Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Jnp Aipda Miskal 1.Agus Dg Bundu Bin Poto Dg Nyikko
2.Hamsah Dg Rate Bin Tallasa Dg Gassing
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IX/2024/ Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Dg Bundu Bin Poto Dg Nyikko[Penahanan]
2Hamsah Dg Rate Bin Tallasa Dg Gassing[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada bulan Juni 2023, Sekitar jam 09.00 Wita, di Dusun Bulu-bulu Desa Pallantikang kec. Bangkala Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah Sawah yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO bersama dengan Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING, dengan cara Terlapor LEL. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO menggadaikan lokasi sawah tersebut kepada Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING kemudian Lel. HAMSAH DG. RATE BIN TALLASA DG. GASSING yang masuk mengerjakannya dan menanaminya dengan bibit jagung dan Lombok, tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi Korban Per. HJ. NURMILA S. IP. MM DG KEBO BINTI NONGKO DG. SITABA yang merupakan ahli waris dari Lel. Almarhum NONGKO DG. SITABA BIN POTO’ DG. Nyikko, sehingga dengan demikian Terlapor Lel. AGUS DG. BUNDU BIN POTO DG. NYIKKO berteman patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah/ menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, Sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960, Jo PAsal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya