Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Jnp SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SYAMSUL ALAMSUPARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Sah perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), semula (nama Supardi, tempat tanggal lahir Tarowang 14 April 1999), menjadi (Nama Supardi Espendi, Tempat tanggal lahir, Jeneponto 11 November 2003) dengan alasan menyesuaikan dengan Ijazah ( SD, SMP, SMA/sederajat)
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah anggota keluarga yang sah untuk kemudian dapat dimasukkan secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK)
  4. Menetapkan agar nama dalam Akta Kelahiran dapat disesuaikan atau dinyatakan identik secara hukum dengan nama yang tercantum dalam Ijazah.
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
  6. Membebangkan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak