| Dakwaan |
Bahwa benar pada bulan Juni 2023, Sekitar jam 09.00 Wita, di Dusun Bulu-bulu Desa Pallantikang kec. Bangkala Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah Sawah yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO bersama dengan Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING, dengan cara Terlapor LEL. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO menggadaikan lokasi sawah tersebut kepada Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING kemudian Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING yang masuk mengerjakannya dan menanaminya dengan bibit jagung dan Lombok, tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi Korban Per. HJ. NURMILA S. IP. MM DG KEBO BINTI NONGKO DG. SITABA yang merupakan ahli waris dari Lel. Almarhum NONGKO DG. SITABA BIN POTO’ DG. Nyikko, sehingga dengan demikian Terlapor Lel. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO berteman patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah/ menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, Sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960, Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |