Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Jnp 1.Sainuddin, SH
2.Syafaattul Kholifah, SH
3.KASMAWATI SALEH
HERMAN alias GAU Bin RAJA DG LABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sainuddin, SH
2Syafaattul Kholifah, SH
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN alias GAU Bin RAJA DG LABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Alias GAU Bin RAJA DG LABU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di   Rumah Saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang terletak di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saat terdakwa sementara berada di sawah yang terletak di Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto membersihkan sawah dengan menggunakan sebilah parang. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa kembali ke rumahnya untuk minum air putih dan meletakkan parangnya, selanjutnya terdakwa sempat melihat pupuk yang berada di rumahnya dan membuatnya emosi karena pupuk yang dibagikan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE tidak merata dan terdakwa anggap kurang, setelah itu terdakwa mengambil sebilah parangnya yang diletakkan di atas meja dan menuju ke rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang terletak di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE, kemudian terdakwa menuju ke saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang sedang menjemur pakaian dengan melewati tangga bagian depan rumah lalu saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE berkata ke terdakwa “barusan kamu dating ke rumah dek, ayo naik kesini” selanjutnya terdakwa mendekati saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE dan mengayunkan parangnya ke arah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE namun besi parang terlempar mengenai dinding rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE sedangkan gagang parangnya masih dipegang terdakwa. Selanjutnya saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE memegangi pergelangan tangan terdakwa kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang masih memegang gagang parang ke wajah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE selanjutnya terdakwa dan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE saling berpelukan, dan tidak berselang lama datang saksi KARTIA Binti AMBO UPA DG GASSING, saksi MUSTARI Bin PITO DG LOLO, dan saksi HAERUDDIN Bin MAKKU DG RONGRONG melerai terdakwa dengan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMAN Alias GAU Bin RAJA DG LABU tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : 445/15/PKM-TG/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari UPT Puskesmas Togo-Togo, bahwa dalam hasil pemeriksaan : luka lecet pada dahi kiri ukuran 0.5 cm (nol koma lima centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter), luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 2 cm (dua centimeter), luka lecet pada dagu kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter) dan 2 cm (dua centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter), dan bengkak pada dahi kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 1 cm (satu centimeter).-

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa HERMAN Alias GAU Bin RAJA DG LABU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di   Rumah Saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang terletak di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saat terdakwa sementara berada di sawah yang terletak di Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto membersihkan sawah dengan menggunakan sebilah parang. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa kembali ke rumahnya untuk minum air putih dan meletakkan parangnya, selanjutnya terdakwa sempat melihat pupuk yang berada di rumahnya dan membuatnya emosi karena pupuk yang dibagikan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE tidak merata dan terdakwa anggap kurang, setelah itu terdakwa mengambil sebilah parangnya yang diletakkan di atas meja dan menuju ke rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang terletak di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE, kemudian terdakwa menuju ke saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE yang sedang menjemur pakaian dengan melewati tangga bagian depan rumah lalu saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE berkata ke terdakwa “barusan kamu dating ke rumah dek, ayo naik kesini” selanjutnya terdakwa mendekati saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE dan mengayunkan parangnya ke arah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE namun besi parang terlempar mengenai dinding rumah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE sedangkan gagang parangnya masih dipegang terdakwa. Selanjutnya saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE memegangi pergelangan tangan terdakwa kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang masih memegang gagang parang ke wajah saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE selanjutnya terdakwa dan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE saling berpelukan, dan tidak berselang lama datang saksi KARTIA Binti AMBO UPA DG GASSING, saksi MUSTARI Bin PITO DG LOLO, dan saksi HAERUDDIN Bin MAKKU DG RONGRONG melerai terdakwa dengan saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE.----------

 

---------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMAN Alias GAU Bin RAJA DG LABU tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : 445/15/PKM-TG/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari UPT Puskesmas Togo-Togo, bahwa dalam hasil pemeriksaan : luka lecet pada dahi kiri ukuran 0.5 cm (nol koma lima centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter), luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 2 cm (dua centimeter), luka lecet pada dagu kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter) dan 2 cm (dua centimeter) kali 0.5 cm (nol koma lima centimeter), dan bengkak pada dahi kiri ukuran 1 cm (satu centimeter) kali 1 cm (satu centimeter).

 

---------Bahwa luka yang dialami saksi ISKANDAR LEWA Bin PALINRUNGI LETE tidak mengganggu aktifitas sehari-hari-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya