Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Jnp NUR AIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR AIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HNUR AIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu NUR AIDAH, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 19 Desember 1975, dengan NUR AIDAH, tempat lahir Pangkajene 19 Desember 1963, adalah SATU ORANG YANG SAMA.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jeneponto dan Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan NUR AIDAH, tempat tanggal lahir Pangkajene tanggal lahir 19 Desember 1975, dengan NUR AIDAH, tempat lahir Pangkajene 19 Desember 1963, adalah SATU ORANG YANG SAMA.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  5. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak