Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lingk. Kalukuang, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya tersangka menuju ke arah Jalan Kelara dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli gorengan, setelah tiba di tempat tersebut terdakwa melihat keberadaaan RAPPUNG (DPO) ada disekitar tempat tersebut. Selanjtunya, terdakwa datang mengahampiri RAPPUNG bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara bertanya kepada RAPPUNG dengan mengatakan “ADA KAMU KENAL PENJUAL SABU” kemudian oleh RAPPUNG dijawab “ADAJI, TUNGGUMA KALAU MAUKI NANTI SAYA CARIKANKI”. Berikutnya, RAPPUNG mengatakan lagi kepada terdakwa “PINJAM DULU HELM TA” lalu terdakwa memberikan helm milikya sekaligus memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kepada RAPPUNG. Selanjutnya, RAPPUNG pergi meninggalkan tempat penjual gorengan dimaksud, sedangkan terdakwa tetap menunggu di tempat tersebut, lalu berselang 10 menit kemudian RAPPUNG datang dan mengembalikan Helm milik terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa bahwa barang yang dipesan oleh tedakwa yakni Narkotika jenis sabu telah disimpan di dalam Helm tersebut.
- Bahwa setelah itu, terdakwa berangkat menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Lingk. Kalukuang, Kel. Balang Toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dimana sesampainya disana pada sekitar pukul 21.15 WITA terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan sisanya di dalam helm milik terdakwa. Kemudian, pada sekitar pukul 21.30 wita saksi MUH. ADITYA DWI ERLANGGA dan saksi MUH. ABID PUTRA AMRI datang kerumah orang tua tersangka dengan maksud untuk mencari mobil pick up yang bisa di sewanya untuk keperluan mengangkut gabah, lalu berselang beberapa menit kemudian datang anggota Satres Narkoba Polres Jeneponto dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan menemukan 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam yang didalamnya terselip 1 (Satu) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab : 1982/NNF/V/2025, Tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsesl, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
-
-
- No. 4484/2025/NNF, yakni 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2906 gram;
- No. 4485/2025/NNF, yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine.
Barang bukti tersebut adalah milik tersangka dengan kesimpulan barang bukti diatas adalah Positif atau mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lingk. Kalukuang, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya tersangka menuju ke arah Jalan Kelara dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli gorengan, setelah tiba di tempat tersebut terdakwa melihat keberadaaan RAPPUNG (DPO) ada disekitar tempat tersebut. Selanjtunya, terdakwa datang mengahampiri RAPPUNG bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara bertanya kepada RAPPUNG dengan mengatakan “ADA KAMU KENAL PENJUAL SABU” kemudian oleh RAPPUNG dijawab “ADAJI, TUNGGUMA KALAU MAUKI NANTI SAYA CARIKANKI”. Berikutnya, RAPPUNG mengatakan lagi kepada terdakwa “PINJAM DULU HELM TA” lalu terdakwa memberikan helm milikya sekaligus memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kepada RAPPUNG. Selanjutnya, RAPPUNG pergi meninggalkan tempat penjual gorengan dimaksud, sedangkan terdakwa tetap menunggu di tempat tersebut, lalu berselang 10 menit kemudian RAPPUNG datang dan mengembalikan Helm milik terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa bahwa barang yang dipesan oleh tedakwa yakni Narkotika jenis sabu telah disimpan di dalam Helm tersebut.
- Bahwa setelah itu, terdakwa berangkat menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Lingk. Kalukuang, Kel. Balang Toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dimana sesampainya disana pada sekitar pukul 21.15 WITA terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan sisanya di dalam helm milik terdakwa. Kemudian, pada sekitar pukul 21.30 wita saksi MUH. ADITYA DWI ERLANGGA dan saksi MUH. ABID PUTRA AMRI datang kerumah orang tua tersangka dengan maksud untuk mencari mobil pick up yang bisa di sewanya untuk keperluan mengangkut gabah, lalu berselang beberapa menit kemudian datang anggota Satres Narkoba Polres Jeneponto dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan menemukan 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam yang didalamnya terselip 1 (Satu) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab : 1982/NNF/V/2025, Tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsesl, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- No. 4484/2025/NNF, yakni 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2906 gram;
- No. 4485/2025/NNF, yakni 1 (satu) botol plastik berisi urine.
Barang bukti tersebut adalah milik tersangka dengan kesimpulan barang bukti diatas adalah Positif atau mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------- |