Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH
TRIWINARSO ARISMUNANDAR Alias TRI Bin TAUFIK HIDAYAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/P.4.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIWINARSO ARISMUNANDAR Alias TRI Bin TAUFIK HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa TRIWINARSO ARISMUNANDAR Alias TRI Bin TAUFIK HIDAYAT Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 01.25 Wita, di Jl. Pahlawan Kel. Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah terjadi tindak pidana “Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu, atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

------------Berawal pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 pada pukul 01.25 wita di Jl.Pahlawan Kel.Empoang Kec.Binamu Kab.Jeneponto sekitar pukul 01.00 wita terdakwa TRI WINARSO dari rumah Lel.HERI mengarah ke rumah lel.DG LAU (DPO) berboncengan menggunakan motor merek FINO merah bersama LEL.DG LAU (DPO) setelah terdakwa TRI WINARSO sampai di rumah lel.DG LAU (DPO), Lel.DG LAU (DPO) bertanya kepada terdakwa TRI WINARSO ‘’lata maeko’’(kamu mau kemana) dan terdakwa menjawab ‘’lassuluka boya doe’’ (terdakwa mau keluar cari uang) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’nai ki agangi’’ (siapa kamu temani) Dan terdakwa TRI WINARSO menjawab ‘’siaganga agangku mingka tala battu-battu pi batena ku telfon-telfon’’ (bersama teman terdakwa namun tidak datang-datang dan sudah berusah menelfonnya) Dan kemudian Lel.DG LAU (DPO) mengatakan Dan memberitahu kepada terdakwa ‘’cara’deki nyungke brangkas’’(kamu pintar membuka brangkas) dan terdakwa TRI WINARSO menjawab ‘’tena iya’’(tidak tahu) dan terdakwa TRI WINARSO mengatakan lagi ‘’tikamma lompona’’ (Bagaimana besarnya) kemudian lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’anu ca’di’’(itu hanya kecil) Dan terdakwa menjawab ‘’tamae lokasina’’(dimana tempatnya) dan Lel.DG LAU (DPO) mengatakan ‘’kinjo sampinna bengkeleka’’(di sana di samping bengkel) kemudian terdakwa menjawab ‘’ apa joka’’(apa itu) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ’koperasi’’ dan terdakwa menjawab ‘’ nia sappangna?’’(ada Satpamnya?) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’tenaja,tala niaji jagai’’(tidak ada,Tidak ada yang menjaganya) kemudian terdakwa mengatakan ‘’nia paccungkilita’’(Ada pengcungkil) kemudian lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’ tayangi ro’(tunggu dulu)’ tidak lama kemudian lel.DG LAU (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah pahat dan terdakwa meminta kepada Lel.DG LAU (DPO) ‘’nia kalewang ta’’ (kamu punya parang) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’niajayya mingka anuna saribattanga tea mamiki pelaki’’(ada cuman milik saudara tapi jangan di buang) dan lel.DG LAU (DPO) mengambil 1 (satu) buah sebilah parang dan 1(satu) buah badik Punya terdakwa sendiri, setelah terdakwa mendapatkan alat tersebut terdakwa sempat duduk-duduk di teras rumah dari lel.DG LAU (DPO) tidak lama kemudian terdakwa menuju ke kantor koperasi dengan berjalan kaki melewati jalan poros Jl.Pahlawan dan sesampainya di koperasi terdakwa TRI WINARSO langsung masuk melalui pentilasi pada bagian kantor belakang dengan cara mencungkil pentilasi tersebut sehingga rusak setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO masuk kedalam kantor melalui pentilasi setelah berada didalam kantor maka Terdakwa TRI WINARSO memukul pintu kamar saksi korban NUR INSANI secara berkali-kali sehingga saksi korban NUR INSANI bersama dengan saksi Per. TIARA sudah ketakutan sehingga saksi Per. TIARA sempat berteriak disitulah pelaku langsung mengarahkan sebilah parang kearah pintu sebanyak satu kali sehingga mengalami kerusakan pada bagian pintu setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO menendang pintu kamar tersebut secara berkali-kali sampai pintu kamar saksi korban NUR INSANI dan saksi TIARA rusak dan terbuka sehingga saksi korban NUR INSANI lari masuk kedalam kamar mandi disitulah terdakwa  TRI WINARSO masuk kedalam kamar yang kemudian terdakwa TRI WINARSO kembali menebas pintu kamar mandi sebanyak satu kali sehingga pintu kamar mandi langsung terbuka setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban NUR INSANI dan saksi TIARA sambil mengatakan” buka cepat ini brangkasmu”lalu saksi korban NUR INSANI mengatakan” tidak ada kunci brangkas, kunci brangkas di setor setiap malam sama pimpinan” lalu terdakwa TRI WINARSO mengatakan” mana semua HP mu” lalu saksi TIARA karena sudah ketakutan langsung memberikan Hp miliknya setelah itu pelaku kembali meminta HP milik saksi korban NUR INSANI namun saksi korban mengatakan” Hp ada di konter” setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO mengatakan” keluarko” sehingga saksi korban NUR INSANI bersama dengan saksi TIARA keluar dari dalam kamar mandi maka terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang panjang yang sudah terhunus kearah saksi korban NUR INSANI sambil mengatakan” naik di kasur” sehingga saksi korban naik di kasur sedangkan saksi TIARA di pegang oleh terdakwa TRI WINARSO sambil mengarahkan sebilah parang kearah leher saksi TIARA setelah itu lalu saksi TIARA di ikat kedua tanganya ke belakang dengan menggunakan tali sepatu setelah itu terdakwa TRI WINARSO tetap memegang saksi TIARA sambil terdakwa TRI WINARSO langsung membuka lemari disitulah terdakwa langsung menghambur-hamburkan pakaian yang ada di dalam lemari setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO menyuruh saksi TIARA masuk kedalam lemari dengan sebilah parang yang berada disamping di leher sebelah kanan saksi TIARA namun belum sempat masuk kedalam lemari datang lel. SUWANDI ARIF dan menuju ke depan kamar saksi korban disitulah terdakwa TRI WINARSO melihat Lel. SUWANDI ARIF sehingga langsung mengejar Lel. SUWANDI ARIF keluar dari kantor Koperasi sehingga saksi korban NUR INSANI berdua dengan saksi TIARA tetap juga keluar dari dalam kamar menuju ke pintu depan kantor  namun sementara saksi korban membuka pintu depan terdakwa kembali masuk kedalam kantor sambil membawah sebilah parang sambil menunjuk kearah saksi  korban dengan mengatakan” kau kesini” disitulah terdakwa Lel. TRI WINARSO langsung menarik tangan kanan saksi korban setelah itu terdakwa TRI WINARSO menarik tangan kanan saksi korban keluar dari kantor melalui pintu belakang setelah saksi korban sudah di luar kantor maka saksi korban tetap di tarik menuju ke depan kantor disitulah di depan kantor saksi korban jatuh dan terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang kearah leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan” bangun cepat, berdiri” disitulah saksi korban berusaha untuk berdiri karena takut dan terdakwa TRI WINARSO kembali menarik tangan kanan saksi korban kearah sawah disitulah saksi korban kembali jatuh ke saluran air maka terdakwa TRI WINARSO kembali mengarahkan sebilah parang kearah leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan” berdiri cepat” sehingga saksi korban berusaha untuk berdiri setelah saksi korban sudah berdiri saksi korban kembali di tarik oleh terdakwa disitulah saksi korban kembali jatuh ke saluran air maka pinggang sebelah kiri saksi korban tersangkut di tembok saluran air sehingga saksi korban langsung pingsan namun terdakwa TRI WINARSO mengangkat tubuh saksi korban namun saksi korban sudah dalam keadaan pingsan sehingga terdakwa membuang badan saksi korban kearah saluran air setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO kembali mengangkat badan saksi korban dengan cara saksi korban di kasih duduk oleh terdakwa TRI WINARSO dan kembali mengarahkan sebilah parang yang sudah terhunus ke leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan ”jangan pura-pura pingsan bangun cepat” namun saksi korban sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah merasakan sakit sehingga terdakwa TRI WINARSO kembali menarik tangan kanan saksi korban disitulah saksi korban sudah tidak berdaya sehingga terdakwa TRI WINARSO menyeret badan saksi korban setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO melempar tangan kanan saksi korban dan langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban nanti setelah saksi korban mendengar ada suara sepeda motor di jalan baru saksi korban sadarkan diri dan berusaha bangun disitulah saksi korban di ambil oleh Lel. SUWANDI ARIF dan membawah saksi korban kembali ke kantor koperasi baji minasa disitulah saksi korban baru mengecek ternyata saksi korban mengalami luka pada lutut sebelah kanan, luka gores pada tangan sebelah kanan dan luka gores pada tangan sebelah kiri,memar  pada bagian pinggang sebelah kiri setelah itu saksi korban  melaporkan kejadiaan tersebut kepada pihak yang berwajib.-------------

----------Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama korban NUR INSANI Binti HANAFI menerangkan bahwa Pada tanggal 11 Januari 2024  sekitar pukul 04:22 Wita bertempat di RSUD Lanto Dg.Pasewang  telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. RIDHA SURYANTI dengan Hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan sadar, tampak luka lecet di dada kiri bagian bawah dengan ukuran tujuh koma dua centimeter dikali satu koma empat centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran enam koma dua centimeterdikali satu koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran dua koma tiga centimeterdikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran dua koma lima centimeter dikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran tiga koma lima centimeter dikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran satu koma delapan centimeter dikali nol koma satu centimeter dengan kesimpulan luka disebakan akibat trauma benda tumpul.------------------------------------

-----------Bahwa Adapun Alat yang digunakan  terdakwa melakukan pencurian ialah  1 (satu) buah parang yang panjangnya 70 cm memiliki gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat yang berkarat dan ujungnya tajam melengkung, 1 (satu) buah badik yang panjangnya 20 cm memiliki gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan ujungnya runcing, 1 (satu) buah pahat yang panjangnya 30 cm yang memiliki yang memiliki pegangan berwarna kuning hitam, dan 1 (satu) buah tali switer panjangnya 70 cm berwarna hitam.------------------------

          Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHPidana  

 

 

Subsidair:

-----------Bahwa terdakwa TRIWINARSO ARISMUNANDAR Alias TRI Bin TAUFIK HIDAYAT Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 01.25 Wita, di Jl. Pahlawan Kel. Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah terjadi tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

------------Berawal pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 pada pukul 01.25 wita di Jl.Pahlawan Kel.Empoang Kec.Binamu Kab.Jeneponto sekitar pukul 01.00 wita terdakwa TRI WINARSO dari rumah Lel.HERI mengarah ke rumah lel.DG LAU (DPO) berboncengan menggunakan motor merek FINO merah bersama LEL.DG LAU (DPO) setelah terdakwa TRI WINARSO sampai di rumah lel.DG LAU (DPO), Lel.DG LAU (DPO) bertanya kepada terdakwa TRI WINARSO ‘’lata maeko’’(kamu mau kemana) dan terdakwa menjawab ‘’lassuluka boya doe’’ (terdakwa mau keluar cari uang) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’nai ki agangi’’ (siapa kamu temani) Dan terdakwa TRI WINARSO menjawab ‘’siaganga agangku mingka tala battu-battu pi batena ku telfon-telfon’’ (bersama teman terdakwa namun tidak datang-datang dan sudah berusah menelfonnya) Dan kemudian Lel.DG LAU (DPO) mengatakan Dan memberitahu kepada terdakwa ‘’cara’deki nyungke brangkas’’(kamu pintar membuka brangkas) dan terdakwa TRI WINARSO menjawab ‘’tena iya’’(tidak tahu) dan terdakwa TRI WINARSO mengatakan lagi ‘’tikamma lompona’’ (Bagaimana besarnya) kemudian lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’anu ca’di’’(itu hanya kecil) Dan terdakwa menjawab ‘’tamae lokasina’’(dimana tempatnya) dan Lel.DG LAU (DPO) mengatakan ‘’kinjo sampinna bengkeleka’’(di sana di samping bengkel) kemudian terdakwa menjawab ‘’ apa joka’’(apa itu) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ’koperasi’’ dan terdakwa menjawab ‘’ nia sappangna?’’(ada Satpamnya?) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’tenaja,tala niaji jagai’’(tidak ada,Tidak ada yang menjaganya) kemudian terdakwa mengatakan ‘’nia paccungkilita’’(Ada pengcungkil) kemudian lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’ tayangi ro’(tunggu dulu)’ tidak lama kemudian lel.DG LAU (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah pahat dan terdakwa meminta kepada Lel.DG LAU (DPO) ‘’nia kalewang ta’’ (kamu punya parang) dan lel.DG LAU (DPO) menjawab ‘’niajayya mingka anuna saribattanga tea mamiki pelaki’’(ada cuman milik saudara tapi jangan di buang) dan lel.DG LAU (DPO) mengambil 1 (satu) buah sebilah parang dan 1(satu) buah badik Punya terdakwa sendiri, setelah terdakwa mendapatkan alat tersebut terdakwa sempat duduk-duduk di teras rumah dari lel.DG LAU (DPO) tidak lama kemudian terdakwa menuju ke kantor koperasi dengan berjalan kaki melewati jalan poros Jl.Pahlawan dan sesampainya di koperasi terdakwa TRI WINARSO langsung masuk melalui pentilasi pada bagian kantor belakang dengan cara mencungkil pentilasi tersebut sehingga rusak setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO masuk kedalam kantor melalui pentilasi setelah berada didalam kantor maka Terdakwa TRI WINARSO memukul pintu kamar saksi korban NUR INSANI secara berkali-kali sehingga saksi korban NUR INSANI bersama dengan saksi Per. TIARA sudah ketakutan sehingga saksi Per. TIARA sempat berteriak disitulah pelaku langsung mengarahkan sebilah parang kearah pintu sebanyak satu kali sehingga mengalami kerusakan pada bagian pintu setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO menendang pintu kamar tersebut secara berkali-kali sampai pintu kamar saksi korban NUR INSANI dan saksi TIARA rusak dan terbuka sehingga saksi korban NUR INSANI lari masuk kedalam kamar mandi disitulah terdakwa  TRI WINARSO masuk kedalam kamar yang kemudian terdakwa TRI WINARSO kembali menebas pintu kamar mandi sebanyak satu kali sehingga pintu kamar mandi langsung terbuka setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban NUR INSANI dan saksi TIARA sambil mengatakan” buka cepat ini brangkasmu”lalu saksi korban NUR INSANI mengatakan” tidak ada kunci brangkas, kunci brangkas di setor setiap malam sama pimpinan” lalu terdakwa TRI WINARSO mengatakan” mana semua HP mu” lalu saksi TIARA karena sudah ketakutan langsung memberikan Hp miliknya setelah itu pelaku kembali meminta HP milik saksi korban NUR INSANI namun saksi korban mengatakan” Hp ada di konter” setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO mengatakan” keluarko” sehingga saksi korban NUR INSANI bersama dengan saksi TIARA keluar dari dalam kamar mandi maka terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang panjang yang sudah terhunus kearah saksi korban NUR INSANI sambil mengatakan” naik di kasur” sehingga saksi korban naik di kasur sedangkan saksi TIARA di pegang oleh terdakwa TRI WINARSO sambil mengarahkan sebilah parang kearah leher saksi TIARA setelah itu lalu saksi TIARA di ikat kedua tanganya ke belakang dengan menggunakan tali sepatu setelah itu terdakwa TRI WINARSO tetap memegang saksi TIARA sambil terdakwa TRI WINARSO langsung membuka lemari disitulah terdakwa langsung menghambur-hamburkan pakaian yang ada di dalam lemari setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO menyuruh saksi TIARA masuk kedalam lemari dengan sebilah parang yang berada disamping di leher sebelah kanan saksi TIARA namun belum sempat masuk kedalam lemari datang lel. SUWANDI ARIF dan menuju ke depan kamar saksi korban disitulah terdakwa TRI WINARSO melihat Lel. SUWANDI ARIF sehingga langsung mengejar Lel. SUWANDI ARIF keluar dari kantor Koperasi sehingga saksi korban NUR INSANI berdua dengan saksi TIARA tetap juga keluar dari dalam kamar menuju ke pintu depan kantor  namun sementara saksi korban membuka pintu depan terdakwa kembali masuk kedalam kantor sambil membawah sebilah parang sambil menunjuk kearah saksi  korban dengan mengatakan” kau kesini” disitulah terdakwa Lel. TRI WINARSO langsung menarik tangan kanan saksi korban setelah itu terdakwa TRI WINARSO menarik tangan kanan saksi korban keluar dari kantor melalui pintu belakang setelah saksi korban sudah di luar kantor maka saksi korban tetap di tarik menuju ke depan kantor disitulah di depan kantor saksi korban jatuh dan terdakwa TRI WINARSO mengarahkan sebilah parang kearah leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan” bangun cepat, berdiri” disitulah saksi korban berusaha untuk berdiri karena takut dan terdakwa TRI WINARSO kembali menarik tangan kanan saksi korban kearah sawah disitulah saksi korban kembali jatuh ke saluran air maka terdakwa TRI WINARSO kembali mengarahkan sebilah parang kearah leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan” berdiri cepat” sehingga saksi korban berusaha untuk berdiri setelah saksi korban sudah berdiri saksi korban kembali di tarik oleh terdakwa disitulah saksi korban kembali jatuh ke saluran air maka pinggang sebelah kiri saksi korban tersangkut di tembok saluran air sehingga saksi korban langsung pingsan namun terdakwa TRI WINARSO mengangkat tubuh saksi korban namun saksi korban sudah dalam keadaan pingsan sehingga terdakwa membuang badan saksi korban kearah saluran air setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO kembali mengangkat badan saksi korban dengan cara saksi korban di kasih duduk oleh terdakwa TRI WINARSO dan kembali mengarahkan sebilah parang yang sudah terhunus ke leher sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan ”jangan pura-pura pingsan bangun cepat” namun saksi korban sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah merasakan sakit sehingga terdakwa TRI WINARSO kembali menarik tangan kanan saksi korban disitulah saksi korban sudah tidak berdaya sehingga terdakwa TRI WINARSO menyeret badan saksi korban setelah itu lalu terdakwa TRI WINARSO melempar tangan kanan saksi korban dan langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban nanti setelah saksi korban mendengar ada suara sepeda motor di jalan baru saksi korban sadarkan diri dan berusaha bangun disitulah saksi korban di ambil oleh Lel. SUWANDI ARIF dan membawah saksi korban kembali ke kantor koperasi baji minasa disitulah saksi korban baru mengecek ternyata saksi korban mengalami luka pada lutut sebelah kanan, luka gores pada tangan sebelah kanan dan luka gores pada tangan sebelah kiri,memar  pada bagian pinggang sebelah kiri setelah itu saksi korban  melaporkan kejadiaan tersebut kepada pihak yang berwajib.-------------

----------Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama korban NUR INSANI Binti HANAFI menerangkan bahwa Pada tanggal 11 Januari 2024  sekitar pukul 04:22 Wita bertempat di RSUD Lanto Dg.Pasewang  telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. RIDHA SURYANTI dengan Hasil pemeriksaan Pasien datang dengan keadaan sadar, tampak luka lecet di dada kiri bagian bawah dengan ukuran tujuh koma dua centimeter dikali satu koma empat centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran enam koma dua centimeterdikali satu koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran dua koma tiga centimeterdikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kiri bawah dengan ukuran dua koma lima centimeter dikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran tiga koma lima centimeter dikali nol koma satu centimeter, tampak luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran satu koma delapan centimeter dikali nol koma satu centimeter dengan kesimpulan luka disebakan akibat trauma benda tumpul.------------------------------------

-----------Bahwa Adapun Alat yang digunakan  terdakwa melakukan pencurian ialah  1 (satu) buah parang yang panjangnya 70 cm memiliki gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat yang berkarat dan ujungnya tajam melengkung, 1 (satu) buah badik yang panjangnya 20 cm memiliki gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan ujungnya runcing, 1 (satu) buah pahat yang panjangnya 30 cm yang memiliki yang memiliki pegangan berwarna kuning hitam, dan 1 (satu) buah tali switer panjangnya 70 cm berwarna hitam.-----------------------

            Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya