambil mengeluarkan parang dari sarungnya dan menunjukkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan mendekati Saksi Korban sambil berkata “Erokko si tes (kamu mau saling uji)” namun Saksi Korban diam dan ada masyarakat yang lansung mengambil Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA yang tadi Mengeluarkan parang dari sarungnya yang tergantung di pinggang kiri, karena sudah banyak masyarakat yang datang sehingga langsung mengambil Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

ATAU

 

----------- Bahwa Ia Terdakwa ABDULLAH S Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili yang “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat itu Saksi Korban (BASRI Bin BALENDANG) berada di kebun, Tiba-tiba Saksi Korban mendengar ada suara orang yang sedang berjalan kaki sehingga Saksi Korban melihat kebelakang dan melihat ada Terdakwa Tiba-tiba datang membawa parang yang sudah terhunus, Terdakwa menggunakan tangan kanan lalu mengangkat ke atas sehingga Saksi Korban langsung lari ke arah jalan, Terdakwa mengikuti Saksi Korban sampai di jalan Namun Saksi Korban tetap mengejar Saksi Korban ke arah jalan, setibanya di Jalan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA menghadang Saksi Korban  menggunakan sepeda motor dan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA berkata ke Saksi Korban “nuapai? (kamu apakan?)” sehingga Saksi Korban menjawab “alle saribattannu (kamu ambil saudaramu)” dan Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA langsung memarkirkan motornya dan pergi mengambil Terdakwa tetapi pada saat Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA Mengambil Terdakwa datang Lel. SAPUDDIN mengambil Terdakwa sehingga Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA sehingga Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA melepaskan Terdakwa dan berjalan ke arah Saksi Korban sambil mengeluarkan parang dari sarungnya dan menunjukkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan mendekati Saksi Korban sambil berkata “Erokko si tes (kamu mau saling uji)” namun Saksi Korban diam dan ada masyarakat yang lansung mengambil Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA yang tadi Mengeluarkan parang dari sarungnya yang tergantung di pinggang kiri, karena sudah banyak masyarakat yang datang sehingga langsung mengambil Saksi SAHARUDDIN Bin SALEWA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami trauma dan ketakutan

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya