Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Jnp 1.BASSE
2.HAMID
H.BURHANUDDIN SESE BIN NARA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASSE
2HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmi Assyurthy DjamalBASSE
2Nurmi Assyurthy DjamalHAMID
Tergugat
NoNama
1H.BURHANUDDIN SESE BIN NARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JENEPONTO
2MUH. NASIR N
3H. MONCONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli Nomor 05/DG/XI/2013 tanggal 10 November 2013 antara Penggugat I (BASSE) dengan Turut Tergugat II (MUH. NASIR. N) dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 143/120.DS-GTR/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 antara Penggugat II (HAMID) dengan Turut Tergugat II (MUH. NASIR. N) adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa Sub.A tanah Perkebunan/Perumahan yang telah Terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese (Tergugat) dengan luas kurang lebih 270 M2 (Meter Persegi) milik Penggugat I (Basse) yang telah di beli dari Turut Tergugat II (Muh.Nasir.N) dengan Nomor SPPT PBB 73.04.050.004.005-0070.0 atas nama wajib pajak TIJA BINTI H.RAJJA yang terletak di Dusun Bontobaru (dahulu Dusun Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara     : Tanah dan rumah milik Hamid

- sebelah timur     : jalan poros

- sebelah selatan   : Tanah dan rumah milik Sattunia Tayang

- sebelah Barat     : Tanah milik H.Syamsuddin dan Jalan tani

Adalah sah milik Penggugat I (BASSE);

  1. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa Sub.B tanah Perkebunan/Perumahan yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese/(Tergugat) dengan luas kurang lebih 315 M2 (Meter Persegi) yang telah di beli dari Turut Tergugat II (Muh.Nasir.N) dengan Nomor SPPT PBB 73.04.050.004.005-0070.0 atas nama wajib pajak Tija Binti H.Rajja yang terletak di Dusun Bontobaru (dahulu Dusun Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara     : Tanah milik Hamid (dahulu Tanah milik 

                      H.Moncong)

- sebelah timur     : jalan poros

- sebelah selatan   : Tanah perkebunan milik Basse

- sebelah Barat     : Tanah milik Hamid, Tanah milik

                      H.Syamsuddin dan Jalan tani

 Adalah sah milik Penggugat II (HAMID);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat administrasi yang timbul atas penerbitan Sertpikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 Tahun 2014 atas nama Tergugat (H. BURHANUDDIN SESE) tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, menerbitkan dan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese terkait tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese (Tergugat) atas Tanah Objek Sengketa Sub.A dan Sub.B adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II meliputi :
  • Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp64.638.000,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Ganti Kerugian Immateriil Sebesar Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah )
  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak