Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Jnp ARWING ARIFIN, S.Sos. 1.HJ. SAHARIA DG. LANTI
2.H. SUDIRMAN DG. TOMPO
3.AHMAD YANI
4.HJ. SINGARA
5.H. MAPPATUNRU DG. NGERO BIN NYAMBEANG
6.DG. KOMBONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARWING ARIFIN, S.Sos.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHARWING ARIFIN, S.Sos.
Tergugat
NoNama
1HJ. SAHARIA DG. LANTI
2H. SUDIRMAN DG. TOMPO
3AHMAD YANI
4HJ. SINGARA
5H. MAPPATUNRU DG. NGERO BIN NYAMBEANG
6DG. KOMBONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan,S.HDG. KOMBONG
2Sri wahyuni, S. S.H.,M.H.DG. KOMBONG
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto
2MUH. YUSRAN LATANRANG, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. 2.         Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Djual Beli              No. 5/KdB/72 tanggal 31 Djuli 1972 adalah sah dan mengikat ;
  3. 3.         Menyatakan oleh karena itu secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 6 are (± 600 M2/enam ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Pahlawan Karisa (dahulu Lompo Baddokodong, persil No.7.S.II), Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :

 

                        Utara      :    Tanah miik Pemda Jeneponto (dahulu tanah KUBA DG. LALANG)

                        Timur     :    Tanah lokasi Kantor BRI Unit Balang (dahulu tanah       S. DG. TAJANG)

                                 Selatan   :    Jalan Raya

                        Barat      :    Tanah ASIS BEBASA KR. SIGA (dahulu tanah KUBA DG. LALANG)

 

adalah milik almarhum M. NUR DJARRE ;

  1. 4.                  Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris almarhum M. NUR DJARRE dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut ;
  2. 5.                  Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II yang menguasai tanah sengketa dan tindakan Tergugat III inklusif Tergugat IV serta tindakan Tergugat V dan Tergugat VI didalam menjual tanah sengketa adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
  3. 6.                  Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
  4. 7.                  Menyatakan pula secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak berupa sertipikat yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat I atau atas nama lainnya sepanjang mengenai tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  5. 8.                  Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ;

                  9.   Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

                  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak