| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli Nomor 05/DG/XI/2013 tanggal 10 November 2013 antara Penggugat I (BASSE) dengan Turut Tergugat II (MUH. NASIR. N) dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 143/120.DS-GTR/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 antara Penggugat II (HAMID) dengan Turut Tergugat II (MUH. NASIR. N) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa Sub.A tanah Perkebunan/Perumahan yang telah Terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese (Tergugat) dengan luas kurang lebih 270 M2 (Meter Persegi) milik Penggugat I (Basse) yang telah di beli dari Turut Tergugat II (Muh.Nasir.N) dengan Nomor SPPT PBB 73.04.050.004.005-0070.0 atas nama wajib pajak TIJA BINTI H.RAJJA yang terletak di Dusun Bontobaru (dahulu Dusun Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Tanah dan rumah milik Hamid
- sebelah timur : jalan poros
- sebelah selatan : Tanah dan rumah milik Sattunia Tayang
- sebelah Barat : Tanah milik H.Syamsuddin dan Jalan tani
Adalah sah milik Penggugat I (BASSE);
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa Sub.B tanah Perkebunan/Perumahan yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese/(Tergugat) dengan luas kurang lebih 315 M2 (Meter Persegi) yang telah di beli dari Turut Tergugat II (Muh.Nasir.N) dengan Nomor SPPT PBB 73.04.050.004.005-0070.0 atas nama wajib pajak Tija Binti H.Rajja yang terletak di Dusun Bontobaru (dahulu Dusun Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Tanah milik Hamid (dahulu Tanah milik
H.Moncong)
- sebelah timur : jalan poros
- sebelah selatan : Tanah perkebunan milik Basse
- sebelah Barat : Tanah milik Hamid, Tanah milik
H.Syamsuddin dan Jalan tani
Adalah sah milik Penggugat II (HAMID);
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat administrasi yang timbul atas penerbitan Sertpikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 Tahun 2014 atas nama Tergugat (H. BURHANUDDIN SESE) tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, menerbitkan dan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese terkait tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama H.Burhanuddin Sese (Tergugat) atas Tanah Objek Sengketa Sub.A dan Sub.B adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II meliputi :
- Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp64.638.000,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Ganti Kerugian Immateriil Sebesar Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|